Kantor Imigrasi Agam Edukasi Masyarakat tentang Alur Permohonan Paspor, Alasan Penolakan hingga Ketentuan PNBP

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AGAM, CNN INDONESIA.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara dan ketentuan dalam permohonan paspor. Edukasi ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami setiap tahapan pelayanan, memenuhi persyaratan administrasi, serta mengetahui konsekuensi hukum apabila terjadi penolakan maupun pembatalan permohonan paspor.

Selain memberikan kepastian dalam proses pelayanan, pemahaman terhadap prosedur permohonan paspor juga dinilai penting untuk mencegah terjadinya kendala administratif serta mendukung upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan keberangkatan pekerja migran secara non-prosedural.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam menjelaskan bahwa tata cara dan mekanisme penerbitan paspor dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian, termasuk Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), beserta ketentuan terbaru yang mengacu pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026.

Permohonan Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor
Untuk permohonan paspor baru maupun penggantian paspor yang telah habis masa berlaku, masyarakat dapat menggunakan aplikasi M-Paspor.

Tahapan diawali dengan mengunduh aplikasi M-Paspor, membuat akun, kemudian melakukan verifikasi melalui email. Setelah itu, pemohon memilih lokasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, jenis paspor, serta menentukan tanggal dan waktu kedatangan.

Selanjutnya, pemohon menginput data dan mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah atau buku nikah, serta paspor lama apabila merupakan permohonan penggantian.

Setelah data dan dokumen diinput, pemohon melakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui kode billing yang diterbitkan oleh sistem.

Pada tanggal yang telah dipilih, pemohon wajib datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal dengan membawa Bukti Daftar M-Paspor yang telah dicetak serta dokumen persyaratan asli.

Petugas kemudian melakukan verifikasi dokumen, pencocokan data, pengambilan foto wajah, perekaman sidik jari dan wawancara.

Apabila seluruh tahapan dinyatakan memenuhi ketentuan dan permohonan disetujui, paspor akan dicetak, diaktivasi, kemudian diserahkan kepada pemohon. Pemohon juga dapat memilih layanan pengiriman paspor melalui jasa ekspedisi PT Pos Indonesia sesuai ketentuan layanan yang tersedia.

Layanan Prioritas dan Walk-In

Selain layanan melalui M-Paspor, terdapat mekanisme layanan prioritas atau langsung (walk-in) bagi kategori tertentu, seperti lanjut usia, balita, penyandang disabilitas, penggantian paspor hilang atau rusak yang membutuhkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maupun mekanisme layanan khusus lainnya sesuai ketentuan.

Pemohon datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam dan mengambil nomor antrean melalui Customer Service.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen asli beserta fotokopinya. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, dilakukan input data, pengambilan foto biometrik dan perekaman sidik jari.

Tahapan berikutnya meliputi pengecekan data pada daftar cegah-tangkal serta wawancara pendalaman. Khusus untuk paspor hilang atau rusak, proses dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pembuatan BAP sesuai ketentuan.

Setelah proses selesai, pemohon melakukan pembayaran sesuai kode billing yang diberikan. Paspor yang telah selesai dapat diambil sesuai jadwal yang ditentukan dengan mengikuti mekanisme pelayanan, termasuk pemberian penilaian melalui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Permohonan Dapat Ditolak Jika Tidak Memenuhi Ketentuan

Kantor Imigrasi Agam juga mengingatkan bahwa pejabat keimigrasian memiliki kewenangan untuk melakukan penolakan terhadap permohonan paspor apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya kondisi yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

Baca Juga:  Reses Masa Sidang III, Dedi Fatria Tampung Aspirasi Masyarakat Bidang Sosial

Penolakan dapat terjadi apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, tidak sah, atau pemohon memberikan keterangan yang tidak benar maupun bersifat fiktif.

Permohonan juga dapat mengalami kendala apabila ditemukan adanya duplikasi data identitas dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), baik berupa kesamaan NIK, nama, tanggal lahir maupun data biometrik.

Kondisi tersebut dapat terjadi, antara lain, karena pemohon masih memiliki paspor aktif lainnya, tidak melaporkan paspor lama, atau terdapat pendaftaran ganda.

