Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi meminjamkan bangunan milik pemerintah daerah untuk digunakan sebagai Kantor Imigrasi Kelas II Tual. Perjanjian pinjam pakai tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Ch Ratuanak, MKM, Selasa (20/1/2026).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Pinjam Pakai Bangunan berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati dan dilakukan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk mendukung optimalisasi pelayanan keimigrasian di wilayah perbatasan selatan Provinsi Maluku.
Wakil Bupati Juliana Ratuanak menyampaikan bahwa, penyediaan fasilitas kerja yang layak bagi Kantor Imigrasi merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik, khususnya di bidang keimigrasian dan pengawasan lalu lintas orang.
“Dengan adanya kantor yang representatif, diharapkan pelayanan imigrasi kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan profesional,” ujarnya.
Bangunan yang dipinjamkan berlokasi di kawasan Dermaga Penyeberangan Saumlaki, yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Lokasi tersebut dinilai strategis karena berada di jalur transportasi laut yang vital bagi mobilitas masyarakat dan aktivitas lintas wilayah.
Penandatanganan perjanjian ini turut dihadiri Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda Kepulauan Tanimbar, serta pimpinan dan staf Kantor Imigrasi Kelas II Tual.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar berharap sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal semakin kuat dalam menjaga kedaulatan wilayah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(AM).















