Dialog Bersama Kepala Daerah Se-Jawa Tengah, Menteri Nusron Paparkan Peran Pemda dalam Mendukung Paradigma Administrasi Pertanahan Modern

- Redaksi

Jumat, 18 April 2025 - 03:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak pemerintah daerah (Pemda) Jawa Tengah untuk berperan aktif mendukung penerapan Paradigma Administrasi Pertanahan Modern. Ada empat klaster utama dalam paradigma tersebut, yakni _land tenure, land value, land use_, dan _land development_. Ia menyebut, keempatnya menjadi fondasi dalam menciptakan sistem pertanahan yang modern, adil, dan mendukung investasi di daerah.

“_Land tenure_ itu menyangkut legalitas hak atas tanah, termasuk sertipikasi, penyelesaian konflik, dan Reforma Agraria. Pemda punya peran penting dalam hal ini, khususnya dalam menyusun subjek Reforma Agraria karena gubernur dan bupati merupakan Kepala Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” tegas Menteri Nusron dalam Dialog Bersama Gubernur dan para Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (17/04/2025).

Menurutnya, seorang kepala desa juga memegang peranan penting dalam urusan pertanahan, seperti memastikan validitas Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjadi sumber awal dari banyak sengketa. “Sering kali konflik tanah dimulai dari SKT yang tidak valid. Ini harus jadi perhatian bersama,” ujar Menteri Nusron.

Pada aspek _land value_, Menteri Nusron menjelaskan perbedaan antara Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). ZNT akan dijadikan acuan utama dalam penilaian nilai tanah dan diperbarui setiap tiga tahun, sementara NJOP disesuaikan setiap tahun.

Baca Juga:  ABK KP. XXI - 2014 Ditpolair Polda NTB Ajak Masyarakat Gotong Royong Pembersihan di Pantai Calabai-Dompu

“ZNT adalah referensi utama. NJOP bisa naik-turun tergantung blok tanah. Oleh karena itu, Pemda perlu ikut serta memanfaatkan dan menyosialisasikan informasi nilai tanah ini kepada masyarakat,” tutur Menteri Nusron.

Untuk klaster _land use_, Menteri Nusron mendorong Pemda aktif dalam penyusunan dan pemanfaatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya. Sementara dalam _land development_, ia menekankan pentingnya pengendalian pembangunan melalui instrumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berbasis pada tata ruang serta isu lingkungan.

Kepada para kepala daerah yang hadir dalam pertemuan ini, Menteri Nusron menyampaikan masukannya terkait kendala yang menghambat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jawa Tengah, khususnya soal keterbatasan fiskal dan ketidakmampuan masyarakat membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kami minta kepala daerah di Jawa Tengah mencontoh langkah yang sudah dilakukan di Jawa Timur, di mana gubernurnya mengeluarkan surat edaran kepada bupati/wali kota untuk membebaskan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem yang menerima sertipikat PTSL. Ini bentuk keberpihakan (pada masyarakat) yang sangat konkret,” pungkas Menteri Nusron. (LS/JR/AL)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terkait

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Berita Terbaru