Soal Sasi Adat Desa Atubul Dol, Futwembun Nilai Kuasa Hukum Pelapor Tak Paham Hukum Adat Tanimbar

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 03:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id – 
Masyarakat Desa Atubul Dol, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resah terkait ulah salah satu warga berinsial PM yang secara terang-terangan melanggar Sasi Adat Kelapa (Wampe) yang merupakan kesepakatan seluruh masyarakat desa.

Menanggapi permasalahan tersebut, kuasa hukum terlapor dalam hal ini Pemdes Atubul Dol Eduardus Futwembun SH kepada Media ini, Rabu (1/8/2025) mengatakan masalah sasi adat (wampe) adalah sah sesuai hukum adat Tanimbar yang kini masih hidup dan dilestarikan sampai saat ini.

Pertemuan yang dimediasi oleh KBO Polres Kepulauan Tanimbar yang dihadiri oleh kuasa hukum terlapor, Pj.Kades, Ketua BPD dan tokoh adat desa Atubul Dol sedang mengupayakan proses mediasi yang mana masalah tersebut dikembalikan ke desa sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap hukum adat Tanimbar yang masih hidup hingga saat ini.

Sebagai anak Tanimbar, Futwembun sangat menyesalkan kalau masalah keputusan adat desa terkait sasi (larangan) dibawah ke rana hukum dengan dalil pidana padahal ini adalah murni perdata yang harus dikembalikan ke desa untuk diselesaikan bukan dimana telah dilakukan oleh Polsek Wertamrian yang telah mengembalikan masalah tersebut ke desa.

Menurut Futwembun, pasal 1320 KUH-Perdata mengatakan tentang kesepakatan dan percakapan para pihak (surat pernyataan) yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak pertama sebagai pelanggar sasi adat dihadapan saksi yaitu, Bhabinkabtimas, Babinsa, unsur adat dan pemdes, sehingga merupakan bukti hukum bahkan sebagai pengakuan Petrus Melewatan sendiri.

“Sangat disayangkan bahwa kuasa hukum pelapor telah melakukan tindakan yang dinilai melecehkan hukum adat yang berlaku dengan mendalilkan sebagai tindak pidana atas pemerasan yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam hal ini Pj. kepala desa Everardus Fase SE sebagai pelaku tindak pidana tersebut, ujar Futwembun.

Baca Juga:  Kepedulian, Pegawai Imigrasi Pati Kembali Bagikan Ratusan Nasi Box.

Terkait surat pernyataan yang diklaim telah dibatalkan oleh kuasa hukum terlapor Futwembun katakan, itu pernyataan yang sangat keliru. Sebab surat pernyataan tidak bisa dibatalkan secara sepihak, harus melalui putusan pengadilan, kecuali pelapor masih dibawah umur atau mengalami gangguan jiwa.

” Kalau kuasa hukum pelapor mengatakan telah mencabut surat pernyataan pelapor maka kuasa hukum sangat keliru sebab secara hukum pencabutan pernyataan yang sah hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan, kesal Futwembun.

Terkait dengan laporan terhadap penjabat kepala desa dirinya menilai tidak obyektif karena pemdes tidak memutuskan terkait sasi adat tetapi merupakan keputusan seluruh masyarakat termasuk pelapor dan nyatanya, pelapor sendiri yang melanggar, sehingga harus melaksanakan denda adat sesuai kesepakatan bersama.

Dijelaskan berdasarkan laporan tersebut pihak Polres sedang mengupayakan mediasi antara pelapor dan terlapor dan kalau ada kesepakatan maka laporan tersebut segera dicabut (SP3) dan dikembalikan ke desa untuk diselesaikan karena masalah ini murni perdata.

Ditambahkan, dengan masalah tersebut pertanda bahwa kuasa hukum pelapor tidak obyektif bahkan tidak mampu membedakan dimana masalah perdata dan pidana sehingga laporan tersebut dianggap eror bahkan terkesan hanya mencari keuntungan dari klien-nya yang nota bene hanya masyarakat kecil apalagi dengan mahar yang cukup tinggi tentunya sangat merugikan pelapor.
(AM).

Berita Terkait

Bupati Taput Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX
Bupati Taput Pimpin Coffee Morning dengan Pimpinan OPD dan Seluruh Camat
Bunda Endarmy DPRD Sumbar Tegaskan Kewenangan Ada di PUPR Padang Pariaman
Ketua Repro DPD Pariaman Indonesia Kuat Desak Bupati : Perintahkan Kadis PUPR Aspal Jalan Simsur, Kayu Tanam Jangan Tunggu Korban
13 Calon Jemaah Haji Asal Lingga Bayu Diberangkatkan, Diiringi Do’a dan Haru dari Masjid Raya Al-Ikhlas
Babinsa Koramil 16/BTN Aktif Dampingi Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kecamatan Lingga Bayu
Pantai Barat Madina Menuntut Keadilan: Wacana Pemekaran Kabupaten Mandailing Pesisir Kian Menguat
Cegah Lakalantas, Polsek Lingga Bayu Bersama TNI dan Warga Timbun Jalan Rusak di Simpang Gambir
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 04:04

Bupati Taput Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX

Senin, 27 April 2026 - 04:02

Bupati Taput Pimpin Coffee Morning dengan Pimpinan OPD dan Seluruh Camat

Sabtu, 25 April 2026 - 23:46

Bunda Endarmy DPRD Sumbar Tegaskan Kewenangan Ada di PUPR Padang Pariaman

Sabtu, 25 April 2026 - 14:28

Ketua Repro DPD Pariaman Indonesia Kuat Desak Bupati : Perintahkan Kadis PUPR Aspal Jalan Simsur, Kayu Tanam Jangan Tunggu Korban

Sabtu, 25 April 2026 - 12:49

13 Calon Jemaah Haji Asal Lingga Bayu Diberangkatkan, Diiringi Do’a dan Haru dari Masjid Raya Al-Ikhlas

Jumat, 24 April 2026 - 13:12

Pantai Barat Madina Menuntut Keadilan: Wacana Pemekaran Kabupaten Mandailing Pesisir Kian Menguat

Jumat, 24 April 2026 - 11:23

Cegah Lakalantas, Polsek Lingga Bayu Bersama TNI dan Warga Timbun Jalan Rusak di Simpang Gambir

Kamis, 23 April 2026 - 15:08

Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya

Berita Terbaru