Polres Bireuen menang dalam gugatan Praperadilan, Tegaskan Profesionalisme Penegakan Hukum

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, CNN Indonesia.id. Polres Bireuen menang dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka HM melalui kuasa hukumnnya. putusan sidang nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Bir ini dibacakan hakim tunggal pengadilan negeri bireuen FUADY PRIMAHARSA, S.H., M.H. pada hari senin tanggal 23 Juni 2025. Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. maka praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kapolres Bireuen selaku Termohon I.

Dalam sidang praperadilan tersebut, Polres Bireuen diwakili oleh delapan orang kuasa hukum dari Bidang Hukum (BIDKUM) Polda Aceh dan Polres Bireuen telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam KUHAP dengan tahapan persidangan berupa memberikan jawaban serta mengajukan sejumlah alat bukti.berdasarkan putusan tersebut merupakan bukti nyata bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan oleh Satresnarkoba Polres Bireuen telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Pengadilan Negeri Bireuen yang menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut menegaskan bahwa tindakan Polres Bireuen dalam melakukan penangkapan, penahanan, serta penyitaan, telah didasarkan pada alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

Putusan ini sekaligus membantah tuduhan bahwa penegakan hukum dilakukan secara sewenang-wenang atau melanggar hak asasi. Sebaliknya, ini adalah bentuk transparansi, akuntabilitas, dan komitmen Polres Bireuen dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan. publik dapat menyaksikan bahwa proses hukum terbuka untuk diuji di hadapan pengadilan.

Kemenangan ini menunjukkan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bireuen telah berjalan fair, proporsional, dan sesuai dengan hukum acara pidana;

Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Khalil, S.H. menyatakan bahwa tindakan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dan hukum acara pidana, Kita tidak mungkin asal menetapkan orang tersangka, kita tentunya mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Kita juga tidak serta-merta menetapkan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan tanpa alat bukti yang cukup. Kita juga melakukan penyitaan berdasarkan fakta penyidikan. Dan penyitaan kita juga sudah sesuai dengan KUHAP dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan dalam penyitaan juga didampingi oleh kepala desa setempat.

Baca Juga:  Tiba di Surabaya, Menteri AHY akan Ujian Terbuka Doktoral dan Deklarasi Kota Lengkap

terkait dengan narasi bahwa tersangka HM “disandera” oleh polisi juga merupakan hal yang salah dan tidak benar serta tidak mendasar. penahanan terhadap tersangka HM sudah sesuai dengan Hukum acara pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik dan sudah diuji dalam sidang praperadilan. hasil dan fakta penyidikan tersangka HM ini juga terlibat dengan jaringan narkotika jenis ganja yang dikelola oleh suaminya yang saat ini berstatus DPO dan nanti akan kita buktikan di persidangan. kami juga berkomitmen untuk menjaga Profesionalisme dalam menangani kasus tindak pidana narkotika.

diinformasikan sebelumnya bahwa tersangka HM ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bireuen pada hari jumat tanggal 9 mei 2025 sekira pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Desa Meunasah Mee Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara. pada saat penangkapan ditemukan barang bukti ganja sebanyak 72 bal ganja dan kemasan ganja kering siap edar dengan total berat 88,2 Kg ganja. bahwa polisi menargetkan suami tersangka HM yaitu saudara RASYADAN yang saat ini berstatus DPO selaku pemilik barang dan jaringan narkotika dan turut mengamankan tersangka HM. hasil pemeriksaan ternyata tersangka HM terlibat dengan jaringan narkotika yang dikelola oleh suaminya. selanjutnya tersangka HM dan semua barang bukti dibawa ke polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.

bahwa kemudian penasehat hukum dari tersangka HM mengajuka gugatan Pra peradilan terhadap Kapolres Bireuen selaku termohon dengan menyatakan bahwa penangkapn, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tidak sah. namun keputusan Pengadilan Negeri Bireuen menolak permohonan pra peradilan membuktikan bahwa proses penyidikan, penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Bireuen sudah sesuai dengan aturan yang belaku.

(Iskandar)

Berita Terkait

Kades Tumbur Apresiasi Kunjungan Ketua TP.PKK Provinsi Maluku
Forkopimcam Lingga Bayu Tinjau Langsung Lokasi Cafe Joring, Pastikan Pengosongan Tempat yang Diduga Jadi Lokalisasi Penyakit Masyarakat
Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line
Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
Irigasi Banda Guci Nagar Guguak Resmi Selesai Dan Diserahterimakan
Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai
Forkopimcam Lingga Bayu Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji 2026 di Simpang Gambir
Berita ini 285 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:09

Kades Tumbur Apresiasi Kunjungan Ketua TP.PKK Provinsi Maluku

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:11

Forkopimcam Lingga Bayu Tinjau Langsung Lokasi Cafe Joring, Pastikan Pengosongan Tempat yang Diduga Jadi Lokalisasi Penyakit Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:10

Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:06

Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:34

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:45

Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:27

Forkopimcam Lingga Bayu Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji 2026 di Simpang Gambir

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:45

Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang

Berita Terbaru