Polres Pasaman Barat Menetapkan RD (21) Sebagai Tersangka Pembunuhan Anak Tirinya Berusia 13 Bulan

- Redaksi

Senin, 15 Juli 2024 - 03:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat, CNN INDONESIA.ID – Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris mengatakan, bahwa RD diduga telah menganiaya AK hingga meninggal. Peristiwa itu terjadi di Padang Canduah Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (11/7/2024) sekira pukul 15.45 WIB.

Berdasarkan pengakuan istri pelaku atau ibu kandung korban bernama Riska (16), sebelum kejadian dirinya pergi keluar rumah untuk membeli minuman. Sekembali dari membeli minuman, Riska mendapati anaknya dalam kondisi mengenaskan.

Riska kemudian melarikan korban ke RSUD Pasaman Barat. Saat itu pelaku juga ikut mengantarkan korban.

“Namun pihak rumah sakit melihat ada kejanggalan dan curiga dengan kematian anak tersebut lalu melapor kepada petugas yang saat itu berada di RSUD Pasaman Barat,” kata Fahrel, dikutip Minggu (14/7).

Baca Juga:  Rasyidin: Jaga Moral Aceh Timur dan Kepercayaan Publik terhadap Pemerintah

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Pasaman Barat akhirnya menetapkan RD sebagai tersangka.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada polisi RD mengaku memukul korban menggunakan teko air. Tak hanya itu, pelaku juga mencubit dan menyulut badan korban dengan api rokok.

“Pelaku juga mengigit dada dan bahu dan punggung korban. Kemudian mengangkat korban menggunakan kedua tangannya dengan posisi anak terlentang di tangannya dan menjatuhkannya ke lantai sehingga korban terjatuh tertelungkup di permukaan lantai keramik. Wajah dan dada korban terbanting di permukaan lantai mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Fahrel.

Kasat menegaskan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.(*)

Berita Terkait

Heboh di Lahat ” Seorang Ibu Rumah Tangga Simpan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi, Uang Rp 20 Juta Ikut Diamankan Jajaran Polres Lahat
Ikatan Mahasiswa Ranto Baek : Kecam Pernyataan Bupati Mandailing Natal yang Sebut Aksi Masyarakat Ada “Dalang”
Wabup Dompu Tatap Muka Dengan Warga Kadindi,Terkait Penguasaan Lahan Secara Ilegal Di Doro Kadindi
Remaja Pengangguran Gantung Diri di Rumah Warga
Pelantikan dan Serah terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Toba
Tiga Putra Terbaik Olilit Raya Siap Bertarung Pada Pemilihan Ketua Pemuda Ngrimase
Sainlia Nyatakan Sikap Dukung Pembangunan Nasional di Daerah
Polres Ogan Ilir Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi “Tuntut Anggota, Siap dan Siaga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 07:57

Heboh di Lahat ” Seorang Ibu Rumah Tangga Simpan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi, Uang Rp 20 Juta Ikut Diamankan Jajaran Polres Lahat

Kamis, 6 November 2025 - 01:29

Ikatan Mahasiswa Ranto Baek : Kecam Pernyataan Bupati Mandailing Natal yang Sebut Aksi Masyarakat Ada “Dalang”

Kamis, 6 November 2025 - 00:58

Wabup Dompu Tatap Muka Dengan Warga Kadindi,Terkait Penguasaan Lahan Secara Ilegal Di Doro Kadindi

Kamis, 6 November 2025 - 00:55

Remaja Pengangguran Gantung Diri di Rumah Warga

Rabu, 5 November 2025 - 11:02

Pelantikan dan Serah terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Toba

Rabu, 5 November 2025 - 09:40

Sainlia Nyatakan Sikap Dukung Pembangunan Nasional di Daerah

Rabu, 5 November 2025 - 08:39

Polres Ogan Ilir Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi “Tuntut Anggota, Siap dan Siaga

Rabu, 5 November 2025 - 01:13

Bupati Toba Melantik Penjabat Sekda Pesankan 5 Hal

Berita Terbaru

Nasional

Remaja Pengangguran Gantung Diri di Rumah Warga

Kamis, 6 Nov 2025 - 00:55