Pasaman Barat, CNN Indonesia. id – Sebuah Sawmill atau tempat pengolahan kayu ” UD Pengambiran Jaya Bersama ” yang berada di Jorong Pengambiran Nagari Pamatang Panjang Kecamatan Koto Balingka kabupaten Pasaman Barat diduga beroperasi tanpa mengantongi izin (ilegal) .
Berdasarkan Investigasi yang dilakukan tim media, setelah mendapatkan keterangan informasi dari masyarakat, didapati Saw mill tersebut aktif berproduksi, ini di buktikan dengan menumpuknya kayu olahan di area Saw mill tersebut.
Hidayat ketua pemuda jorong Pengambiran saat di konfirmasi media terkait perizinan Saw mill tersebut mengaku tidak tahu, apakah sudah ada izin apa belum, karena pihak Saw mill tidak pernah berkoordinasi dengan kita ujarnya.
Dalam pengamatan media, besar dugaan BBM yang digunakan Saw mill saat beroperasi adalah memakai BBM bersubsidi dan itu jelas melanggar peraturan tentang penyaluran BBM di Indonesia.
Selanjutnya tim media akan mempertanyakan kepada pihak pihak terkait untuk mendalami pengoperasian Saw mill tersebut, apakah mereka kebal hukum? , dan apakah sesuai menurut undang undang no.41 tahun 1999 tentang kehutanan,agar tidak menimbulkan kerugian negara serta dampak limbah yang akan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Abdi pengelola Saw mill tersebut saat di konfirmasi media (1/8), terkait perizinan dan lain-lain, enggan memberikan keterangan, dan terkesan menghindar.
Ketika berita ini di tayangkan, investigasi tim media masih terus berlanjut dengan menelusuri dan mengungkap fakta fakta dilapangan.(Tim)