LINGGA BAYU, Mandailing Natal, CNN Indonesia.id — Keamanan lingkungan sekolah kembali menjadi perhatian masyarakat. Sekolah Dasar (SD) Negeri 305 Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, dilaporkan mengalami dugaan aksi perusakan. Di tengah kondisi tersebut, ditemukan pula sebuah alat yang diduga merupakan alat hisap narkotika jenis sabu atau yang biasa dikenal dengan istilah bong, pada Rabu pagi (7/10/2026).
Informasi mengenai kondisi tersebut menjadi perhatian serius Kepala Desa Kampung Baru Mhd Rizki Martu Pemerintah Desa menilai persoalan keamanan dan dugaan adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekolah tidak boleh dibiarkan dan perlu segera ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, aksi perusakan di lingkungan SD Negeri 305 Kampung Baru disebut sudah terjadi lebih dari satu kali. Kepala Desa juga telah memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga dan mengawasi keberadaan fasilitas sekolah.
Selain itu, Kepala Desa Kampung Baru disebut telah beberapa kali meminta Kepala SD Kampung Baru untuk menggelar rapat komite sekolah dengan melibatkan para orang tua siswa. Rapat tersebut diharapkan menjadi wadah bersama untuk mencari solusi terhadap persoalan keamanan sekolah serta meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pendidikan.

Namun, menurut keterangan yang diterima, rapat komite yang melibatkan orang tua siswa tersebut belum juga terlaksana. Bahkan beberapa tahun belakangan rapat komite sekolah tidak pernah terjadi, meski ini rapat tersebut amat penting. Bahkan siapa komite sekolahnya pun tidak jelas
Kades Desak Persoalan Dibawa ke Ranah Hukum
Melihat adanya dugaan perusakan yang berulang serta ditemukannya benda yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, Kepala Desa Kampung Baru mendorong agar persoalan tersebut tidak hanya diselesaikan secara internal.
Kepala Desa mendesak Kepala SD Kampung Baru untuk segera membuat laporan resmi kepada Polsek Lingga Bayu, sehingga aparat kepolisian dapat melakukan pemeriksaan dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
Langkah tersebut dinilai penting agar fakta mengenai siapa yang melakukan perusakan maupun asal-usul dan fungsi benda yang ditemukan dapat diketahui secara terang melalui proses hukum.
“Kepala Desa menyarankan agar dugaan perusakan dan temuan alat yang diduga berkaitan dengan narkotika dibawa ke ranah hukum dengan membuat laporan kepada Polsek Lingga Bayu,” demikian inti keterangan yang disampaikan.
Dugaan Narkotika Harus Dibuktikan
Temuan alat yang diduga sebagai bong tidak serta-merta membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana narkotika.
Kepastian mengenai benda tersebut, apakah benar merupakan alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika, serta apakah terdapat narkotika jenis sabu, ganja atau zat lainnya, harus berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan aparat berwenang.
Dalam KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tertentu. Untuk Narkotika Golongan I bukan tanaman, ketentuan tersebut dapat dikenakan apabila unsur-unsurnya terbukti.
Peraturan BPK
Sementara itu, Pasal 611 UU No. 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa penggolongan dan jumlah narkotika mengacu pada undang-undang yang mengatur mengenai narkotika.
Penggolongan narkotika sendiri juga mengalami pembaruan melalui Permenkes No. 15 Tahun 2025.
Peraturan BPK
Karena itu, dalam kasus SD Kampung Baru, status benda yang ditemukan serta dugaan adanya sabu atau ganja perlu terlebih dahulu dipastikan melalui pemeriksaan pihak yang berwenang.
Dugaan Perusakan Juga Perlu Dilaporkan
Selain persoalan dugaan narkotika, dugaan perusakan fasilitas sekolah juga perlu mendapatkan perhatian. Pasal 522 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik, sedangkan Pasal 523 mengatur perusakan atau penghancuran yang membuat bangunan tersebut tidak dapat digunakan.
Peraturan BPK
Sekolah merupakan fasilitas pendidikan yang harus dijaga bersama. Karena itu, apabila memang terdapat kerusakan akibat perbuatan seseorang, laporan resmi kepada kepolisian dapat menjadi langkah penting agar kejadian tersebut dapat ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Kepala Desa Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Sekolah
Kepala Desa Kampung Baru juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua siswa, agar ikut berperan menjaga lingkungan sekolah.
Pengawasan bersama dinilai penting untuk mencegah sekolah menjadi tempat terjadinya tindakan yang dapat mengganggu keamanan, merusak fasilitas pendidikan maupun berpotensi menjadi lokasi aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kepala Desa juga mendorong pihak sekolah segera membangun komunikasi dengan komite sekolah dan orang tua siswa untuk mencari solusi bersama.
Dengan adanya laporan resmi kepada Polsek Lingga Bayu, diharapkan seluruh dugaan tersebut dapat segera ditelusuri secara profesional, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai fakta yang sebenarnya dan lingkungan SD Kampung Baru dapat kembali aman serta nyaman bagi para siswa dan tenaga pendidik.
Catatan redaksi: Berita ini menggunakan istilah “diduga” karena status benda sebagai bong dan dugaan aktivitas narkotika belum dinyatakan terbukti oleh aparat penegak hukum. Ini penting agar berita tetap berimbang dan tidak menghakimi pihak tertentu sebelum adanya hasil penyelidikan.
Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 522–523 mengenai perusakan fasilitas publik dan Pasal 609–612 mengenai tindak pidana narkotika; serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sepanjang ketentuannya masih berlaku setelah penyesuaian KUHP.
(M.SN)

