Kalah Praperadilan Ambisi Fatlolon Kembali Pimpin Tanimbar 2 Periode Berakhir

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 08:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki, CNN Indonesia.id
Keputusan gugatan praperadilan yang memenangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, memberikan kepastian bahwa ambisi Petrus Fatlolon (PF) untuk kembali memimpin Kabupaten Kepulauan Tanimbar dua periode berakhir.

Detik-detik pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki dimana masa PF yang dengan setia mengawal seluruh proses praperadilan sejak hari pertama hingga putusan yang berjumlah ratusan tersebut diam membisu bahkan menangis saat Hakim Tunggal Harya Siregar menyatuhkan vonis menolak seluruh tuntutan pemohon PF yang diwakili 13 PH dan 2 Ahli.

Dengan demikian, Petrus Fatlolon dinyatakan kalah dan akan menjalani proses hukum selanjutnya yang akan digelar di pengadilan tipikor Ambon dan dipastikan dirinya batal mencalonkan dirinya sebagai calon Bupati Kepulauan Tanimbar yang akan digelar November mendatang,

Sementara itu, Penyandang penggiat anti-korupsi yang menamakan diri sebagai Vocal Group Emperan (VGE) meminta dan mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar untuk eksekusi Petrus Fatlolon.

Desakan itu disampaikan ketua VGE, Sony Hendra Ratissa (SHR) menyusul putusan praperadilan yang menolak keseluruhan permohonan Petrus Fatlolon saat sidang pagi tadi di pengadilan negeri Saumlaki.

Menurut Ratissa, meski praperadilan adalah hak Petrus Fatlolon namun sejumlah narasi yang dibangun dalam isi permohonan Petrus Fatlolon bernuansa perlawanan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar.

” Kami VGE yang paling pertama mengapresiasi kinerja Hakim yang memimpin jalannya praperadilan. Kami juga mengapresiasi Kejari Tanimbar yang sudah bekerja keras dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Tanimbar Bumi Duan Lolat ini. Namun dibalik semua itu kami juga mendesak agar Kejari Tanimbar secepatnya eksekusi tersangka Petrus Fatlolon ke penjara sebagai ganjaran atas perbuatannya, “ Ungkap Ratisa

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-117 Tahun 2025

Apalagi kata Ratisa, sejumlah tudingan dalam permohonan seakan menyudutkan Kejari Tanimbar guna melemahkan penegakan Hukum atas status Petrus Fatlolon sebagai tersangka.

” Kejari tak boleh berlama-lama dalam hal eksekusi. Kita tahu semenjak praperadilan itu didaftarkan sejumlah isu miring dimainkan guna melemahkan penegakan hukum, seperti isu 10 miliar yang telah dikesampingkan Hakim, isu Sprindik yang cacat hukum serta penetapan tersangka yang didasari karena permintaan tak terealisasi.

Ini merupakan perlawanan terhadap institusi, harus ditindak tegas, “ Cetus Ratissa. Senada dengan itu, kompatriot Ratisa yakni Rully Aresyaman juga berharap demikian. Dirinya bahkan tak tanggung tanggung menyebutkan PF sebagai dalang dibalik korupsi SPPD Setda Kepulauan Tanimbar yang telah lebih dulu menjerat mantan PJ Bupati, Ruben Moriolkossu dan bendahara pengeluaran, Petrus Masela.

” Dia Petrus Fatlolon, merupakan aktor intelektual dalam kasus korupsi ini. Terhadap hal itu kami menegaskan dan mendesak secepatnya dia dieksekusi ke “Penginapan bebas biaya, ”Tandas Ratissa.
(Agus Masela).

Berita Terkait

Hari ke 3 Berakhirnya Pelatihan Peningkatan Pengurus Koperasi Merah Putih Angkatan Tiga Kabupaten Toba
Bupati Dan Wakil Bupati Tinjau Langsung Pelayanan Dasar di Desa Tumbur
Sambut Hari Pahlawan IKKTB Rayakan HUT ke – 3 Dihadiri Bupati Buru Ikram Umasugi S.E
Wakil Bupati Sudarmo S.P.,M.Si Membuka Musrembang RPMJD Kab Buru Tahun 2025-2029
Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu Faqihna Fiddin SH.MH Berlangsung Tertutup
Lima Korban Sambaran Petir di Evakuasi Polsek Kempo,Dua Orang Dinyatakan MD
Pemkab Tanimbar Dan Bapenas Bahas Pre-Masterplan Ibukota Tanimbar
Terkait Pemblokiran Meteran Listrik Kantor Nagari Koto Rantang, PLN Tidak Boleh Semena-mena, Ada Undang-undang yang Mengatur
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 13:05

Hari ke 3 Berakhirnya Pelatihan Peningkatan Pengurus Koperasi Merah Putih Angkatan Tiga Kabupaten Toba

Rabu, 12 November 2025 - 11:12

Bupati Dan Wakil Bupati Tinjau Langsung Pelayanan Dasar di Desa Tumbur

Rabu, 12 November 2025 - 07:19

Sambut Hari Pahlawan IKKTB Rayakan HUT ke – 3 Dihadiri Bupati Buru Ikram Umasugi S.E

Rabu, 12 November 2025 - 07:16

Wakil Bupati Sudarmo S.P.,M.Si Membuka Musrembang RPMJD Kab Buru Tahun 2025-2029

Rabu, 12 November 2025 - 03:17

Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu Faqihna Fiddin SH.MH Berlangsung Tertutup

Selasa, 11 November 2025 - 09:36

Pemkab Tanimbar Dan Bapenas Bahas Pre-Masterplan Ibukota Tanimbar

Selasa, 11 November 2025 - 06:52

Terkait Pemblokiran Meteran Listrik Kantor Nagari Koto Rantang, PLN Tidak Boleh Semena-mena, Ada Undang-undang yang Mengatur

Senin, 10 November 2025 - 22:32

Upacara Hari Pahlawan 10 Nopember di Laksanakan di Halaman Pemda OKI

Berita Terbaru