Personil Unit PPA Satreskrim Polres Dompu Ciduk Pembawa Senjata Tajam

- Redaksi

Senin, 18 November 2024 - 06:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, NTB. CNN Indonesia.id – Satuan Reskrim unit PPA Polres Dompu bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial DS (24), warga Dusun Bolobaka, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu yang membawa senjata tajam tidak sesuai pada tempatnya. Yang bersangkutan di tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/XI/2024/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB, tertanggal 17 November 2024.

Kasat Reskrim melalui Kanit PPA Polres Dompu, Bripka Alfian, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu malam, (16/11)24) sekitar pukul 21,35 Wita pelaku DS diketahui keluar dari rumah sambil membawa sebilah kapak menuju bengkel motor di sekitar tempat tinggalnya. Kemudian, tersangka bersama seorang temannya pergi mengambil uang di ATM di Kelurahan Karijawa, tetap membawa kapak tersebut yang diselipkan di pinggang untuk berjaga-jaga.

Ketika dalam perjalanan pulang, tepatnya di Cabang Empat, Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, tersangka dihentikan oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli. Saat dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan sebilah kapak yang diselipkan di pinggang tersangka. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bripka Alfian, S.H.

Setelah pemeriksaan itensif bersama barang bukti sejam jenis Kapak DS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Tersangka kini telah diserahkan ke Kasat Tahti Polres Dompu untuk di amankan, guna proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Ronny Pimpin Aksi Besok, Desak Pemerintah Tuntaskan Banjir Aceh Timur

Terhadap kasus ini pelaku DS bakal di jerat sesuai Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam, pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 10 Tahun, jelas Kanit PPA dengan implisit.

Sementara di tempat berbeda Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., memberikan apresiasi kepada Unit PPA Polres Dompu atas langkah cepat dalam menangani kasus ini. “Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Dompu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kepemilikan senjata tajam ilegal yang berpotensi mengganggu ketentraman warga,” tegasnya.

Dan Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa alasan yang jelas dan sesuai yang diperuntukannya atau bukan pada tempatnya.

Lanjutnya, Anggota Polres Dompu akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap setiap orang, kelompok yang melanggar hukum demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat, pungkas Kapolres Dompu via humas Polres Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.

Berita Terkait

Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya
Putri Sion Tak Lagi Suci Telah Bersundal Dengan Bangsa-Bangsa: Dulu Bersenggama Dengan China, Kini Dengan AS, Dimana Nasib Rakyatnya
RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar
Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:08

Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya

Kamis, 23 April 2026 - 10:49

Putri Sion Tak Lagi Suci Telah Bersundal Dengan Bangsa-Bangsa: Dulu Bersenggama Dengan China, Kini Dengan AS, Dimana Nasib Rakyatnya

Senin, 20 April 2026 - 13:48

RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar

Minggu, 19 April 2026 - 07:15

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Berita Terbaru

Nasional

Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:08