Jepara, Kamis 22 Mei 2025 Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi PPS Bapak Yuli Fitrianto, S.H.,M.H. dan diampingi oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengendalian Pertanahan dan Koordinator Kelompok Subatansi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara melaksanakan kegiatan Mediasi terkait sengketa tanah akses jalan salah satu warga Desa Karangkebagusan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Kab. Jepara pada hari Kamis 22 Mei 2025.
Mediasi sengketa tanah adalah salah satu cara penyelesaian sengketa yang menekankan pada dialog dan kesepakatan, tanpa harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu. Salah satunya yaitu melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan untuk ditindaklanjuti lagi apakah sengketa ini setelah adanya mediasi di Kantor Pertanahan apakah harus lanjut ditahap pengadilan atau tidak.
Pada kasus mediasi hari ini terkait adanya sengketa tanah pada jalan diantara tanah dari kedua belah pihak yang bersangkutan, agar hal ini dapat segera terselesaiakn dan mendapatkan jalan tengahnya warga desa Karangkebagusan ini memilih jalan untuk dilakukan mediasi dan dipertemukan kedua belah pihak agar mendapat kejelasan dan tindak lanjut kedepannya.
#JeparapastiBISSA
#BPNProvJateng
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya















