Berkas Perkara Kasus Narkotika P21, 2 TSK dan BB Sudah Limpahkan Ke Kejaksaan Negeri Dompu

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 00:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, NTB, CNN Indonesia.id – Untuk memerangi peredaran Narkotika di Daerah ini Kepolisian tidak hanya agresif menangkap saja namun di barengi dengan proses hukum yang cepat dan tepat kepada para pelaku. Terkait kasus tersebut Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dompu resmi menyerahkan dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (1/8/2025) sekira pukul 14.30 WITA.

Kasat Narkoba Polres Dompu menyebutkan, Penyerahan berkas perkra tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Tahap II, sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP, Tahap II mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan, papar Kasat Narkoba via Kasi humas Polres Dompu.

Kedua tersangka yang dimaksud masing-masing, inisial A,
Jenis Kelamin Laki-laki, Usia 35 tahun, asal Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Han/28/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba, tertanggal 01 Agustus 2025 dan tersangka ke dua inisial R, Jenis Kelamin Laki-laki, Usia 27 tahun warga Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, sesuai Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Han/29/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba tertanggal 01 Agustus 2025, jelasnya.

Baca Juga:  Bicara dalam Panel Tematik ICI 2025, Wamen Ossy Jelaskan Tiga Pilar Pendekatan Kementerian ATR/BPN untuk Mendukung Penyediaan Rumah Terjangkau

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi melalui Kasi Humas AKP Zuharis, SH menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional dan transparan.

“Penyerahan tahap II merupakan tahapan krusial dalam proses penegakan hukum pidana. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, sesuai amanat KUHAP,” jelasnya.

Kemudian Ia juga menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika tak hanya gesit menangkap namun akan memproses hukum kepada para tersangka tanpa pandang bulu sampai ke meja hijau, dan tidak ada kompromi untuk menumpas penjahat narkotika sampai ke ujung dunia sekalipun.

“Kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah kita,” tandasnya.

Lebih dari itu, Polres Dompu mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya preventif dan represif kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilayah hukum Polres Dompu, pungkas Kasat Narkoba via Kasi humas AKP Zuharis. Jurnalis, Rdw/ddo.

Berita Terkait

Bupati Taput Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX
Bupati Taput Pimpin Coffee Morning dengan Pimpinan OPD dan Seluruh Camat
Bunda Endarmy DPRD Sumbar Tegaskan Kewenangan Ada di PUPR Padang Pariaman
Ketua Repro DPD Pariaman Indonesia Kuat Desak Bupati : Perintahkan Kadis PUPR Aspal Jalan Simsur, Kayu Tanam Jangan Tunggu Korban
13 Calon Jemaah Haji Asal Lingga Bayu Diberangkatkan, Diiringi Do’a dan Haru dari Masjid Raya Al-Ikhlas
Babinsa Koramil 16/BTN Aktif Dampingi Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kecamatan Lingga Bayu
Pantai Barat Madina Menuntut Keadilan: Wacana Pemekaran Kabupaten Mandailing Pesisir Kian Menguat
Cegah Lakalantas, Polsek Lingga Bayu Bersama TNI dan Warga Timbun Jalan Rusak di Simpang Gambir
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 04:04

Bupati Taput Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX

Senin, 27 April 2026 - 04:02

Bupati Taput Pimpin Coffee Morning dengan Pimpinan OPD dan Seluruh Camat

Sabtu, 25 April 2026 - 23:46

Bunda Endarmy DPRD Sumbar Tegaskan Kewenangan Ada di PUPR Padang Pariaman

Sabtu, 25 April 2026 - 14:28

Ketua Repro DPD Pariaman Indonesia Kuat Desak Bupati : Perintahkan Kadis PUPR Aspal Jalan Simsur, Kayu Tanam Jangan Tunggu Korban

Sabtu, 25 April 2026 - 12:49

13 Calon Jemaah Haji Asal Lingga Bayu Diberangkatkan, Diiringi Do’a dan Haru dari Masjid Raya Al-Ikhlas

Jumat, 24 April 2026 - 13:12

Pantai Barat Madina Menuntut Keadilan: Wacana Pemekaran Kabupaten Mandailing Pesisir Kian Menguat

Jumat, 24 April 2026 - 11:23

Cegah Lakalantas, Polsek Lingga Bayu Bersama TNI dan Warga Timbun Jalan Rusak di Simpang Gambir

Kamis, 23 April 2026 - 15:08

Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya

Berita Terbaru