Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Tiga Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

- Redaksi

Kamis, 1 Agustus 2024 - 12:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, CNN Indonesia.id – Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya, kali ini penangkapan di lakukan di sebuah rumah yang beralamat di gang suka damai Kelurahan Napar Kota Payakumbuh, Rabu (31/07) malam.

Mewakili Kapolres AKBP Ricky Ricardo,S.I.K., S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Payakumbuh IPTU Aiga Putra menyebutkan tiga orang pria berinisial RN, RK dan RD menjadi tersangka dalam kasus kali ini.

” Betul, tiga orang tersangka berhasil kita tangkap berikut barang buktinya, satu orang tersangka (RD) diringkus di lokasi yang berbeda, ” ujar Iptu Aiga.

Penangkapan ke tiga tersangka ini menurut Kasat Narkoba bermula dari penggerebekan sebuah rumah yang berlokasi di kelurahan Napar, yang mana menurut informasi dicurigai sedang terjadi tindak pidana narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan tersangka RN dan RK serta sejumlah barang bukti berupa empat pket narkotika jenis sabu-sabu dan dua linting narkotika jenis ganja milik tersangka RN.

Baca Juga:  Polsek Padang Tualang Gerak Cepat Bekuk Pengedar Sabu Di Ladang, Satu Orang DPO

Kepada polisi, RN mengaku sabu-sabu miliknya tersebut di dapat dari seseorang inisial BY (DPO) pada hari Selasa (30/07), sedangka narkotika jenis ganja dibeli tersangka RN dan RK kepada RD dengan harga Rp 25.000 beberapa saat sebelum penangkapan.

Berdasar keterangan RN dan RK inilah tersangka RD berhasil diringkus polisi di sebuah counter handphone ” Three Brother Cell ” yang berada di Kelurahan Talang Payakumbuh Utara.

” Ketiga tersangka telah kita tahan dan dalam proses pemeriksaan penyidik di Mapolres, ” ujar Kasat Narkoba lagi.

Selain tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor dan dua unit handphone sebagai barang bukti. (Fendy Jambak/hms)

Berita Terkait

Hari ke 3 Berakhirnya Pelatihan Peningkatan Pengurus Koperasi Merah Putih Angkatan Tiga Kabupaten Toba
Bupati Dan Wakil Bupati Tinjau Langsung Pelayanan Dasar di Desa Tumbur
Sambut Hari Pahlawan IKKTB Rayakan HUT ke – 3 Dihadiri Bupati Buru Ikram Umasugi S.E
Wakil Bupati Sudarmo S.P.,M.Si Membuka Musrembang RPMJD Kab Buru Tahun 2025-2029
Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu Faqihna Fiddin SH.MH Berlangsung Tertutup
Lima Korban Sambaran Petir di Evakuasi Polsek Kempo,Dua Orang Dinyatakan MD
Pemkab Tanimbar Dan Bapenas Bahas Pre-Masterplan Ibukota Tanimbar
Terkait Pemblokiran Meteran Listrik Kantor Nagari Koto Rantang, PLN Tidak Boleh Semena-mena, Ada Undang-undang yang Mengatur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 13:05

Hari ke 3 Berakhirnya Pelatihan Peningkatan Pengurus Koperasi Merah Putih Angkatan Tiga Kabupaten Toba

Rabu, 12 November 2025 - 11:12

Bupati Dan Wakil Bupati Tinjau Langsung Pelayanan Dasar di Desa Tumbur

Rabu, 12 November 2025 - 07:19

Sambut Hari Pahlawan IKKTB Rayakan HUT ke – 3 Dihadiri Bupati Buru Ikram Umasugi S.E

Rabu, 12 November 2025 - 07:16

Wakil Bupati Sudarmo S.P.,M.Si Membuka Musrembang RPMJD Kab Buru Tahun 2025-2029

Rabu, 12 November 2025 - 03:17

Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu Faqihna Fiddin SH.MH Berlangsung Tertutup

Selasa, 11 November 2025 - 09:36

Pemkab Tanimbar Dan Bapenas Bahas Pre-Masterplan Ibukota Tanimbar

Selasa, 11 November 2025 - 06:52

Terkait Pemblokiran Meteran Listrik Kantor Nagari Koto Rantang, PLN Tidak Boleh Semena-mena, Ada Undang-undang yang Mengatur

Senin, 10 November 2025 - 22:32

Upacara Hari Pahlawan 10 Nopember di Laksanakan di Halaman Pemda OKI

Berita Terbaru