Polres Pasaman Barat Menetapkan RD (21) Sebagai Tersangka Pembunuhan Anak Tirinya Berusia 13 Bulan

- Redaksi

Senin, 15 Juli 2024 - 03:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat, CNN INDONESIA.ID – Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris mengatakan, bahwa RD diduga telah menganiaya AK hingga meninggal. Peristiwa itu terjadi di Padang Canduah Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (11/7/2024) sekira pukul 15.45 WIB.

Berdasarkan pengakuan istri pelaku atau ibu kandung korban bernama Riska (16), sebelum kejadian dirinya pergi keluar rumah untuk membeli minuman. Sekembali dari membeli minuman, Riska mendapati anaknya dalam kondisi mengenaskan.

Riska kemudian melarikan korban ke RSUD Pasaman Barat. Saat itu pelaku juga ikut mengantarkan korban.

“Namun pihak rumah sakit melihat ada kejanggalan dan curiga dengan kematian anak tersebut lalu melapor kepada petugas yang saat itu berada di RSUD Pasaman Barat,” kata Fahrel, dikutip Minggu (14/7).

Baca Juga:  Ketua DPC Tanimbar Tepis Hoax Yang Sengaja Dibuat Untuk Jatuhkan Ormas BRNR

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Pasaman Barat akhirnya menetapkan RD sebagai tersangka.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada polisi RD mengaku memukul korban menggunakan teko air. Tak hanya itu, pelaku juga mencubit dan menyulut badan korban dengan api rokok.

“Pelaku juga mengigit dada dan bahu dan punggung korban. Kemudian mengangkat korban menggunakan kedua tangannya dengan posisi anak terlentang di tangannya dan menjatuhkannya ke lantai sehingga korban terjatuh tertelungkup di permukaan lantai keramik. Wajah dan dada korban terbanting di permukaan lantai mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Fahrel.

Kasat menegaskan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.(*)

Berita Terkait

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:15

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 01:03

Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Berita Terbaru