AGAM, CNN INDONESIA.ID – Perjuangan panjang dalam proses hukum sengketa lahan yang berlokasi di Nagari Ampang Gadang akhirnya memasuki tahap pelaksanaan eksekusi. Hafis Alfarisy, S.H., berhasil mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan mulai dari tingkat pertama, tingkat banding, hingga tingkat kasasi.
Perkara yang berkaitan dengan objek lahan yang diperjualbelikan dan dinyatakan batal demi hukum tersebut melibatkan pihak tergugat atas nama Fitra Ganefi. Gugatan perkara ini diketahui telah diajukan pada 2 Juni 2025.
Menurut Hafis Alfarisy, S.H., proses penyelesaian perkara tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang dan melalui tahapan hukum yang tidak sederhana. Mulai dari pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama, dilanjutkan ke tingkat kedua atau banding, hingga akhirnya menempuh upaya hukum kasasi.
“Proses ini memang memakan waktu cukup panjang. Kita harus mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku, mulai dari tingkat pertama, tingkat banding, sampai tingkat kasasi. Namun, yang terpenting adalah bagaimana putusan hukum tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkap Alfarisy.
Sebagai tindak lanjut dari proses hukum tersebut, bangunan yang menjadi objek perkara sebelumnya telah dilaksanakan eksekusi oleh pihak pengadilan. Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan dihadiri kedua belah pihak, baik pihak penggugat maupun pihak tergugat.
Untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif, pelaksanaan eksekusi turut mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian Polresta Bukittinggi serta dihadiri pihak Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Kehadiran aparat kepolisian dan jajaran pengadilan menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan putusan serta menjaga situasi tetap terkendali selama proses eksekusi berlangsung.
Hafis Alfarisy menegaskan bahwa proses hukum yang telah dilalui merupakan bagian dari upaya memperoleh kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak-hak pihak yang berperkara.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap transaksi jual beli tanah maupun bangunan harus dilakukan dengan memperhatikan aspek legalitas, keabsahan dokumen kepemilikan, serta kepastian hukum atas objek yang diperjualbelikan.
Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, diharapkan seluruh pihak dapat menghormati dan menaati putusan pengadilan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa hukum.
(Basa)

