Lsm Penjara Siak : Isu Politik Yang Berlebihan di Siak Dapat Memicu Pergesekan Masyarkat

- Redaksi

Rabu, 9 April 2025 - 22:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak, Riau, CNN Indonesia.id
Setelah selesai terlaksananya Pilkada PSU Siak yang dilaksanakan, Sabtu. 22/03/25 yang lalu di 3 Tps Jayapura, Buantan Besar dan Tps Khusus RSUD Siak dimenangkan oleh pasalon no. Urut II Afni – Syamsurizal.

Setelah 3 hari ( komisi pemilihan umum ) KPU Kabupaten Siak menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang ( PSU ). Situasi politik di Kabupaten Siak kembali memanas setelah munculnya gugatan terkait periodesasi jabatan Bupati Siak Alfedri di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan Kabar ini dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat hingga sampai saat ini.

” Gugatan yang di daftarkan Sugianto tidak atas persetujuan pasangan calon sesuai dari beberapa sumber yang kita dapatkan. Berdasarkan informasi yang kita kumpulkan, gugatan periodesasi ini diajukan oleh calon wakil bupati Siak nomor urut 1 Sugianto tanpa sepengetahuan calon bupati pasangannya, Irving Kahar. ” Hal itu disampaikan Optonica ketua Dpc lsm Penjara Siak saaat dirinya bersama jajaran pengurus Dpc Lsm Penjara open house dirumah dinas kediaman ketua Dprd Siak Indra Gunawan, Selasa ( 08/04/25 ) di Siak Indrapura.

Ia juga menjelaskan jika seandianya MK menerima untuk proses lanjutan gugatan pasalon 01 yang dilaporkan oleh Sugianto apalagi jika mengabulkan PSU jilid II pasti akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat Siak. ” Pengulangan Pilkada dapat memiliki dampak negatif, karna memerlukan biaya yang tinggi, yang dapat menjadi beban bagi masyarakat dan pemerintah serta akan menciptkan ketidakpastian politik yang dapat mempengaruhi stabilitas politik dan ekonomi.
Apalagi akan membuat Kehilangan Kepercayaan Masyarakat terhadap proses demokrasi dan pemerintah. Saya rasa masyarkat siak pasti tidak akan diam diri untuk menerima kenyataan ini . ” tegas Optonica

Baca Juga:  PJ Bupati Langkat dan Kapolres Pantau TPS di Stabat: Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Kondusif

Ketua Dpc Lsm Penjara Siak juga sangat menyayangkan ulah Sugiantio dan Juwana Cs menyampaikan laporan gugatan ulang ke MK. ” Harusnya Sugianto dan Juwana Cs bersikap menerima kekalahan setalah PSU apalagi pasangan utama Pak Irfing tidak menyetujui dan belum mengetahui tindakan Sugianto dan Juwana Cs. Secara hak demokrasi memang di akui oleh negara sebagai hak pribadi mereka melaporkan terkait masa jabatan periodesasi Bupati Siak Alfedri, namun mereka juga harusnya berjiwa besar memikirkan kepentingan rakyat Siak bukan mengepankan kepentingan pribadi. Apalagi jikalau hanya bertujuan memperlambat proses pelantikan Bupati Siak tepilih Afni – Syamsurizal sebgai pemenang pilkda PSU, yang mereka lakukan Juwana Cs hanya merugikan masyarakat banyak.

” Tentu juga kita sebagai ormas Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Apartur Negara ( Dpc Lsm Penjara Siak ) tidak akan diam diri membiarkan hal ini, jika hal periodisasi jabatan Bupati Alfedri dinyatakan terbentur dengan aturan oleh MK, yang dimana efeknya membuat dilema ditengah-tengah masyarakat banyak. Kita berharap MK ( Mahakamh Konstitusi ) mendengarkan permohonan kita apalagi perasaan masyarakat banyak untuk mempertimbagkan hal ini, untuk menghindari pertingkaian ditengah masyarakat Siak. ” Tutup Optonica

Hulu**

Berita Terkait

Rapimwil MW KAHMI Sumut: Visi & Misi Tanpa Dialog, Konspirasi Terbongkar Terang-terangan!
Upacara Hardiknas 2026 di Lingga Bayu Berlangsung Khidmat, Korwil Sampaikan Amanat Menteri Pendidikan
Merajalelanya PETI Di Mandailing Natal Tak Lepas Dari Dugaan Backing Aparat: TNI & POLISI Disorot
Sentuhan Kemanusiaan di Huta Raja: Kapolsek Lingga Bayu Hadirkan Harapan bagi Lansia
Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara Korupsi Tanimbar Energi
Puskesmas Pedamaran Sambut Kepemimpinan Baru, Perkuat Pelayanan Kesehatan Prima
Wujudkan Pelayanan Kesehatan Unggul, Bupati Taput Resmikan Tiga Fasilitas Baru di RSUD Tarutung
30.000 Warga Anduriang Kayu Tanam Menunggu Jembatan  Bailey Yang Tak Kuniung Dibangun
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:23

Rapimwil MW KAHMI Sumut: Visi & Misi Tanpa Dialog, Konspirasi Terbongkar Terang-terangan!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:30

Upacara Hardiknas 2026 di Lingga Bayu Berlangsung Khidmat, Korwil Sampaikan Amanat Menteri Pendidikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:23

Merajalelanya PETI Di Mandailing Natal Tak Lepas Dari Dugaan Backing Aparat: TNI & POLISI Disorot

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:43

Sentuhan Kemanusiaan di Huta Raja: Kapolsek Lingga Bayu Hadirkan Harapan bagi Lansia

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:03

Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara Korupsi Tanimbar Energi

Kamis, 30 April 2026 - 14:10

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Unggul, Bupati Taput Resmikan Tiga Fasilitas Baru di RSUD Tarutung

Kamis, 30 April 2026 - 13:06

30.000 Warga Anduriang Kayu Tanam Menunggu Jembatan  Bailey Yang Tak Kuniung Dibangun

Kamis, 30 April 2026 - 09:58

PETI Menggila, Sungai Keruh, Wartawan Diintimidasi: Warga Madina Pertanyakan Negara, Oknum TNI A. Lubis Diminta Diproses Hukum

Berita Terbaru