Kantor Imigrasi Agam Deportasi Warga Negara Malaysia Yang Overstay 157 Hari

AGAM, CNN INDONESIA.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam mengambil Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap seorang Warga Negara Malaysia berinisial M.R.S.P. yang diketahui telah berada di wilayah Indonesia dan mengalami overstay selama 157 hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Agam, M.R.S.P. dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena telah melampaui masa berlaku izin tinggal yang diberikan.

Atas pelanggaran tersebut, M.R.S.P. dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Kizlar Assad, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari
pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

Baca Juga:  Galian C Tanpa Izin Resahkan Warga Desa Muara Pertemuan, Aparat Diminta Bertindak

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk ketentuan mengenai masa berlaku izin tinggal. Terhadap pelanggaran yang ditemukan, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kizlar Assad.

Pelaksanaan deportasi terhadap M.R.S.P. dilakukan pada Sabtu, 26 September 2026, melalui Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Yang bersangkutan diberangkatkan menuju Malaysia dengan rute penerbangan Pekanbaru –Kuala Lumpur (PKU–KUL).

Tindakan Administratif Keimigrasian ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing, sekaligus memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di
wilayah Indonesia.

(Basa/hms imigrasi)

Related Post

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments