Jepara – CNNIndonesia.id // Kamis 12 Juni 2025, Kantor Pertanahan Kaupaten Jepara yang diwakili oleh Kepala Seksi PPS, Yuli Fitrianto, S.H.,M.H. beserta staff seksi PPS, menghadiri undangan konstatering dari Pengadilan Negeri Jepara terkait adanya perkara nomor : 2/Pdt.Eks/2024/PN Jpa, yang dilaksanakan di Kelurahan Jobokuto, Kabupaten Jepara.
Konstatering dilaksanakan untuk mencocokan suatu objek sengketa dengan putusan pengadilan, termasuk terkait batas-batas dan keadaan objek di tanah di lapangan. Proses ini memastikan bahwa objek yang akan dieksekusi atau disita sesuai dengan penetapan pengadilan.
Konstatering mencakup beberapa point, yaitu mulai dari adanya verivikasi, pencatatan perubahan, dan identifikasi subjek yang menguasai objek Sengketa Tanah itu sendiri.
Dalam kegiatan konstatering yang dilaksanakan pada hari Kamis, 12 Juni 2025 ini dapat berjalan dengan lancar dengan adanya koordinasi oleh beberapa pihak atau instansi terkait. Sehingga hasil yang diperoleh dapat menunjukan batas-batas tanah oleh pemohon ekseskusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
#SengketaBatasTanah
#JeparapastiBISSA
#BPNProvJateng
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya