Solok, CNN Indonesia.id – Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Rico Putra Wijaya membenarkan pihaknya menangkap dua pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dua orang pria berinisial yakni YR (36) warga Jorong Atas Mesjid Nagari Batu Bajanjang Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok dan MY (31) warga Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.
Penangkapan dua pelaku berdasarkan laporan masyarakat dengan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
YR ditangkap di depan rumahnya di Jorong Atas Mesjid Nagari Batu Bajanjang Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok pada Senin (23/6) sekitar pukul 16.00 Wib.
“Saat tim Satresnarkoba Polres Solok melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, istri pelaku menangis histeris melihat petugas mengamankan pelaku,” ujar Rico Selasa (24/6).
Dalam penggeledahan petugas ditemukan barang bukti satu paket sabu ukuran sedang dan tujuh paket kecil ditemukan didalam kotak rokok di sudut tiang di dalam warung pelaku, satu pack plastic klip warna bening di dalam kantong celana, dua sedotan, satu handphone dan satu timbangan digital.
Dihadapan petugas dan saksi ia mengakui semua barang bukti kepemilikannya.
Total barang bukti ditemukan dari YR 1 paket sedang 7 paket kecil siap edar.
“Kemudian petugas mengamankan MY saat itu sedang karoke di dalam kamar rumahnya di Jorong Aro Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok pada Senin (23/6) sekitar pukul 17.30 Wib,”kata Rico
Ketika petugas menghentikan musik pelaku terkejut kedatangan polisi, saat melakukan penggeledahan pelaku yang di saksikan oleh warga petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dibawah tempat tidur, petugas juga menemukan satu paket sabu di lantai, dua alat hisap sabu (bong), empat buah sedotan sabu, satu pack plastik klip dan satu timbangan digital.
Dihadapan petugas dan saksi pelaku mengakui kepemilikanya.
Total barang bukti yang diamankan kedua pelaku seberat 5.2 gram sabu.
“Kedua pelaku ini merupakan pemain lama belum pernah ditahan,”tambah Rico
Kemudian terhadap kedua pelaku dan keseluruhan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara (hari)
















