Sengketa Lahan Transmigrasi Kapas I – Kecamatan Batahan, Mandailing Natal

Mandailing Natal, Sinunukan, CNN Indonesia.Id,

9 Oktober 2026 — Sengketa lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), antara masyarakat Transmigrasi Kapas I dan pihak PTPN IV, terus berlarut-larut sejak tahun 2021. Masyarakat melalui Koperasi Produsen Karya Bersama Maju menyampaikan harapan agar persoalan ini segera diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan.

Pernyataan Ketua Koperasi

Ketua Koperasi Produsen Karya Bersama Maju, Khairul Hasibuan, menyampaikan kepada awak media di Kecamatan Sinunukan:

“Pihak Koperasi bersama anggota sangat berharap hal ini secepatnya selesai. Berdasarkan informasi yang kami himpun, pihak GTRA telah melakukan rapat di kabupaten, dan pihak Kepolisian Sektor Batahan melalui Kapolsek AKP. Darisman Sitinjak, S.H., M.H. bersama Kanit Intelkam AIPTU S. Nasution telah menjumpai pihak koperasi.

Pihak kepolisian berharap, sesuai kesepakatan rapat, pada pertemuan Kamis, 15 Oktober 2026, belum ada aksi demonstrasi di areal sengketa. Kami sangat menghargai upaya kepolisian dan TNI yang telah bekerja keras membantu menyelesaikan persoalan ini. Namun, jika hingga saat itu belum ada titik terang yang jelas dan sekadar mengulur waktu, kami masyarakat koperasi akan menguasai lahan sepenuhnya sesuai bukti dan fakta yang kami miliki.

Persoalan ini menurut kami sudah sangat jelas. Pihak PTPN IV juga telah mengakui hal ini. Namun mengapa sampai hari ini Pemerintah Kabupaten Madina belum dapat menyelesaikan persoalan yang sudah berjalan sejak tahun 2021?”

Landasan Hukum yang Mendukung

Pernyataan dan tuntutan masyarakat ini selaras dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku:

Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Baca Juga:  Blok Masela: Ibarat Raksasa yang Dibangunkan, Apakah Rakyat Sudah Siap?

Lahan yang menjadi sengketa haruslah dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat secara luas, bukan untuk kepentingan satu pihak saja. Negara berkewajiban menjamin keadilan penguasaan tanah bagi masyarakat yang telah menggarap dan menghidupi diri dari tanah tersebut.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

– Pasal 2 ayat (4): Seluruh tanah di Indonesia mempunyai fungsi sosial, sehingga penggunaannya tidak boleh merugikan kepentingan umum atau masyarakat sekitar.
– Pasal 10 ayat (1): Setiap orang yang berhak atas tanah wajib, antara lain, mempergunakannya dan memeliharanya sesuai dengan keadaan dan sifat haknya, demi kepentingan negara dan masyarakat. Masyarakat yang telah lama menggarap lahan memiliki hak perlindungan hukum atas usahanya.

Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

Berdasarkan Perpres ini, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memiliki tugas dan wewenang secara tegas untuk:

“Mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik agraria di tingkat kabupaten/kota.”

Artinya, GTRA bukan sekadar forum koordinasi, melainkan lembaga yang berkewajiban hukum untuk menyelesaikan sengketa agraria secara terpadu dan tuntas. Penundaan yang berlarut-larut bertentangan dengan mandat yang diberikan kepadanya.

Penutup

Masyarakat Transmigrasi Kapas I telah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup bagi pihak terkait. Namun keadilan tidak boleh menunggu selamanya. Semoga pertemuan pada 15 Oktober 2026 mendatang membawa solusi nyata, sehingga hak masyarakat atas tanahnya dapat diakui dan dilindungi hukum, sesuai amanat konstitusi dan peraturan yang berlaku.

(M.SN)

Related Post

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments