Solok, CNN Indonesia.id – Pelaku ditangkap di rumahnya Perumahan Gardena Maisa VI Jorong Gando nagari Gaung Kecamatan Kubung kabupaten Solok pada Jumat (01/11/2024) sekitar pukul 14.30 Wib
Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi, menerangkan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada seseorang diduga menggunakan narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, kami segera menurunkan personil untuk melakukan penyelidikan dilapangan.
Lanjut Kasat, setelah itu petugas melihat seorang pria yang ciri-ciri sama dengan informasi yang didapat saat sedang mengendarai sepeda motor menuju kediamannya.
“Petugas langsung mengikuti laki-laki tersebut sampai di sebuah rumah petugas langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku,” ungkap Iptu Oon
Kemudian, di depan para saksi-saksi, anggota melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang berada di lantai dekat terduga pelaku.
Selain itu petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handpone merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha Fazzio warna biru.
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui sabu tersebut miliknya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Solok untuk pengusutan lebih lanjut,”pungkasnya (Hari)
















