Aceh Timur, CNN Indonesia.id-
Polemik dugaan ijazah yang sebelumnya mencuat di Desa Bagok Panah Sa, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, kini memasuki fase baru menjelang pelantikan kepala desa terpilih.
Rencana pelantikan M. Jafar Husen sebagai Kepala Desa Bagok Panah Sa pada Senin (23/2/2026) memicu dinamika internal pemerintahan desa.
Sejumlah aparatur menyatakan akan mengundurkan diri apabila pelantikan tetap dilaksanakan tanpa adanya klarifikasi resmi terkait isu yang berkembang.
Pernyataan sikap itu disampaikan oleh sejumlah unsur desa, antara lain Abu Bakar (Kepala Dusun Matang Geulumpang), Azhari (Kepala Dusun Tgk Syiek), Razali (Sekretaris Desa), M. Nudir (Ketua Tuha Peut), Saifuddin (Ketua Pemuda), Hasan Basri (Kasi Pemberdayaan), serta Muhammad Fadlullah (Kaur Pemerintahan).
Mereka menilai pelantikan yang tetap digelar di tengah polemik berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi di tingkat internal pemerintahan desa.
Potensi Gangguan Administrasi
Secara regulatif, pelantikan kepala desa merupakan bagian dari prosedur pemerintahan yang sah. Namun secara sosiologis, keberlangsungan pemerintahan desa juga ditentukan oleh dukungan dan soliditas aparatur.
Jika pengunduran diri benar-benar terjadi, dampaknya diperkirakan akan memengaruhi stabilitas administrasi desa, pelayanan publik, hingga pelaksanaan program pembangunan serta pengelolaan dana desa.
Pengamat tata kelola pemerintahan desa menyebut, legitimasi tidak semata ditentukan oleh aspek formal, melainkan juga oleh penerimaan sosial di lingkungan pemerintahan setempat.
Ujian Respons Pemerintah Daerah
Situasi ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Kecamatan Darul Aman dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak M. Jafar Husen maupun pemerintah daerah terkait sikap aparatur desa tersebut.
Prinsip asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat keputusan atau klarifikasi resmi dari lembaga yang berwenang.
Pelantikan kepala desa merupakan kewenangan administratif. Namun, menjaga kondusivitas sosial serta memastikan roda pemerintahan berjalan efektif menjadi tanggung jawab yang lebih luas dalam tata kelola pemerintahan daerah.
(Rasyidin)
















