Sijunjung, CNN Indonesia.id – Penyidik Satreskrim Polres Sijunjung Dilaporkan ke Propam Polda Sumbar Terkait Kasus Kriminalisasi Petani oleh Pengusaha Tambang Emas, Rabu (02/10/2024).
Korban seorang petani bernama Penrizal warga Jorong Koto Tangah Padang Tarok Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.
Oknum penyidik Polres Sijunjung yang dilaporkan ke Propam Polda Sumbar bepangkat brigadir kepala atau bripka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang Ketua Adat di Jorong Koto Tangah bernama Syahrul Khatib mengatakan, “Setelah melakukan musyawarah dengan para tokoh masyarakat.
“Maka di sepakati harus melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Sumbar, sebab terlihat jelas itikat tidak baik penyidik untuk memenjarakan anak kemanakan yang bernama Penrizal yang di tuduh dengan pasal 192, padahal Perinzal merupakan korban malah ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka,” ujar Khatib di Mapolda Sumbar, Selasa (1/10/2024).
Lanjut Khatib, oknum penyidik itu dianggap telah merubah apa yang disampaikan saksi saat dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, juga ditemukan ada tanda tangan palsu.
“Jalan yang menjadi pemicu di laporkan Epirinzal oleh pengusaha tambang emas ilegal bernama purnama merupakan jalan yang dibangun oleh salah satu perusahaan yang tidak berproduksi lagi. Sedangkan di saat sidang jaksa yang menerima limpahan BAP dari penyidik Polres Sijunjung jalan tersebut jalan umum, sedangkan para tokoh masyarakat yang menjadi saksi pada kasus tersebut mengatakan tidak jalan umum. Selain merubah sabagian isi BAP oleh penyidik polres sijunjung juga di temukan tanda tangan palsu,”ungkapnya
Penasehat hukum Ninik Mamak masyarakat Jorong Koto Tangah M. Tito menjelaskan ” Sebelumnya seorang warga di Kabupaten Sijunjung menjadi pesakitan di Pengadilan Muaro Sijunjung setelah di laporkan oleh pengusaha tambang emas ilegal di Jorong Koto Tangah Paadang Tarok Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.
“Kerena perbuatan tidak menyenangkan setelah di laporan di tolak, pelapor atas nama purnama kembali membuat laporan baru dengan tuduhan pasal 192, kemudian terlapor atas nama Penrizal yang sehari-hari sebagai petani sawit di tetapkan menjadi tersangka dan saat ini sedang mengikuti proses persidangan,”kata Tito
Tokoh masyarakat setempat minta propam untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polres Sijunjung.
(Hari)