Berkas Perkara Kasus Narkotika P21, 2 TSK dan BB Sudah Limpahkan Ke Kejaksaan Negeri Dompu

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 00:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, NTB, CNN Indonesia.id – Untuk memerangi peredaran Narkotika di Daerah ini Kepolisian tidak hanya agresif menangkap saja namun di barengi dengan proses hukum yang cepat dan tepat kepada para pelaku. Terkait kasus tersebut Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dompu resmi menyerahkan dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (1/8/2025) sekira pukul 14.30 WITA.

Kasat Narkoba Polres Dompu menyebutkan, Penyerahan berkas perkra tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Tahap II, sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP, Tahap II mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan, papar Kasat Narkoba via Kasi humas Polres Dompu.

Kedua tersangka yang dimaksud masing-masing, inisial A,
Jenis Kelamin Laki-laki, Usia 35 tahun, asal Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Han/28/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba, tertanggal 01 Agustus 2025 dan tersangka ke dua inisial R, Jenis Kelamin Laki-laki, Usia 27 tahun warga Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, sesuai Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Han/29/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba tertanggal 01 Agustus 2025, jelasnya.

Baca Juga:  Melalui Sholat Jumat Berjamaah, Kapolres Jalin Silaturahmi Bersama Warga Tanjung Pura

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi melalui Kasi Humas AKP Zuharis, SH menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional dan transparan.

“Penyerahan tahap II merupakan tahapan krusial dalam proses penegakan hukum pidana. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, sesuai amanat KUHAP,” jelasnya.

Kemudian Ia juga menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika tak hanya gesit menangkap namun akan memproses hukum kepada para tersangka tanpa pandang bulu sampai ke meja hijau, dan tidak ada kompromi untuk menumpas penjahat narkotika sampai ke ujung dunia sekalipun.

“Kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah kita,” tandasnya.

Lebih dari itu, Polres Dompu mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya preventif dan represif kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilayah hukum Polres Dompu, pungkas Kasat Narkoba via Kasi humas AKP Zuharis. Jurnalis, Rdw/ddo.

Berita Terkait

Jonathan Salakay Resmi Ditunjuk sebagai Plt Ketua AFK Kepulauan Tanimbar
Jalan Beton Pasar Usang Selesai Dikerjakan: Warga Kayu Tanam Apresiasi Bupati JKA, PUPR dan Pelaksana Lapangan Redian Astra
Tak Jadi Wali Nagari, Tapi Jalan Tetap Dibangun: Kinerja Davids Oliendo Menampar Keraguan Warga Kayu Tanam
DPRD Kabupaten OKI Gelar Rapat Paripurna Perubahan
KNPI Tanimbar Berharap Presiden Prabowo Hadir di Groundbreaking Blok Masela
Uwuratu Dukung Penuh Groundbreaking Blok Masela Menuju Kesejahteraan Tanimbar
Dorong Swasembada Pangan Kadis Pertanian KKT Sebut Harus Kurangi Ketergantungan Impor Beras
Kelompok Tani KWT Makmur Nagari Malalak Selatan Terima Bantuan Bibit Jagung untuk Mendukung Program Nagari Mandiri Pangan 2026
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 05:11

Jonathan Salakay Resmi Ditunjuk sebagai Plt Ketua AFK Kepulauan Tanimbar

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:07

Jalan Beton Pasar Usang Selesai Dikerjakan: Warga Kayu Tanam Apresiasi Bupati JKA, PUPR dan Pelaksana Lapangan Redian Astra

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08

Tak Jadi Wali Nagari, Tapi Jalan Tetap Dibangun: Kinerja Davids Oliendo Menampar Keraguan Warga Kayu Tanam

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:00

DPRD Kabupaten OKI Gelar Rapat Paripurna Perubahan

Jumat, 3 Juli 2026 - 04:57

KNPI Tanimbar Berharap Presiden Prabowo Hadir di Groundbreaking Blok Masela

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:06

Dorong Swasembada Pangan Kadis Pertanian KKT Sebut Harus Kurangi Ketergantungan Impor Beras

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:00

Kelompok Tani KWT Makmur Nagari Malalak Selatan Terima Bantuan Bibit Jagung untuk Mendukung Program Nagari Mandiri Pangan 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:29

Forkopimda Maluku Tiba di Lermatang: Kawal Proyek Strategis Blok Masela

Berita Terbaru

Nasional

DPRD Kabupaten OKI Gelar Rapat Paripurna Perubahan

Jumat, 3 Jul 2026 - 13:00