Bukittinggi, CNN Indonesia.id – Seorang pria diduga Bandar narkoba jenis sabu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota di pinggir Jalan Padang Ribu – ribu Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Diduga pelaku inisial M (51) merupakan warga Perumahan Nusa Indah VI Gelanggang Batuang Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kotq Solok. Ia ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Solok Kota pada Kamis (20/2) sekitar 22.30 Wib
Kasat Narkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid mengatkan diduga pelaku merupakan bandar yang telah beberapakali terpidana kasus yang sama dan merupakan pecatan Anggota Polri.
Awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba di Pinggir Jalan Padang Ribu-ribu Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Usai menerima laporan tersebut, pihaknya langsung turun ke lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan.
“Setelah sampai di lokasi tim melihat seseorang yang di curigai dan langsung mengamankan. Ketika digeledah dan disaksikan masyarakat, petugas menemukan satu unit handphone dan satu paket sedang didalam bungkusan kotak rokok,” kata AKP Amin Jumat (21/2).
Saat diinterogasi, diduga pelaku mengakui bahwa barang itu miliknya, dan petugas juga menyita unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor Polisi BA 2135 HS.
“Terduga pelaku langsung kami ringkus dan dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk diperiksa lebih lanjut,”pungkasnya (Hari)
















