Pengecekan Berkas Pendaftaran Pertama Kali Hak Milik Dan Wakaf Oleh Tim Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara, Kamis 22 Mei 2025 Tim Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan lapang secara langsung terkait pengecekan berkas Pendaftaran Tanah Pertama Kali untuk Hak Milik dan Wakaf di Desa Karanggondang, Desa Sinanggul, Desa Srobyong dan Desa Bandengan Kabupaten Jepara pada hari Kamis 22 Mei 2025.

Kegiatan yang dilakukan adalah pengecekan berkas permohonan yang disesuaikan dengan Letter C yang ada di Desa Karanggondang, Desa Sinanggul, Desa Srobyong dan Desa Bandengan. Selain itu dilakukan juga cek laang secara langsung oleh Tim Pania A untuk mengetahui dan memastikan lokasi dan batas tanah yang dimohon agar tidak terjadi ketimpangan atau kesalah pahaman untuk proses selanjutnya.

Baca Juga:  Bupati Bersama Irwasda, Launching SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Humbang Hasundutan

Kegiatan cek lapang oleh Tim Panitia A dibantu langsung oleh petugas yang ada di Balai Desa terkait agar mempermudah Tim Panitia A untuk melakukan tugasnya.

#JeparapastiBISSA
#BPNProvJateng
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Berita Terkait

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Berita Terbaru