Konstatering Pencocokan Objek Sengketa Putusan Pengadilan Terkait Batas – Batas Dan Objek Tanah di Lapangan

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara – CNNIndonesia.id // Kamis 12 Juni 2025, Kantor Pertanahan Kaupaten Jepara yang diwakili oleh Kepala Seksi PPS, Yuli Fitrianto, S.H.,M.H. beserta staff seksi PPS, menghadiri undangan konstatering dari Pengadilan Negeri Jepara terkait adanya perkara nomor : 2/Pdt.Eks/2024/PN Jpa, yang dilaksanakan di Kelurahan Jobokuto, Kabupaten Jepara.
Konstatering dilaksanakan untuk mencocokan suatu objek sengketa dengan putusan pengadilan, termasuk terkait batas-batas dan keadaan objek di tanah di lapangan. Proses ini memastikan bahwa objek yang akan dieksekusi atau disita sesuai dengan penetapan pengadilan.

Baca Juga:  Kapolres Dompu Pimpin Apel Gelar Pasukan Jelang Operasi Zebra Runjani Dan Pelantikan Presiden

Konstatering mencakup beberapa point, yaitu mulai dari adanya verivikasi, pencatatan perubahan, dan identifikasi subjek yang menguasai objek Sengketa Tanah itu sendiri.

Dalam kegiatan konstatering yang dilaksanakan pada hari Kamis, 12 Juni 2025 ini dapat berjalan dengan lancar dengan adanya koordinasi oleh beberapa pihak atau instansi terkait. Sehingga hasil yang diperoleh dapat menunjukan batas-batas tanah oleh pemohon ekseskusi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

#SengketaBatasTanah
#JeparapastiBISSA
#BPNProvJateng
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Berita Terkait

Modus “Komandan Gadungan”, Ibu Asal Ritabel Tertipu Rp100 Juta Demi Loloskan Anak Masuk TNI
Ketua KONI Bukittinggi, Lepas 28 Atlit PB PASI kota Bukittinggi, ikuti kejurprov Atletik di kabupaten 50 Kota
Pemda Tanimbar Melalui Dinas Bina Marga Turunkan Swery di TPA Lorulun
Rare Rafflesia Arnoldii Tetanum Expected to Bloom Soon in Nagari Koto Rantang
Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi
Laporan Pertanggung jawaban TA 2024 dan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba
Di usia hampir 20 tahun “Fort De Kock”, Kuda Pejantan Milik Pemko Bukittinggi ditemukan Mati
Bersama Anak Nagari Kurai, M.Taufik Dt Nan Laweh Perjuangkan Zonasi Sekolah Anak Kemenakan Tahun Ajaran 2025
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:14

Modus “Komandan Gadungan”, Ibu Asal Ritabel Tertipu Rp100 Juta Demi Loloskan Anak Masuk TNI

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:38

Ketua KONI Bukittinggi, Lepas 28 Atlit PB PASI kota Bukittinggi, ikuti kejurprov Atletik di kabupaten 50 Kota

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:44

Pemda Tanimbar Melalui Dinas Bina Marga Turunkan Swery di TPA Lorulun

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:43

Rare Rafflesia Arnoldii Tetanum Expected to Bloom Soon in Nagari Koto Rantang

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:18

Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:12

Di usia hampir 20 tahun “Fort De Kock”, Kuda Pejantan Milik Pemko Bukittinggi ditemukan Mati

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:58

Bersama Anak Nagari Kurai, M.Taufik Dt Nan Laweh Perjuangkan Zonasi Sekolah Anak Kemenakan Tahun Ajaran 2025

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:10

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara

Berita Terbaru