Halmahera Utara, CNN Indonesia.id –
Saat Arianto Japa, seorang petani kopra yang tinggal di Kecamatan Galela Barat, Halmahera Utara, mengajukan pengaduan dugaan penipuan terhadap La Arabu Lasamihi pada 14 November 2024, dia berharap kasusnya akan segera ditindaklanjuti. Namun harapan itu hanyut seiring waktu. Setahun berlalu, pengaduan itu masih “tertidur lelap” di atas meja penyidik Polres Halmahera Utara—tanpa ada perkembangan apapun.
Sebaliknya, kisah yang sama sekali berbeda terjadi pada La Arabu Lasamihi. Pada 23 September 2025, dia mengajukan pengaduan dugaan pengrusakan terhadap Arianto. Hanya butuh 1 bulan 16 hari (kurang lebih 45 hari), pengaduan itu langsung dinaikkan status jadi Laporan Polisi (LP) pada 8 November 2025.
Perbedaan yang mencolok, membuat kuasa hukum Arianto, Rolentio Lololuan, S.H., M.H., CMLC., CRA, terkejut dan mempertanyakan: “Siapa sebenarnya La Arabu Lasamihi sehingga laporannya diprioritaskan?”
“Ini bukan hanya keterlambata ini fakta bentuk ketidakadilan terhadap rakyat kecil,” tegas Lololuan saat dihubungi media ini, Kamis (11/12/2015).
Sebagai bagian dari elemen penjuang keadilan, Rolentio menganggap fakta tersebut sungguh di luar nalar dan menjadi potret buram penanganan perkara di wilayah tersebut.
“Kita lihat, pengaduan korban (Arianto) tertidur, tapi pengaduan tersangka malah cepat diselesaikan. Logikanya mana?,” cetusnya.
Kekecewaan klien Rolentio, Arianto tidak berhenti di situ. Pada 18 November 2025, dia kembali mengajukan pengaduan baru. Kali ini dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen terhadap La Arabu serta Yehuda Gabian, mantan Kepala Desa Roko. Bukti tanda terima dari Staf Informasi dan Hubungan Masyarakat (SIUM) Polres Halmahera Utara menunjukkan pengaduan itu sudah diterima pada hari yang sama namun penyidik acu saja.
Dari dokumen yang diperiksa Lololuan, ternyata tanda tangan Arianto pada beberapa surat tanah yang dikeluarkan mantan Kepala Desa Roko tidak sesuai. Surat-surat itu bahkan diterbitkan di atas tanah yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik dan Surat Keterangan Jual Beli atas nama Arianto sejak 29 Desember 2024.
“Pemalsuan dokumen tanah bukan hal sepele. Ini mencuri hak orang lain secara teratur. Kenapa penyidik tidak mau melihat bukti yang sudah ada di depan mata?,” tanya Rolentio dengan nada heran.
Ia juga menyebutkan, penipuan yang awalnya diajukan terkait sisa pembayaran tanah yang dijanjikan La Arabu setelah mendapat hasil galian tambang sejak 2017 hingga sekarang, La Arabu belum melunasi sisa pembayaran yang janjikan, meskipun sudah mengelola tambang selama tujuh tahun.
Dia tidak ragu mempertanyakan: apakah karena Arianto hanyalah seorang petani kopra, sedangkan La Arabu adalah pengelolah tambang, sehingga pengaduan kliennya diabaikan dan seakan dipermainkan.
Ia pun meminta Kapolres Halmahera Utara untuk segera mengatensi pengaduan Arianto, agar ditangani oleh penyidik Unit II Pidana Umum Sat Reskrim Polres Halmahera Utara.
“Tanpa tindakan cepat, pertanyaan tentang keadilan bagi rakyat kecil di Halmahera Utara akan terus ternganga,” tutupnya.
#(AM)#.
















