Pidana Korupsi dan Pembayaran Denda Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Silimbat – Parsoburan TA. 2020

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, Sumut, CNN Indonesia.id – Bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba telah melaksanakan eksekusi pembayaran uang denda terhadap terpidana Ir. Rico Menanti Sianipar, S.T., M.Si terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Struktur Jalan Silimbat – Parsoburan TA. 2020 yang bersumber dari Dana APBD Pemerintah Propinsi Sumatera Utara melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Propinsi Sumatera Utara Cq. UPTJJ Tapanuli Utara.

Bahwa pada perkara Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Struktur Jalan Silimbat – Parsoburan TA. 2020, terpidana Ir. Rico Menanti Sianipar, S.T., M.Si telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2191 K/Pid.Sus/2023 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).

Baca Juga:  Gelar Konfrensi Pers, MTI Canduang Berikan Dukungan Penuh Pihak Berwajib Melakukan Penyelidikan Kasus Asusila

Bahwa pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2025, terpidana Ir. Rico Menanti Sianipar, S.T., M.Si melalui Imelda Nurmala Manik, S.E. (istri dari terpidana) telah melaksanakan kewajiban pembayaran uang denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai (cash) kepada Negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, yang selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai bentuk pemulihan keuangan negara dan pelaksanaan pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).

Bahwa pembayaran uang denda tersebut telah diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Ris Piere Handoko Sigiro, S.H. di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kabupaten Toba dan disaksikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Benny A. Surbakti, S.H., M.H.

Bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor pidana keuangan. J/Ndk .

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara monitoring langsung harga pupuk bersubsidi ke pasar Tarutung
Partai Golkar Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD II Tanimbar
TNI–Porkopincam Lingga Bayu Bergerak Cepat, Timbun Jalan Rusak di Simpang Gambir Demi Keselamatan Warga
Percepat Penanganan Banjir dan Konektivitas Antar-Kabupaten, Bupati Taput Temui Kepala BBPJN Sumut
Lembaga Permasyarakatan Narkotika Raya Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, dan BNNK Simalungun
Aktivis Soroti Pemangkasan Durasi BLT Dana Desa di Aceh Timur
“War Will Not Solve Problems”
Temuan Alat Hisap Sabu di Sekolah Madina: Alarm Keras bagi Penegakan Hukum
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 00:33

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara monitoring langsung harga pupuk bersubsidi ke pasar Tarutung

Rabu, 8 April 2026 - 12:42

Partai Golkar Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD II Tanimbar

Rabu, 8 April 2026 - 12:39

TNI–Porkopincam Lingga Bayu Bergerak Cepat, Timbun Jalan Rusak di Simpang Gambir Demi Keselamatan Warga

Selasa, 7 April 2026 - 15:03

Percepat Penanganan Banjir dan Konektivitas Antar-Kabupaten, Bupati Taput Temui Kepala BBPJN Sumut

Selasa, 7 April 2026 - 05:48

Aktivis Soroti Pemangkasan Durasi BLT Dana Desa di Aceh Timur

Minggu, 5 April 2026 - 14:13

“War Will Not Solve Problems”

Sabtu, 4 April 2026 - 06:43

Temuan Alat Hisap Sabu di Sekolah Madina: Alarm Keras bagi Penegakan Hukum

Jumat, 3 April 2026 - 12:20

Refleksi Jumat Agung, Bupati Taput Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat Hadiri Visualisasi Jalan Salib di Siatas Barita

Berita Terbaru