Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Mantan Bupati Tanimbar periode 2017 – 2022 Petrus Fatlolon (PF) menghadapi sidang perdana perkara korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT. Tanimbar Energi berlangsung Jumat (12/12/2025) berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon.
Selain PF, yang disebut sebagai pemegang kendali Perusahaan tersebut, juga Direktur Utama Johana Joice Julita Lolonlun (JJJL) dan direktur keuangan Karel F.G.B Lusnarnera. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Hakim Nova Loura Saseube sebagai Ketua bersama dua hakim anggota yakni Martha Maitimu dan Agus Hairulah.
Tiga JPU masing-masing Rozali Afifudin, Garuda Cakti Vira Tama dan Asian Silverius Marbun berganti-ganti membacakan tuntutan. Dalam dakwaannya JPU memotret secara telanjang bagaimana dana APBD KKT sebesar Rp6,25 miliar dicairkan, digeser, lalu dihabiskan tanpa dasar hukum yang seharusnya mengikat sebuah BUMD.
Sumber media ini mengatakan, dari ruang sidang tegang yang sesekali disela bisik-bisik hadirin, satu gambaran besar mengeras tentang pengelolaan PT. Tanimbar Energi.
Sejak awal merupakan konstruksi kebijakan tanpa pagar dan berada di bawah kendali langsung Bupati saat itu, PF.
Dalam dakwaan setebal puluhan halaman ini, JPU memaparkan temuan yang lebih mirip catatan pengeluaran organisasi kecil ketimbang BUMD energi termasuk gaji dan honorarium direksi dan komisaris, perjalanan dinas tanpa urgensi kegiatan energi, pembelian meja, kursi, sofa, laptop hingga pembentukan usaha bawang.
“Tidak ada satu pun pengeluaran yang mengarah pada bisnis inti energi,” tegas JPU Garuda Cakti Viratama.
Audit Inspektorat KKT menguatkan penyimpangan itu. Dalam LHP Kerugian Negara, kerugian dihitung persis setara dengan seluruh penyertaan modal yakni Rp6.251.566.000, bahkan menyebutkan PF adalah sebagai pemeran utama.
Dikatakan, ketika masih menjabat sebagai bupati, PF merangkap RUPS/Pemegang Saham PT. TE menjadikan PF sebagai pemilik kewenangan tunggal atas penganggaran dan pencairan dana perusahaan tersebut.
Pemeriksaan 57 saksi, 98 dokumen, bukti elektronik, dan keterangan ahli menunjukkan pola yang berulang.
Setiap proposal pencairan yang diajukan PT. Tanimbar Energi tidak pernah diproses tanpa tanda tangan, instruksi, atau disposisi Bupati.
Yang membuat keadaan semakin janggal, penyidik mengungkap bahwa saat dana dicairkan PT. Tanimbar Energi tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, tidak memiliki SOP alias Standard Operating Procedure atau Prosedur Operasional Standar, tidak punya rencana bisnis, tidak pernah diaudit akuntan publik, dan tidak pernah menghasilkan dividen ataupun kontribusi PAD.
Dua petinggi PT TE Johanna Joice Julita Lololuan (Dirut) dan Karel F.G.B. Lusnarnera (Dirkeu), dalam dakwaan menyebut berperan aktif dalam mengajukan permohonan dana dan menghabiskannya untuk kegiatan tanpa relevansi migas.
Pada periode 2020–2022, keduanya mengajukan permohonan anggaran yang dimuluskan tanpa verifikasi kelayakan, bahkan penggunaan anggaran pun berlangsung tanpa kontrol akuntabilitas, sehingga menguap tanpa hasil.
Jaksa juga menyatakan mereka bertindak bersama-sama dengan Petrus Fatlolon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan demikian Jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan sejumlah pasal berat yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, jo. Pasal 18 terkait perampasan aset dan uang pengganti,jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Dakwaan ini mencerminkan dugaan perbuatan koruptif yang bukan hanya melanggar prosedur, tapi berlaku terus-menerus selama tiga tahun anggaran. Majelis Hakim menutup sidang dengan menjadwalkan sidang berikut pada 8 Januari 2026.
(AM).
