Selain itu, permohonan dapat ditolak apabila pemohon teridentifikasi masuk dalam Daftar Cekal (Cegah dan Tangkal) sesuai ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Antisipasi TPPO dan Pekerja Non-Prosedural
Dalam rangka mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan keberangkatan pekerja migran secara non-prosedural, petugas imigrasi juga dapat melakukan pendalaman terhadap maksud dan tujuan perjalanan pemohon.

Apabila ditemukan indikasi bahwa permohonan paspor akan digunakan untuk bekerja secara non-prosedural atau terdapat ketidaksesuaian antara keterangan pemohon dengan dokumen pendukung, petugas dapat melakukan wawancara lebih mendalam serta meminta data atau dokumen pendukung tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila permohonan akhirnya ditolak, Pejabat Keimigrasian akan menerbitkan surat penolakan resmi yang memuat alasan penolakan secara tertulis dan transparan.

Penolakan Berbeda dengan Pembatalan
Kantor Imigrasi Agam juga mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan antara penolakan permohonan dengan pembatalan permohonan.

Penolakan merupakan keputusan yang dapat terjadi pada saat proses pemeriksaan atau wawancara apabila ditemukan persoalan administrasi, permasalahan hukum, dokumen yang tidak memenuhi ketentuan, maupun indikasi tertentu yang memerlukan pendalaman.

Sementara itu, pembatalan dapat terjadi karena pemohon tidak menyelesaikan proses administrasi dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Permohonan paspor dapat dinyatakan batal secara sistem apabila pemohon tidak melanjutkan proses, seperti tidak hadir untuk wawancara dan pengambilan foto, dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diterima.

Selain itu, paspor yang telah selesai dicetak namun tidak diambil oleh pemohon dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterbitkan juga dapat dibatalkan.

Blangko paspor yang telah dibatalkan selanjutnya diproses sesuai ketentuan sistem keimigrasian.

Biaya PNBP Tidak Dapat Dikembalikan
Masyarakat juga diminta memahami ketentuan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pelayanan paspor.

Setoran biaya permohonan paspor merupakan PNBP yang disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan tarif PNBP keimigrasian yang berlaku.

Karena itu, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dalam kondisi tertentu, termasuk apabila permohonan ditolak atau dibatalkan akibat kelalaian pemohon, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan keimigrasian yang transparan, profesional dan akuntabel.

Masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan yang dibawa adalah benar dan sah, memberikan keterangan secara jujur saat proses wawancara, serta disiplin mengikuti jadwal pelayanan yang telah ditentukan.

Dengan memahami seluruh prosedur sejak awal, masyarakat diharapkan dapat mengurus paspor dengan lebih mudah, tertib dan lancar sekaligus menghindari terjadinya penolakan maupun pembatalan permohonan akibat kesalahan atau kelalaian administratif.

Informasi dan Hubungan Masyarakat
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam

Berita Terkait

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Fenomena Langit Langka yang Tak Terlihat dari Indonesia
Semarak HUT RI ke-81, Kantor Camat Malalak Gelar Beragam Lomba dan Jalan Santai
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bangun Tugu TMMD di Jorong Simauang Hilia
Pengobatan Mata Gratis Warnai Pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam di Nagari Nan Tujuah
Bakti Sosial TMMD ke-129, Persit KCK dan RST Bukittinggi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam
Serah Terima Lapangan Jembatan Siniair Balai Satu Malalak Selatan, Pembangunan Penghubung Dua Nagari Segera Dimulai
Mubes ke-6 HASEMPE Tetapkan Ir. Refnil Dodi, MBA sebagai Ketua Umum Alumni SMPN 1 Tilatang Kamang Periode 2026–2029
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Fenomena Langit Langka yang Tak Terlihat dari Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Kantor Imigrasi Agam Edukasi Masyarakat tentang Alur Permohonan Paspor, Alasan Penolakan hingga Ketentuan PNBP

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:39 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Kantor Camat Malalak Gelar Beragam Lomba dan Jalan Santai

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:38 WIB

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bangun Tugu TMMD di Jorong Simauang Hilia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Pengobatan Mata Gratis Warnai Pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam di Nagari Nan Tujuah

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:22 WIB

Serah Terima Lapangan Jembatan Siniair Balai Satu Malalak Selatan, Pembangunan Penghubung Dua Nagari Segera Dimulai

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Mubes ke-6 HASEMPE Tetapkan Ir. Refnil Dodi, MBA sebagai Ketua Umum Alumni SMPN 1 Tilatang Kamang Periode 2026–2029

Berita Terbaru