Wabub Tanimbar Gelar Dialog Forkopimda Bersama Warga Lermatang Bahas Masalah Nustual

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id –
Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Ch. Ratuanak resmi membuka pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama masyarakat Desa Lermatang yang digelar dalam rangka menyamakan persepsi penanganan sengketa tanah Nustual pasca putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kata pengantar Bupati Kepulauan Tanimbar yang dibacakannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghormati dan tunduk sepenuhnya pada setiap putusan lembaga peradilan, termasuk putusan Mahkamah Agung yang menolak seluruh upaya hukum para pihak yang bersengketa.

“Secara yuridis, sengketa kepemilikan atas tanah Nustual telah selesai, bersifat final, dan mengikat,” kata Wakil Bupati di hadapan unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, instansi vertikal, perwakilan Pengadilan Negeri, INPEX Saumlaki, serta tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Balai Desa Lermatang, Kamis (22/1/2026).

Meski demikian, ia mengakui bahwa dinamika sosial di tengah masyarakat masih memerlukan perhatian dan penanganan yang komprehensif. Untuk itu, Pemerintah Daerah mengambil langkah sesuai ketentuan hukum dengan menitipkan dana ganti rugi tanah ke Pengadilan Negeri melalui mekanisme konsinyasi.

Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian hukum, rasa keadilan, serta mencegah terjadinya potensi konflik lanjutan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Nyakli Maop: Pemerintah Pusat Tidak Pernah Tulus Terhadap Aceh Sejak Era Kemerdekaan hingga Bencana

Wakil Bupati menegaskan bahwa pertemuan Forkopimda tersebut tidak dimaksudkan untuk membuka kembali perkara hukum yang telah diputus pengadilan. Forum itu bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai kedudukan hukum dana konsinyasi, menegaskan batas kewenangan Pemerintah Daerah, serta merumuskan langkah koordinatif dan preventif guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah terdampak sengketa.

Dia juga menekankan bahwa Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak menerima dana konsinyasi karena hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga peradilan.

“Peran Pemerintah Daerah adalah sebagai fasilitator dan mediator sosial, sekaligus menjaga kondusivitas daerah agar penyelesaian permasalahan ini berlangsung secara damai dan bermartabat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati mengajak seluruh unsur Forkopimda, instansi terkait, serta tokoh masyarakat dan adat untuk membangun kesepahaman bersama dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan persatuan masyarakat Kepulauan Tanimbar.

Ia juga meminta dukungan masyarakat Desa Lermatang terhadap proses pembangunan Lapangan Gas Abadi di wilayah Nustual yang dinilai sebagai investasi strategis dan terbesar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, pungkasnya.
(AM).

Berita Terkait

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Berita Terbaru