Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar Limpahkan Berkas Persetubuhan Anak Dibawah Umur Kepada JPU

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 05:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki, CNN Indonesia.id –
Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar akhirnya menyerahkan YN (41) pelaku persetubuhan terhadap Anak Kandungnya EN (17) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Rabu (09/10/24).

Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor B-1216/Q.1.13/Eoh.1/2024 perihal, pemberitahuan hasil Penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka YN (41) telah lengkap, sehingga kiranya dapat diserahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU.

Bersetubuhan terhadap Anak kandungnya yang pernah diberitakan beberapa waktu lalu itu mengakui bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap Anak kandungnya sendiri EN (17) kurang lebih sebanyak 100(seratus) kali itu, dilaporkan oleh Paman korban AR (30) pada Polres Kepulauan Tanimbar, Tanggal 20 Juni 2024 lalu.

Tidak menunggu lama, Penyidik pembantu langsung menggelar penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para Saksi dan juga kepada terlapor. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan terlapor sebagai tersangka, hingga dilakukannya penangkapan dan penahanan.

Perbuatan bejat yang dilakukan oleh Ayah Kandung tersebut berlangsung sejak Tahun 2020, yang mana korban masih duduk di bangku Kelas 2 SMP hingga korban Tamat SMA dan mengalami Kehamilan pada tahun 2024. Kejadian itu terjadi tepat di rumah pelaku yang berlokasi di Desa Meyanu Bab, Kecamatan Kormomolin dan Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Melihat kondisi yang sudah dalam keadaan hamil itu, kemudian korban dibawa langsung oleh Pamannya untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kepulauan Tanimbar untuk kemudian ditindaklanjuti dengan proses hukum terhadap tersangka.

Baca Juga:  Integritas Merupakan Fondasi Kepercayaan” ( INTEGRITY IS BASE THE TRUST )

Dalam keterangannya, korban menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan Ayah kandungnya itu pertama kali melakukan perbuatannya dengan cara membujuk korban masuk ke dalam kamarnya. Setelah berada di dalam kamarnya, pelaku menyampaikan maksud untuk melakukan persetubuhan terhadap diri korban. Meskipun korban menolak dan melawan, namun pelaku tetap memaksa untuk melakukan perbuatan bejatnya.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengancam akan memukuli korban apabila menceritakan kejadian tersebut kepada Orang lain. Sehingga dengan ancaman yang dilontarkan oleh pelaku, korban pun merasa terancam dan pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya itu terhadap Anak kandung sendiri, bahkan korban menjelaskan bahwa perbutan pelaku terhadap diri korban itu dilakukan dalam Seminggu 4 (empat) Kali, hingga korban mengalami kehamilan.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari S.T.K.,S.I.K., mengatakan, saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan dan sudah ditangani oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya lebih lanjut, yang sebelumnya perkara ini ditangani oleh Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar.

“Atas perbuatannya, Penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” Tandasnya “.
(AM).

Berita Terkait

Penghujung Ramadan 1447 H: Pemudik Diminta Waspada Melintasi Jalinsum Jembatan Merah – Simpang Gambir
Dituding Salah Gunakan Keuangan, Dirut PDAM Paparkan Kondisi Keuangan Perusahaan
Bupati Tapanuli Utara Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Integritas dan Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Panjang
Emak-emak di Takengon Lempari Kantor Leasing, JWI Aceh Timur Desak Teguran Pemerintah
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tuha Peut dalam Dokumen Dana Desa di Banda Alam Dipersoalkan
Jalan Elak dan Gedung Kantor Bupati Aceh Timur Dilaporkan ke Kejari
Jangan Coba-coba Menekan Pers: Wartawan Bukan Boneka Kekuasaan
Tokoh Mandailing Desak DPRD Madina Jangan Lagi Abaikan Perda Tanah Ulayat: “Ini Hak Adat, Bukan Sekadar Wacana”
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:27

Penghujung Ramadan 1447 H: Pemudik Diminta Waspada Melintasi Jalinsum Jembatan Merah – Simpang Gambir

Senin, 16 Maret 2026 - 09:23

Dituding Salah Gunakan Keuangan, Dirut PDAM Paparkan Kondisi Keuangan Perusahaan

Senin, 16 Maret 2026 - 03:49

Bupati Tapanuli Utara Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Integritas dan Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Panjang

Senin, 16 Maret 2026 - 02:46

Emak-emak di Takengon Lempari Kantor Leasing, JWI Aceh Timur Desak Teguran Pemerintah

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:48

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tuha Peut dalam Dokumen Dana Desa di Banda Alam Dipersoalkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:54

Jangan Coba-coba Menekan Pers: Wartawan Bukan Boneka Kekuasaan

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:52

Tokoh Mandailing Desak DPRD Madina Jangan Lagi Abaikan Perda Tanah Ulayat: “Ini Hak Adat, Bukan Sekadar Wacana”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:51

DPRD Madina Diuji: Berani Bela Tanah Ulayat atau Diam di Balik Meja Kekuasaan

Berita Terbaru