Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Satreskrim Polres Tanimbar Serahkan 3 Tersangka Pembunuhan ke JPU

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar secara resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (08/05/2026).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MB, KN, dan KY. Proses pelimpahan dilakukan dengan pengawalan ketat penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar serta didampingi penasihat hukum para tersangka menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

Kedatangan rombongan penyidik diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Reynold Yoshua, yang kemudian melakukan pemeriksaan identitas tersangka serta barang bukti pendukung sebelum proses penahanan oleh pihak kejaksaan.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, melalui Kasat Reskrim, Rivaldy Said, mengatakan pelaksanaan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Kami tidak akan menunda-nunda proses perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Kami ingin memastikan seluruh prosedur, mulai dari penyidikan hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Iptu Rivaldy Said.

Baca Juga:  Penantian sejak Tahun 1989, Skema HGB di Atas HPL Jadi Solusi bagi Warga Kampung Nelayan Muara Angke

Ia menambahkan, penanganan perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang menjadi perhatian serius Polres Kepulauan Tanimbar sebagai bentuk komitmen menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban.

“Dengan penyerahan para tersangka ke tangan Jaksa Penuntut Umum, tugas kami di tingkat penyidikan telah usai dengan maksimal, dan kini saatnya para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP, serta Pasal 467 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP dan subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini sekaligus menandai berakhirnya proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar sebelum perkara memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri.
(Mas).

Berita Terkait

Siapkan SDM Tanimbar Hadapi Blok Masela, Mercy Barends Gelar Sosialisasi Empat Pilar
Proyek Rehab Sawah Rp.157 Juta di Anduriang Amburadul, Petani Desak Dinas Pertanian Padang Pariaman Turun Tangan
Kapolsek Palupuh Ajak Masyarakat Kedepankan Musyawarah dan Jaga Kamtibmas
Sebanyak 36 Anggota BPD Antar Waktu Resmi Dilantik Bupati Ricky Jauwerissa
Zilfa Efrizon : Kehadiran KCP Bank Nagari Baso Diharapkan Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
SMA Negeri 1 Lingga Bayu Gelar Perpisahan dan Pelepasan 135 Siswa Kelas XII Tahun 2026
Darurat Anduriang: 30.000 Jiwa Terisolir, Fraksi Nasdem DPRD Sumbar Mengtuk Nurani Pemprov: Bangun Jembatan Sekarang
MW KAHMI Sumut : Presidium Pilihan Solusi Kolektif Dalam Kebutuhan Kepemimpinan Transisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:20

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Satreskrim Polres Tanimbar Serahkan 3 Tersangka Pembunuhan ke JPU

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:15

Siapkan SDM Tanimbar Hadapi Blok Masela, Mercy Barends Gelar Sosialisasi Empat Pilar

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:50

Proyek Rehab Sawah Rp.157 Juta di Anduriang Amburadul, Petani Desak Dinas Pertanian Padang Pariaman Turun Tangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:25

Kapolsek Palupuh Ajak Masyarakat Kedepankan Musyawarah dan Jaga Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:34

Sebanyak 36 Anggota BPD Antar Waktu Resmi Dilantik Bupati Ricky Jauwerissa

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:40

SMA Negeri 1 Lingga Bayu Gelar Perpisahan dan Pelepasan 135 Siswa Kelas XII Tahun 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:14

Darurat Anduriang: 30.000 Jiwa Terisolir, Fraksi Nasdem DPRD Sumbar Mengtuk Nurani Pemprov: Bangun Jembatan Sekarang

Senin, 4 Mei 2026 - 05:20

MW KAHMI Sumut : Presidium Pilihan Solusi Kolektif Dalam Kebutuhan Kepemimpinan Transisi

Berita Terbaru