Berkas Perkara Kasus Narkotika P21, 2 TSK dan BB Sudah Limpahkan Ke Kejaksaan Negeri Dompu

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 00:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, NTB, CNN Indonesia.id – Untuk memerangi peredaran Narkotika di Daerah ini Kepolisian tidak hanya agresif menangkap saja namun di barengi dengan proses hukum yang cepat dan tepat kepada para pelaku. Terkait kasus tersebut Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dompu resmi menyerahkan dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (1/8/2025) sekira pukul 14.30 WITA.

Kasat Narkoba Polres Dompu menyebutkan, Penyerahan berkas perkra tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Tahap II, sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP, Tahap II mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan, papar Kasat Narkoba via Kasi humas Polres Dompu.

Kedua tersangka yang dimaksud masing-masing, inisial A,
Jenis Kelamin Laki-laki, Usia 35 tahun, asal Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Han/28/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba, tertanggal 01 Agustus 2025 dan tersangka ke dua inisial R, Jenis Kelamin Laki-laki, Usia 27 tahun warga Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, sesuai Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Han/29/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba tertanggal 01 Agustus 2025, jelasnya.

Baca Juga:  Kepala Kantor Imigrasi Pati: Dengan Adanya Program Presiden Prabowo, Baksos merupakan Wujud Kepedulian

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi melalui Kasi Humas AKP Zuharis, SH menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional dan transparan.

“Penyerahan tahap II merupakan tahapan krusial dalam proses penegakan hukum pidana. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, sesuai amanat KUHAP,” jelasnya.

Kemudian Ia juga menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika tak hanya gesit menangkap namun akan memproses hukum kepada para tersangka tanpa pandang bulu sampai ke meja hijau, dan tidak ada kompromi untuk menumpas penjahat narkotika sampai ke ujung dunia sekalipun.

“Kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah kita,” tandasnya.

Lebih dari itu, Polres Dompu mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya preventif dan represif kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilayah hukum Polres Dompu, pungkas Kasat Narkoba via Kasi humas AKP Zuharis. Jurnalis, Rdw/ddo.

Berita Terkait

Pemekaran Sumatera Utara Bak Sinetron Panjang, Aspirasi Pantai Barat Madina Kian Mendesak
Warga Cor Bahu Jalan Simpang Gambir–Lobung, Gotong Royong Jangan Jadi Alasan Pembiaran
Camat Lingga Bayu Pimpin Musrenbang RKPD 2027, Fokus Infrastruktur Terisolir dan Penanganan Banjir
Malaka Akui Petrus Fatlolon Pernah Menjabat Komut PT.Tanimbar Energi, Tapi Lupa Ingatan
Respons Cepat Bupati Tapanuli Utara, Tinjau Jembatan Putus dan Temui Warga Garoga
Dilema PETI di Mandailing Natal: Antara Penegakan Hukum dan Tuntutan Kemanusiaan
Pelatihan ToT CAFE practices dan Budidaya Kopi Arabika
Bupati Tapanuli Utara Dukung Program Pemerintah Pusat, Tekankan Kebersihan Lingkungan dan Percepatan Program Prioritas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:49

Pemekaran Sumatera Utara Bak Sinetron Panjang, Aspirasi Pantai Barat Madina Kian Mendesak

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:46

Warga Cor Bahu Jalan Simpang Gambir–Lobung, Gotong Royong Jangan Jadi Alasan Pembiaran

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:43

Camat Lingga Bayu Pimpin Musrenbang RKPD 2027, Fokus Infrastruktur Terisolir dan Penanganan Banjir

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:40

Malaka Akui Petrus Fatlolon Pernah Menjabat Komut PT.Tanimbar Energi, Tapi Lupa Ingatan

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:38

Respons Cepat Bupati Tapanuli Utara, Tinjau Jembatan Putus dan Temui Warga Garoga

Senin, 9 Februari 2026 - 07:06

Pelatihan ToT CAFE practices dan Budidaya Kopi Arabika

Senin, 9 Februari 2026 - 04:42

Bupati Tapanuli Utara Dukung Program Pemerintah Pusat, Tekankan Kebersihan Lingkungan dan Percepatan Program Prioritas

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:10

PDPI Sumbar Resmi Dilantik di ZHM, Tegaskan Peran Strategis Organisasi Profesi dalam Eliminasi TB

Berita Terbaru