Berkelahi Karena Salah-Paham, Warga Kota Lama Berujung Damai Secara Kekeluargaan di Polsek Kepenuhan

- Redaksi

Senin, 31 Maret 2025 - 16:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bonai Darussalam, Riau, CNN Indonesia.id
Permasalahan 3 ( Tiga ) warga An. Fuliaro Giawa, Febernesta Giawa dan Fika Nerstan Giawa yang tinggal di perumahan Afd. III dan 4 PT. PISP Perdana Inti Sawit Perkasa Desa Kasang Mungkal Kec. Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Berkelahi dengan Pasti Halawa, Dan sempat ditahan oleh Personil Polsek Kepenuhan Resort Rokan Hulu pada Senin ( 24/03/25 ) sesuai dengan laporan Polisi pelapor An. Pasti Giawa berujung damai secara kekeluargaan.

Hal itu disampaikan ketuan LSM PENJARA kabupaten Siak Optonica Z di Kota Tengah, Jumaat ( 28/03/25 ). ” Kita yang mendampingi keluarga dari 3 orang yang ditahan oleh personil Polsek Kepenuhan sudah kita mediasikan dengan keluarga pelapor yang difasilitasi oleh Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan Ipda Rezi bersama personil Polsek Kepenuhan sesuai dengan permohonan terlapor dan pepelpor dimana sudah menuju titik perdamaian secara kekeluargaan dan juga telah dibuat nya surat permohonan pemberhentian laporan untuk tidak dilanjutkan ke tingkat pengadilan oleh pelapor An. Pasti Halawa serta mencabut segala keterangan nya yang telah disampaikan. ” Ujar Optonica

Baca Juga:  Tim Bola Voli ‘"Putri Sriwijaya" Raih Juara IV dan Best Setter di Turnamen Bhayangkari Cup 2024

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Polsek Kepenuhan yang telah memberikan ruang mediasi ” Terimakasih banyak kepada pak Kanit Rezi dan jajaran sudah memberikan waktu dan tempat untuk kedua pihak keluarga kita diberika tempat mediasi sehingga telah adanya kesepakatan damai. Harapan kita dari keluarga dengan adanya perdamaian kedua pihak dan juga permohonan pelapor mencabut segala laporan nya, dalam hal pencabutan laporan dan adanya upaya damai (Restorative Justice) yang telah dilakukan, kiranya keluarga kita yang masih status ditahan di Polsek Kepenuhan bisa dibebaskan kembali dan agar dapat melakukan aktifitas mereka seperti biasanya. ” Pinta Optonica

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

(Hulu)

Berita Terkait

Aliansi Anak Nagari Kurai limo Jorong Bukittinggi, konsisten Perjuangkan Pendidikan Anak kemenakan
Modus “Komandan Gadungan”, Ibu Asal Ritabel Tertipu Rp100 Juta Demi Loloskan Anak Masuk TNI
Ketua KONI Bukittinggi, Lepas 28 Atlit PB PASI kota Bukittinggi, ikuti kejurprov Atletik di kabupaten 50 Kota
Pemda Tanimbar Melalui Dinas Bina Marga Turunkan Swery di TPA Lorulun
Rare Rafflesia Arnoldii Tetanum Expected to Bloom Soon in Nagari Koto Rantang
Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi
Laporan Pertanggung jawaban TA 2024 dan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba
Di usia hampir 20 tahun “Fort De Kock”, Kuda Pejantan Milik Pemko Bukittinggi ditemukan Mati
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:36

Aliansi Anak Nagari Kurai limo Jorong Bukittinggi, konsisten Perjuangkan Pendidikan Anak kemenakan

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:14

Modus “Komandan Gadungan”, Ibu Asal Ritabel Tertipu Rp100 Juta Demi Loloskan Anak Masuk TNI

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:38

Ketua KONI Bukittinggi, Lepas 28 Atlit PB PASI kota Bukittinggi, ikuti kejurprov Atletik di kabupaten 50 Kota

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:44

Pemda Tanimbar Melalui Dinas Bina Marga Turunkan Swery di TPA Lorulun

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:43

Rare Rafflesia Arnoldii Tetanum Expected to Bloom Soon in Nagari Koto Rantang

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:15

Laporan Pertanggung jawaban TA 2024 dan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:12

Di usia hampir 20 tahun “Fort De Kock”, Kuda Pejantan Milik Pemko Bukittinggi ditemukan Mati

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:58

Bersama Anak Nagari Kurai, M.Taufik Dt Nan Laweh Perjuangkan Zonasi Sekolah Anak Kemenakan Tahun Ajaran 2025

Berita Terbaru