Terkait Speed Bump di Depan Polres Bukittinggi, Siapa yang Memahami Aturan: Masyarakat atau Aparat?

Bukittinggi, CNN Indonesia.id β€” Keberadaan speed bump atau polisi tidur di depan Markas Polres Bukittinggi kembali menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, jalan di depan Polres tersebut merupakan jalan protokol yang memiliki fungsi utama sebagai jalur arteri dengan tingkat mobilitas tinggi, termasuk jalur prioritas bagi kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan kepolisian itu sendiri.

Indra sslah satu sopir angkot mempertanyakan dasar pemasangan speed bump di lokasi tersebut. Menurut mereka, keberadaan polisi tidur justru berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya kendaraan darurat yang membutuhkan kecepatan dan kelancaran saat melintas. Selain itu, pengendara roda dua dan roda empat juga mengeluhkan dampak dari speed bump tersebut, terutama pada malam hari dan saat kondisi jalan ramai.

β€œIni jalan protokol, lalu lintasnya padat dan sering dilewati kendaraan darurat. Kalau ada polisi tidur, tentu bisa menghambat dan berisiko,” ujarnya

Secara aturan, pemasangan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa speed bump atau tanggul kejut tidak diperbolehkan dipasang di jalan arteri dan kolektor, termasuk jalan protokol, karena dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan kendaraan yang melaju dengan kecepatan tertentu.

Baca Juga:  Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy: Selamat Datang di Negeri Bertuah Pada Pembukaan Diktuba Polri Gel. II SPN Hinai

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sebenarnya siapa yang lebih memahami aturan, masyarakat sebagai pengguna jalan atau aparat sebagai penegak hukum?

Mengingat lokasi pemasangan berada tepat di depan kantor kepolisian, publik berharap semua kebijakan dan fasilitas lalu lintas yang dipasang dapat menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Lain hal sejumlah praktisi hukum juga menilai bahwa pengendalian kecepatan di jalan protokol seharusnya dilakukan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, atau pita kejut yang sesuai standar, bukan dengan speed bump. Langkah tersebut dinilai lebih aman dan tidak menghambat laju kendaraan darurat.

(Ip)

Related Post

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments