Katingan, CNN Indonesia.id – Masyarakat menyoroti dugaan aktivitas tambang emas di aliran Sungai Katingan wilayah Desa Tampelas, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, yang disebut-sebut belum pernah tersentuh penindakan hukum. Warga menilai perlu adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum guna menjaga rasa keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di Sungai Katingan tersebut memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait konsistensi penegakan hukum terhadap kegiatan tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Kamipang.
Iwansyah, selaku Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Patrolisergapnews, dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (20/2/2026), meminta pihak Polsek Tasik Payawan untuk segera mengambil tindakan tegas dan profesional terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal tanpa tebang pilih.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak adil dan transparan. Jika memang ada aktivitas ilegal mining di Sungai Katingan wilayah Desa Tampelas, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegas Iwansyah.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpengaruh terhadap stabilitas sosial dan rasa keadilan masyarakat, khususnya warga Desa Galinggang dan masyarakat se-Kecamatan Kamipang. Ia menilai, dampak dari polemik pertambangan emas belakangan ini turut dirasakan oleh masyarakat luas akibat tindakan salah satu oknum kepala desa yang memicu kegaduhan.
“Masyarakat berharap ada perlakuan hukum yang sama. Jika ada penertiban di satu titik, maka titik lain yang diduga melakukan aktivitas serupa juga harus diperiksa dan ditindak. Supaya ada rasa keadilan,” tambahnya.
Warga juga meminta aparat kepolisian melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi terkait aktivitas tambang emas di Sungai Katingan wilayah Desa Tampelas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan guna menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, serta menegakkan hukum secara profesional dan berimbang.(Eko)
















