Berkelahi Karena Salah-Paham, Warga Kota Lama Berujung Damai Secara Kekeluargaan di Polsek Kepenuhan

- Redaksi

Senin, 31 Maret 2025 - 16:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bonai Darussalam, Riau, CNN Indonesia.id
Permasalahan 3 ( Tiga ) warga An. Fuliaro Giawa, Febernesta Giawa dan Fika Nerstan Giawa yang tinggal di perumahan Afd. III dan 4 PT. PISP Perdana Inti Sawit Perkasa Desa Kasang Mungkal Kec. Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Berkelahi dengan Pasti Halawa, Dan sempat ditahan oleh Personil Polsek Kepenuhan Resort Rokan Hulu pada Senin ( 24/03/25 ) sesuai dengan laporan Polisi pelapor An. Pasti Giawa berujung damai secara kekeluargaan.

Hal itu disampaikan ketuan LSM PENJARA kabupaten Siak Optonica Z di Kota Tengah, Jumaat ( 28/03/25 ). ” Kita yang mendampingi keluarga dari 3 orang yang ditahan oleh personil Polsek Kepenuhan sudah kita mediasikan dengan keluarga pelapor yang difasilitasi oleh Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan Ipda Rezi bersama personil Polsek Kepenuhan sesuai dengan permohonan terlapor dan pepelpor dimana sudah menuju titik perdamaian secara kekeluargaan dan juga telah dibuat nya surat permohonan pemberhentian laporan untuk tidak dilanjutkan ke tingkat pengadilan oleh pelapor An. Pasti Halawa serta mencabut segala keterangan nya yang telah disampaikan. ” Ujar Optonica

Baca Juga:  Upacara Pembukaan Persami MAN 4 Madina Berlangsung Khidmat dan Penuh Semangat Kepramukaan

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Polsek Kepenuhan yang telah memberikan ruang mediasi ” Terimakasih banyak kepada pak Kanit Rezi dan jajaran sudah memberikan waktu dan tempat untuk kedua pihak keluarga kita diberika tempat mediasi sehingga telah adanya kesepakatan damai. Harapan kita dari keluarga dengan adanya perdamaian kedua pihak dan juga permohonan pelapor mencabut segala laporan nya, dalam hal pencabutan laporan dan adanya upaya damai (Restorative Justice) yang telah dilakukan, kiranya keluarga kita yang masih status ditahan di Polsek Kepenuhan bisa dibebaskan kembali dan agar dapat melakukan aktifitas mereka seperti biasanya. ” Pinta Optonica

(Hulu)

Berita Terkait

Bunda Endarmy DPRD Sumbar Tegaskan Kewenangan Ada di PUPR Padang Pariaman
Ketua Repro DPD Pariaman Indonesia Kuat Desak Bupati : Perintahkan Kadis PUPR Aspal Jalan Simsur, Kayu Tanam Jangan Tunggu Korban
13 Calon Jemaah Haji Asal Lingga Bayu Diberangkatkan, Diiringi Do’a dan Haru dari Masjid Raya Al-Ikhlas
Babinsa Koramil 16/BTN Aktif Dampingi Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kecamatan Lingga Bayu
Pantai Barat Madina Menuntut Keadilan: Wacana Pemekaran Kabupaten Mandailing Pesisir Kian Menguat
Cegah Lakalantas, Polsek Lingga Bayu Bersama TNI dan Warga Timbun Jalan Rusak di Simpang Gambir
Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya
Putri Sion Tak Lagi Suci Telah Bersundal Dengan Bangsa-Bangsa: Dulu Bersenggama Dengan China, Kini Dengan AS, Dimana Nasib Rakyatnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 23:46

Bunda Endarmy DPRD Sumbar Tegaskan Kewenangan Ada di PUPR Padang Pariaman

Sabtu, 25 April 2026 - 14:28

Ketua Repro DPD Pariaman Indonesia Kuat Desak Bupati : Perintahkan Kadis PUPR Aspal Jalan Simsur, Kayu Tanam Jangan Tunggu Korban

Sabtu, 25 April 2026 - 12:49

13 Calon Jemaah Haji Asal Lingga Bayu Diberangkatkan, Diiringi Do’a dan Haru dari Masjid Raya Al-Ikhlas

Sabtu, 25 April 2026 - 08:27

Babinsa Koramil 16/BTN Aktif Dampingi Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kecamatan Lingga Bayu

Jumat, 24 April 2026 - 13:12

Pantai Barat Madina Menuntut Keadilan: Wacana Pemekaran Kabupaten Mandailing Pesisir Kian Menguat

Kamis, 23 April 2026 - 15:08

Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya

Kamis, 23 April 2026 - 10:49

Putri Sion Tak Lagi Suci Telah Bersundal Dengan Bangsa-Bangsa: Dulu Bersenggama Dengan China, Kini Dengan AS, Dimana Nasib Rakyatnya

Senin, 20 April 2026 - 13:48

RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar

Berita Terbaru