Toba. Sumut. CNN Indonesia.id
Koperasi Merah Putih Desa Hitetano diproyeksi menjadi penyedia sembako, usaha pertanian, penyalur pupuk, penampung hasil pertanian, pergudangan, peternakan, apotek desa, dan usaha simpan pinjam. Hal ini disarikan pada Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Hitetano Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba yang dilaksanakan di kantor kepala Desa Hitetano Sabtu (31/5/2025). pukul 10.00 Wib sampai selesai.
Kepala Desa Hitetano Hotdiman Nababan dalam sambutannya menyatakan bahwa pembentukan koperasi desa dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Orang yang dipilih sebagai pengurus harus yang memiliki konsep bisnis, keahlian manajerial dan jiwa wirausaha,” kata Kepala Desa.
Camat Habinsaran Mangisar Panjaitan, melalui kasi PMD,David Bradhika Siboro, mengharapkan agar pengurus yang terpilih dapat memberikan hati dan pemikiran untuk memajukan Koperasi Merah Putih Desa Hitetano”Siapapun yang terpilih nantinya harus mencurahkan hati dan pikiran membenahi dan memajukan koperasi di Desa Hitetano,Pengurus bertanggungjawab atas maju-mundurnya usaha koperasi, dan laporan pengurus di buat sebagai bahan evaluasi,” kata David Siboro.
Modal awal Koperasi Merah Putih ini bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, selain itu pemerintah juga akan menggelontorkan modal penyertaan berupa pinjaman yang disediakan oleh pemerintah melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA). Jumlah modal penyertaan disesuaikan dengan proposal usaha berjalan yang diajukan koperasi. Jumlah plafon yang tersedia maksimal Rp. ( 3,5 Miliar)akan digelontorkan ke Koperasi Merah Putih di desa dengan lama tenor pinjaman hingga 6 tahun.
Adapun pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Hitetano yang terpilih:
Ketua: Jalungun Nadeak
Wakil Ketua Bidang Usaha: Pamri Nababan
Wakil Ketua Bidang Keanggotaan:Tiurma Siagian
Sekretaris: Herlina Nababan
Bendahara: Lasmian Pasaribu.
Ketua Pengawas: koperasi Merah putih Kepala Desa Hitetano,Hotdiman Nababan
Anggota Pengawas: Baringin Silaen dan Siti Nurbaya Panjaitan.
Proses pembentukan pengurus koperasi Merah putih ini berjalan dengan baik dan lancar, sesuai dengan Instruksi presiden no9.tahun 2025. Dengan periode jabatan 5.tahun.
(J/Ndk)
















