Nabire, CNN Indonesia.id
10 Oktober 2024 – Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan terhadap izin peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Nabire. Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Bina Usaha & Sarana Perdagangan, Yullius Wopairi, S.Sos, Sekretaris Satpol PP, Yusak Jitmau, SE, dengan didampingi oleh Kabid Perda, A. Runggeari, S.IP, serta Kepala Seksi Perijinan Dinas Perdagangan, Benaya Windesi.
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku mengenai peredaran minuman beralkohol. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat, sekaligus mengontrol aktivitas usaha agar berjalan sesuai dengan perizinan yang telah dikeluarkan.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan dari Dinas Perdagangan dan Satpol PP melakukan inspeksi langsung ke sejumlah tempat usaha yang menjual minuman beralkohol. Mereka memeriksa kelengkapan dokumen izin dan memastikan bahwa penjualan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Kabupaten Nabire mematuhi aturan terkait peredaran minuman beralkohol, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar Yullius Wopairi, S. Sos, selaku pimpinan dalam kegiatan tersebut.
Diharapkan, pengawasan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk selalu patuh terhadap regulasi yang berlaku serta turut berperan dalam menjaga stabilitas sosial di Kabupaten Nabire. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala guna menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
(Dena/arief)