Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar Limpahkan Berkas Persetubuhan Anak Dibawah Umur Kepada JPU

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 05:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki, CNN Indonesia.id –
Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar akhirnya menyerahkan YN (41) pelaku persetubuhan terhadap Anak Kandungnya EN (17) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Rabu (09/10/24).

Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor B-1216/Q.1.13/Eoh.1/2024 perihal, pemberitahuan hasil Penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka YN (41) telah lengkap, sehingga kiranya dapat diserahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU.

Bersetubuhan terhadap Anak kandungnya yang pernah diberitakan beberapa waktu lalu itu mengakui bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap Anak kandungnya sendiri EN (17) kurang lebih sebanyak 100(seratus) kali itu, dilaporkan oleh Paman korban AR (30) pada Polres Kepulauan Tanimbar, Tanggal 20 Juni 2024 lalu.

Tidak menunggu lama, Penyidik pembantu langsung menggelar penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para Saksi dan juga kepada terlapor. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan terlapor sebagai tersangka, hingga dilakukannya penangkapan dan penahanan.

Perbuatan bejat yang dilakukan oleh Ayah Kandung tersebut berlangsung sejak Tahun 2020, yang mana korban masih duduk di bangku Kelas 2 SMP hingga korban Tamat SMA dan mengalami Kehamilan pada tahun 2024. Kejadian itu terjadi tepat di rumah pelaku yang berlokasi di Desa Meyanu Bab, Kecamatan Kormomolin dan Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Melihat kondisi yang sudah dalam keadaan hamil itu, kemudian korban dibawa langsung oleh Pamannya untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kepulauan Tanimbar untuk kemudian ditindaklanjuti dengan proses hukum terhadap tersangka.

Baca Juga:  Pj. Bupati Langkat Sambut Ketua Pengadilan Negeri Stabat yang Baru: Kolaborasi untuk Penegakan Hukum yang Adil

Dalam keterangannya, korban menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan Ayah kandungnya itu pertama kali melakukan perbuatannya dengan cara membujuk korban masuk ke dalam kamarnya. Setelah berada di dalam kamarnya, pelaku menyampaikan maksud untuk melakukan persetubuhan terhadap diri korban. Meskipun korban menolak dan melawan, namun pelaku tetap memaksa untuk melakukan perbuatan bejatnya.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengancam akan memukuli korban apabila menceritakan kejadian tersebut kepada Orang lain. Sehingga dengan ancaman yang dilontarkan oleh pelaku, korban pun merasa terancam dan pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya itu terhadap Anak kandung sendiri, bahkan korban menjelaskan bahwa perbutan pelaku terhadap diri korban itu dilakukan dalam Seminggu 4 (empat) Kali, hingga korban mengalami kehamilan.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari S.T.K.,S.I.K., mengatakan, saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan dan sudah ditangani oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya lebih lanjut, yang sebelumnya perkara ini ditangani oleh Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar.

“Atas perbuatannya, Penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” Tandasnya “.
(AM).

Berita Terkait

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh
Blok Masela: Ibarat Raksasa yang Dibangunkan, Apakah Rakyat Sudah Siap?
Pelepasan dan Perpisahan TK/PAUD Se-Nagari Malalak Selatan Berlangsung Meriah, Dukung Generasi Emas Masa Depan
Digenjot Kejar Target! Proyek Rp950 Juta Irigasi D.I Sicaung Sicincin Jadi Harapan Baru Warga Bebas Banjir Langganan
Progres 75%! Bendungan Irigasi Banda Pisang Korong Padang Lapai Ditarget Rampung Pekan Depan
Tinggal 20 Hari Lagi! Jembatan Gantung Sipisang-Sipinang 80% Rampung, Warga Korong Sipinang Sambut Harapan Baru
Seminar Edukasi Publik, Perkuat Kesadaran Hukum dan Integritas Peradilan, Mahasiswa Hukum UPN Menjadi Generasi Hukum Berintegritas
Bupati Ricky Jauwerissa Berhasil Amankan 13 Kampung Nelayan Merah Putih untuk Tanimbar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:12

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:33

Blok Masela: Ibarat Raksasa yang Dibangunkan, Apakah Rakyat Sudah Siap?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:27

Pelepasan dan Perpisahan TK/PAUD Se-Nagari Malalak Selatan Berlangsung Meriah, Dukung Generasi Emas Masa Depan

Senin, 22 Juni 2026 - 14:07

Digenjot Kejar Target! Proyek Rp950 Juta Irigasi D.I Sicaung Sicincin Jadi Harapan Baru Warga Bebas Banjir Langganan

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:57

Progres 75%! Bendungan Irigasi Banda Pisang Korong Padang Lapai Ditarget Rampung Pekan Depan

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:56

Seminar Edukasi Publik, Perkuat Kesadaran Hukum dan Integritas Peradilan, Mahasiswa Hukum UPN Menjadi Generasi Hukum Berintegritas

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:32

Bupati Ricky Jauwerissa Berhasil Amankan 13 Kampung Nelayan Merah Putih untuk Tanimbar

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:09

Korwil XII Dinas Pendidikan Bersama Camat Lingga Bayu Gelar Pawai Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Berita Terbaru