Kalah Praperadilan Ambisi Fatlolon Kembali Pimpin Tanimbar 2 Periode Berakhir

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 08:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki, CNN Indonesia.id
Keputusan gugatan praperadilan yang memenangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, memberikan kepastian bahwa ambisi Petrus Fatlolon (PF) untuk kembali memimpin Kabupaten Kepulauan Tanimbar dua periode berakhir.

Detik-detik pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki dimana masa PF yang dengan setia mengawal seluruh proses praperadilan sejak hari pertama hingga putusan yang berjumlah ratusan tersebut diam membisu bahkan menangis saat Hakim Tunggal Harya Siregar menyatuhkan vonis menolak seluruh tuntutan pemohon PF yang diwakili 13 PH dan 2 Ahli.

Dengan demikian, Petrus Fatlolon dinyatakan kalah dan akan menjalani proses hukum selanjutnya yang akan digelar di pengadilan tipikor Ambon dan dipastikan dirinya batal mencalonkan dirinya sebagai calon Bupati Kepulauan Tanimbar yang akan digelar November mendatang,

Sementara itu, Penyandang penggiat anti-korupsi yang menamakan diri sebagai Vocal Group Emperan (VGE) meminta dan mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar untuk eksekusi Petrus Fatlolon.

Desakan itu disampaikan ketua VGE, Sony Hendra Ratissa (SHR) menyusul putusan praperadilan yang menolak keseluruhan permohonan Petrus Fatlolon saat sidang pagi tadi di pengadilan negeri Saumlaki.

Menurut Ratissa, meski praperadilan adalah hak Petrus Fatlolon namun sejumlah narasi yang dibangun dalam isi permohonan Petrus Fatlolon bernuansa perlawanan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar.

” Kami VGE yang paling pertama mengapresiasi kinerja Hakim yang memimpin jalannya praperadilan. Kami juga mengapresiasi Kejari Tanimbar yang sudah bekerja keras dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Tanimbar Bumi Duan Lolat ini. Namun dibalik semua itu kami juga mendesak agar Kejari Tanimbar secepatnya eksekusi tersangka Petrus Fatlolon ke penjara sebagai ganjaran atas perbuatannya, “ Ungkap Ratisa

Baca Juga:  Wako Bukittinggi Dorong Peningkatan Kapasitas TMSBK

Apalagi kata Ratisa, sejumlah tudingan dalam permohonan seakan menyudutkan Kejari Tanimbar guna melemahkan penegakan Hukum atas status Petrus Fatlolon sebagai tersangka.

” Kejari tak boleh berlama-lama dalam hal eksekusi. Kita tahu semenjak praperadilan itu didaftarkan sejumlah isu miring dimainkan guna melemahkan penegakan hukum, seperti isu 10 miliar yang telah dikesampingkan Hakim, isu Sprindik yang cacat hukum serta penetapan tersangka yang didasari karena permintaan tak terealisasi.

Ini merupakan perlawanan terhadap institusi, harus ditindak tegas, “ Cetus Ratissa. Senada dengan itu, kompatriot Ratisa yakni Rully Aresyaman juga berharap demikian. Dirinya bahkan tak tanggung tanggung menyebutkan PF sebagai dalang dibalik korupsi SPPD Setda Kepulauan Tanimbar yang telah lebih dulu menjerat mantan PJ Bupati, Ruben Moriolkossu dan bendahara pengeluaran, Petrus Masela.

” Dia Petrus Fatlolon, merupakan aktor intelektual dalam kasus korupsi ini. Terhadap hal itu kami menegaskan dan mendesak secepatnya dia dieksekusi ke “Penginapan bebas biaya, ”Tandas Ratissa.
(Agus Masela).

Berita Terkait

Polsek Lingga Bayu Intensifkan Himbauan Stop PETI di Eks M3 Tapus, Warga Diminta Patuhi UU Minerba
Madina Jangan Hanya Jadi Penonton”: Publik Soroti Lemahnya Visi Industri dan Arah Ekonomi Daerah
PATHIL FC Menang Tipis 1-0 atas Saroha FC di Turnamen Mahasiswa CUP I Se-Pantai Barat 2026
Kato Nan Ampek dan Pragmatik Inggris: Saat Anak Nagari Belajar Seni Berkomunikasi
Khaidir Nst, SH., A.Ptnh, angkat bicara Terkait Eks BPN Madina
Normalisasi Batang Anai Anduriang Dibahas di Rapat Paripurna, Bunda Endarmy Temui Wagub Vasko Ruseimy
Bertemu Wali Kota Wesly, Pimpinan IPK dan PP Sepakat Jaga Kondusivitas, Dukung Pemerintahan, dan Tingkatkan Toleransi di Pematangsiantar
Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Wilayah Tombang Mulai Menuai Sorotan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:38

Polsek Lingga Bayu Intensifkan Himbauan Stop PETI di Eks M3 Tapus, Warga Diminta Patuhi UU Minerba

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:12

Madina Jangan Hanya Jadi Penonton”: Publik Soroti Lemahnya Visi Industri dan Arah Ekonomi Daerah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:10

PATHIL FC Menang Tipis 1-0 atas Saroha FC di Turnamen Mahasiswa CUP I Se-Pantai Barat 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 04:14

Kato Nan Ampek dan Pragmatik Inggris: Saat Anak Nagari Belajar Seni Berkomunikasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:07

Khaidir Nst, SH., A.Ptnh, angkat bicara Terkait Eks BPN Madina

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:56

Bertemu Wali Kota Wesly, Pimpinan IPK dan PP Sepakat Jaga Kondusivitas, Dukung Pemerintahan, dan Tingkatkan Toleransi di Pematangsiantar

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:02

Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Wilayah Tombang Mulai Menuai Sorotan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:14

Kantor Imigrasi Agam Proses Deportasi WNA Malaysia Usai Jalani Hukuman Narkotika

Berita Terbaru