Petani Kopra vs Pengelola Tambang: Polres Halmahera Utara Dinilai Tebang Pilih

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Utara, CNN Indonesia.id –
Saat Arianto Japa, seorang petani kopra yang tinggal di Kecamatan Galela Barat, Halmahera Utara, mengajukan pengaduan dugaan penipuan terhadap La Arabu Lasamihi pada 14 November 2024, dia berharap kasusnya akan segera ditindaklanjuti. Namun harapan itu hanyut seiring waktu. Setahun berlalu, pengaduan itu masih “tertidur lelap” di atas meja penyidik Polres Halmahera Utara—tanpa ada perkembangan apapun.

Sebaliknya, kisah yang sama sekali berbeda terjadi pada La Arabu Lasamihi. Pada 23 September 2025, dia mengajukan pengaduan dugaan pengrusakan terhadap Arianto. Hanya butuh 1 bulan 16 hari (kurang lebih 45 hari), pengaduan itu langsung dinaikkan status jadi Laporan Polisi (LP) pada 8 November 2025.

Perbedaan yang mencolok, membuat kuasa hukum Arianto, Rolentio Lololuan, S.H., M.H., CMLC., CRA, terkejut dan mempertanyakan: “Siapa sebenarnya La Arabu Lasamihi sehingga laporannya diprioritaskan?”

“Ini bukan hanya keterlambata ini fakta bentuk ketidakadilan terhadap rakyat kecil,” tegas Lololuan saat dihubungi media ini, Kamis (11/12/2015).

Sebagai bagian dari elemen penjuang keadilan, Rolentio menganggap fakta tersebut sungguh di luar nalar dan menjadi potret buram penanganan perkara di wilayah tersebut.
“Kita lihat, pengaduan korban (Arianto) tertidur, tapi pengaduan tersangka malah cepat diselesaikan. Logikanya mana?,” cetusnya.

Kekecewaan klien Rolentio, Arianto tidak berhenti di situ. Pada 18 November 2025, dia kembali mengajukan pengaduan baru. Kali ini dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen terhadap La Arabu serta Yehuda Gabian, mantan Kepala Desa Roko. Bukti tanda terima dari Staf Informasi dan Hubungan Masyarakat (SIUM) Polres Halmahera Utara menunjukkan pengaduan itu sudah diterima pada hari yang sama namun penyidik acu saja.

Baca Juga:  Temui Jajaran Kanwil BPN Provinsi Papua dan Sumatra Utara secara Daring, Menteri Nusron: Kita Harus Melayani Rakyat

Dari dokumen yang diperiksa Lololuan, ternyata tanda tangan Arianto pada beberapa surat tanah yang dikeluarkan mantan Kepala Desa Roko tidak sesuai. Surat-surat itu bahkan diterbitkan di atas tanah yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik dan Surat Keterangan Jual Beli atas nama Arianto sejak 29 Desember 2024.

“Pemalsuan dokumen tanah bukan hal sepele. Ini mencuri hak orang lain secara teratur. Kenapa penyidik tidak mau melihat bukti yang sudah ada di depan mata?,” tanya Rolentio dengan nada heran.

Ia juga menyebutkan, penipuan yang awalnya diajukan terkait sisa pembayaran tanah yang dijanjikan La Arabu setelah mendapat hasil galian tambang sejak 2017 hingga sekarang, La Arabu belum melunasi sisa pembayaran yang janjikan, meskipun sudah mengelola tambang selama tujuh tahun.

Dia tidak ragu mempertanyakan: apakah karena Arianto hanyalah seorang petani kopra, sedangkan La Arabu adalah pengelolah tambang, sehingga pengaduan kliennya diabaikan dan seakan dipermainkan.

Ia pun meminta Kapolres Halmahera Utara untuk segera mengatensi pengaduan Arianto, agar ditangani oleh penyidik Unit II Pidana Umum Sat Reskrim Polres Halmahera Utara.

“Tanpa tindakan cepat, pertanyaan tentang keadilan bagi rakyat kecil di Halmahera Utara akan terus ternganga,” tutupnya.
#(AM)#.

Berita Terkait

KNPI Tanimbar Berharap Presiden Prabowo Hadir di Groundbreaking Blok Masela
Uwuratu Dukung Penuh Groundbreaking Blok Masela Menuju Kesejahteraan Tanimbar
Dorong Swasembada Pangan Kadis Pertanian KKT Sebut Harus Kurangi Ketergantungan Impor Beras
Kelompok Tani KWT Makmur Nagari Malalak Selatan Terima Bantuan Bibit Jagung untuk Mendukung Program Nagari Mandiri Pangan 2026
Forkopimda Maluku Tiba di Lermatang: Kawal Proyek Strategis Blok Masela
Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Angkatan III TPQ Al Hidayah Malalak Selatan Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru
LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi
SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 04:57

KNPI Tanimbar Berharap Presiden Prabowo Hadir di Groundbreaking Blok Masela

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:10

Uwuratu Dukung Penuh Groundbreaking Blok Masela Menuju Kesejahteraan Tanimbar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:06

Dorong Swasembada Pangan Kadis Pertanian KKT Sebut Harus Kurangi Ketergantungan Impor Beras

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:00

Kelompok Tani KWT Makmur Nagari Malalak Selatan Terima Bantuan Bibit Jagung untuk Mendukung Program Nagari Mandiri Pangan 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:29

Forkopimda Maluku Tiba di Lermatang: Kawal Proyek Strategis Blok Masela

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:35

LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:34

SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:57

Camat Lingga Bayu Bersama Forkopimcam dan Danramil 16/Batang Natal Gotong Royong Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Simpang Gambir

Berita Terbaru