370 Kades Hari Ini Perpanjangan Masa Jabatan, Di Kukuhkan Bupati Madina

- Redaksi

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA ( SUMUT ) CNN INDONESIA.ID
Sebanyak 370 kepala desa (Kades) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hari ini dikukuhkan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun oleh Bupati Jakfar Sukhairi Nasution yang digelar di Gedung Serbaguna Guna desa Parbangunan Panyabungan. Kamis (18/7/2024)

Sebagai Informasi, perpanjangan Kades merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yaitu merubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

perpanjangan masa jabatan itu berlaku untuk semua kepala desa se-Indonesia sesuai aturan yang sudah ditandai presiden Jokowi pada 25 April 2024.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati KKT, Pertama Kali dilantik oleh Presiden Rebuplik Indonesia di Jakarta

Dalam arahannya, Bupati Madina Sukhairi, mengucapkan selamat dan sukses, amanah dan lebih baik lagi dalam menjalankan tugasnya.

Tak hanya itu, Sukhairi menghimbau agar kades untuk tetap Netral apalagi jelang tahun politik seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada Tahun ini.

”Semoga dengan ditambahnya jabatan kades ini, para kades di Madina umumnya, akan lebih baik dan bersinergi dengan semua unsur serta lebih kondusif di desa begitu juga koneksi yang baik”tandasnya.

(M.SN)

Berita Terkait

Penghujung Ramadan 1447 H: Pemudik Diminta Waspada Melintasi Jalinsum Jembatan Merah – Simpang Gambir
Dituding Salah Gunakan Keuangan, Dirut PDAM Paparkan Kondisi Keuangan Perusahaan
Bupati Tapanuli Utara Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Integritas dan Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Panjang
Emak-emak di Takengon Lempari Kantor Leasing, JWI Aceh Timur Desak Teguran Pemerintah
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tuha Peut dalam Dokumen Dana Desa di Banda Alam Dipersoalkan
Jalan Elak dan Gedung Kantor Bupati Aceh Timur Dilaporkan ke Kejari
Jangan Coba-coba Menekan Pers: Wartawan Bukan Boneka Kekuasaan
Tokoh Mandailing Desak DPRD Madina Jangan Lagi Abaikan Perda Tanah Ulayat: “Ini Hak Adat, Bukan Sekadar Wacana”
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:27

Penghujung Ramadan 1447 H: Pemudik Diminta Waspada Melintasi Jalinsum Jembatan Merah – Simpang Gambir

Senin, 16 Maret 2026 - 09:23

Dituding Salah Gunakan Keuangan, Dirut PDAM Paparkan Kondisi Keuangan Perusahaan

Senin, 16 Maret 2026 - 03:49

Bupati Tapanuli Utara Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Integritas dan Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Panjang

Senin, 16 Maret 2026 - 02:46

Emak-emak di Takengon Lempari Kantor Leasing, JWI Aceh Timur Desak Teguran Pemerintah

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:48

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tuha Peut dalam Dokumen Dana Desa di Banda Alam Dipersoalkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:54

Jangan Coba-coba Menekan Pers: Wartawan Bukan Boneka Kekuasaan

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:52

Tokoh Mandailing Desak DPRD Madina Jangan Lagi Abaikan Perda Tanah Ulayat: “Ini Hak Adat, Bukan Sekadar Wacana”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:51

DPRD Madina Diuji: Berani Bela Tanah Ulayat atau Diam di Balik Meja Kekuasaan

Berita Terbaru