Satpol PP Kota Padang Kembali Bongkar Lapak PKL Yang Memakai Fasilitas Umum

- Redaksi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 10:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, CNN Indonesia.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan Pembongkaran terhadap lima unit lapak milik PKL yang memakai fasilitas Umum di Kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kamis (17/10/2024).

Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Padang mengatakan, sebelumnya pihak Satpol PP Padang sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan Kecamatan terkait PKL yang beraktifitas disana.

“terkait penertiban dan pembongkaran terhadap lapak PKL yang memakai Fasum di Kawasan tersebut, kita sudah melakukan Koordinasi dengan Pihak Kelurahan dan Kecamatan,” ucap Chandra.

Chandra Eka Putra menambahkan pedagang dikawasan tersebut ditertibkan lantaran telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Mereka kita tertibkan lantaran berjualan menggunakan trotoar dan badan jalan, tentu hal tersebut telah melanggar aturan yang ada, selain itu juga mengambil hak pejalan kaki maupun hak pengendara yang melintas di Kawasan tersebut,” Tambah Chandra.

Baca Juga:  Pemulung Urung Belanja Susu Anak Karena Tak Cukup Uang, Tak Menyangka Ditolong Polwan Baik Hati

Chandra mengungkapkan bahwa Satpol PP Padang akan memberikan Tindakan tegas terhadap PKLyang melanggar tersebut.

“terhadap PKL yang kita tertibkan hari ini, melalui tim mediasi Satpol PP Padang memberikan surat panggilan terhadap PKL tersebut, diminta datang ke Mako Satpol PP Padang untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Padang,”ungkap Chandra.

Chandra berharap, untuk masyarakat Kota Padang agar berjualan di tempat yang tidak melanggar aturan, demi ketertiban, keindahan dan kenyamanan kita bersama.

“kita akan selalu berkordinasi dengan pihak Kecamatan, besinergi dalam melakukan pengawasan pelanggaran Peraturan Daerah, kita akan lakukan penertiban secara rutin dan bertahap di Kawasan Kota Padang, hal ini dilakukan agar Kota Padang mejadi Kota yang Rapi, indah dan tertata,” harap Chandra.

Dalam penertiban tersebut pertugas mengamankan beberapa barang milik PKL sebagai barang milik pedagang seperti Kursi, meja, terpal, besi tenda, tabung gas sebagai barang bukti dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang.

Berita Terkait

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Berita Terbaru