Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Satreskrim Polres Tanimbar Serahkan 3 Tersangka Pembunuhan ke JPU

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar secara resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (08/05/2026).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MB, KN, dan KY. Proses pelimpahan dilakukan dengan pengawalan ketat penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar serta didampingi penasihat hukum para tersangka menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

Kedatangan rombongan penyidik diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Reynold Yoshua, yang kemudian melakukan pemeriksaan identitas tersangka serta barang bukti pendukung sebelum proses penahanan oleh pihak kejaksaan.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, melalui Kasat Reskrim, Rivaldy Said, mengatakan pelaksanaan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Kami tidak akan menunda-nunda proses perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Kami ingin memastikan seluruh prosedur, mulai dari penyidikan hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Iptu Rivaldy Said.

Baca Juga:  Tingkatkan Soliditas, Lapas Dompu Gelar Rapat Evaluasi Bersama Jajaran

Ia menambahkan, penanganan perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang menjadi perhatian serius Polres Kepulauan Tanimbar sebagai bentuk komitmen menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban.

“Dengan penyerahan para tersangka ke tangan Jaksa Penuntut Umum, tugas kami di tingkat penyidikan telah usai dengan maksimal, dan kini saatnya para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP, serta Pasal 467 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP dan subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini sekaligus menandai berakhirnya proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar sebelum perkara memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri.
(Mas).

Berita Terkait

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh
Blok Masela: Ibarat Raksasa yang Dibangunkan, Apakah Rakyat Sudah Siap?
Pelepasan dan Perpisahan TK/PAUD Se-Nagari Malalak Selatan Berlangsung Meriah, Dukung Generasi Emas Masa Depan
Digenjot Kejar Target! Proyek Rp950 Juta Irigasi D.I Sicaung Sicincin Jadi Harapan Baru Warga Bebas Banjir Langganan
Progres 75%! Bendungan Irigasi Banda Pisang Korong Padang Lapai Ditarget Rampung Pekan Depan
Tinggal 20 Hari Lagi! Jembatan Gantung Sipisang-Sipinang 80% Rampung, Warga Korong Sipinang Sambut Harapan Baru
Seminar Edukasi Publik, Perkuat Kesadaran Hukum dan Integritas Peradilan, Mahasiswa Hukum UPN Menjadi Generasi Hukum Berintegritas
Bupati Ricky Jauwerissa Berhasil Amankan 13 Kampung Nelayan Merah Putih untuk Tanimbar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:12

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:33

Blok Masela: Ibarat Raksasa yang Dibangunkan, Apakah Rakyat Sudah Siap?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:27

Pelepasan dan Perpisahan TK/PAUD Se-Nagari Malalak Selatan Berlangsung Meriah, Dukung Generasi Emas Masa Depan

Senin, 22 Juni 2026 - 14:07

Digenjot Kejar Target! Proyek Rp950 Juta Irigasi D.I Sicaung Sicincin Jadi Harapan Baru Warga Bebas Banjir Langganan

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:57

Progres 75%! Bendungan Irigasi Banda Pisang Korong Padang Lapai Ditarget Rampung Pekan Depan

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:56

Seminar Edukasi Publik, Perkuat Kesadaran Hukum dan Integritas Peradilan, Mahasiswa Hukum UPN Menjadi Generasi Hukum Berintegritas

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:32

Bupati Ricky Jauwerissa Berhasil Amankan 13 Kampung Nelayan Merah Putih untuk Tanimbar

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:09

Korwil XII Dinas Pendidikan Bersama Camat Lingga Bayu Gelar Pawai Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Berita Terbaru