Aceh Besar, CNN Indonesia.id–
Dugaan keterlambatan penanganan pasien anak di Puskesmas Mesjid Raya, Aceh Besar, memicu sorotan publik. Keluarga korban mempertanyakan apakah prosedur pelayanan kesehatan, khususnya dalam kondisi darurat, telah dijalankan sesuai standar.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 4 April 2026, saat seorang anak dibawa ke puskesmas untuk pemeriksaan awal. Berdasarkan keterangan ayah korban, Muslim, pasien hanya diberikan obat meski sempat muncul perbedaan pendapat tenaga medis terkait rujukan ke rumah sakit.
“Setelah pulang dan minum obat, anak saya langsung muntah,” ujar Muslim.
Kondisi anak disebut memburuk pada sore harinya. Saat kembali ke puskesmas sekitar pukul 17.30 WIB dalam keadaan lemas, keluarga menilai penanganan tidak langsung diberikan meski pasien sudah menunjukkan tanda-tanda kritis.
Keluarga mengaku telah meminta tindakan medis seperti oksigen dan infus. Namun, tenaga medis disebut menyampaikan bahwa tindakan tersebut harus menunggu persetujuan dokter. dan Muslim meminta pertolongan kali kedua, namun juga tidak di pasang alat bantu dengan alasan bukan PNS.
Dalam situasi tersebut, keluarga juga menyebut tenaga medis lebih dulu berkoordinasi melalui pesan WhatsApp dengan dokter, sementara kondisi pasien terus menurun.
Sekitar pukul 18.10 WIB, tindakan medis baru diberikan. Namun, saat itu pasien disebut sudah tidak menunjukkan respons.
Keluarga juga menyebut tidak tersedianya ambulans saat kondisi darurat. Pasien kemudian dibawa menggunakan kendaraan PickUp pribadi menuju RSUD Zainoel Abidin (RSZA).
Setibanya di rumah sakit, pihak keluarga menyatakan dokter menyebut pasien diduga telah meninggal sebelum tiba.
Saat dikonfirmasi, Kepala Puskesmas Mesjid Raya menyatakan belum dapat memberikan penjelasan rinci.
Ia mengaku masih baru menjabat dan membutuhkan pendampingan tim medis untuk memastikan informasi yang disampaikan akurat.
“Untuk menjelaskan atau konfirmasi, saya butuh pendampingan dari tim medis agar tidak ada salah penyampaian,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap layanan kesehatan dasar, khususnya terkait kesiapsiagaan fasilitas tingkat pertama dalam menangani kondisi gawat darurat.
Dalam standar pelayanan kesehatan, penanganan pasien kritis seharusnya mengedepankan tindakan penyelamatan tanpa penundaan.
Hingga kini, pihak puskesmas menyatakan akan memberikan penjelasan lanjutan setelah berkoordinasi dengan tim medis.
Sementara itu, keluarga berharap ada kejelasan dan tanggung jawab serta evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
Rasyidin
















