MANDAILING NATAL, CNN Indonesia.Id — Menyikapi keresahan yang dirasakan secara mendalam oleh warga Kelurahan Tapus dan Desa Simpang Durian (Dusun Pulo Padang), Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) bersama Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menggelar rapat koordinasi khusus.
Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Lingga Bayu pada Jumat siang, 7 Agustus 2026, usai pelaksanaan Sholat Jumat. Langkah cepat ini diambil guna merespons laporan resmi dan aduan masyarakat terkait keberadaan Kafe Joring yang di wilayah setempat diduga menjadi sarang aktivitas maksiat, peredaran narkoba, serta tempat konsumsi minuman keras.
Kronologi dan Pokok Pembahasan Rapat
Rapat dipimpin langsung oleh Camat Lingga Bayu dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta tokoh masyarakat setempat, di antaranya:
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Danramil 16 / Batang Natal Kapten Inf. Zamril, Kapos Peltu M.Arifin Lubis dan beberapa orang babinsa
Kapolsek Lingga Bayu IPTU Ilham P. S.H, M.H, beserta personil Polsek Lingga Bayu
Lurah Tapus Mhd. Ali sutan Daulay
Kasatpol PP Kabupaten Mandailing Natal Yuri Andri SSTP, M.Si beserta jajaran personel
Tokoh masyarakat Kelurahan Tapus
Tokoh masyarakat Desa Simpang Durian (Dusun Pulo Padang)
Berdasarkan aduan masyarakat yang dihimpun di lokasi, keberadaan Kafe Joring memicu keresahan sosial yang tinggi.
Tempat tersebut disinyalir beroperasi tidak hanya sebagai tempat hiburan malam, tetapi juga menyediakan layanan wanita pendamping (lady companion) yang diduga turut melayani transaksi asusila, serta kerap dijadikan lokasi pesta minuman keras dan sarang peredaran narkoba dengan dalih hiburan pelepas penat.

Pernyataan Resmi dan Tindak Lanjut Pejabat Terkait
1. Penjelasan Camat Lingga Bayu Adi MelPeri S.H, M.M : Penegakan Aturan Wilayah dan Ketertiban Umum
Camat Lingga Bayu dalam arahannya menegaskan bahwa pihak kecamatan bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah administrasi kecamatan.
“Langkah ini murni bentuk respons cepat kami atas keresahan warga Tapus dan Dusun Pulo Padang. Sebagai pimpinan wilayah, kami tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan usaha yang melanggar norma susila, norma agama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan kewenangan atributif dan delegatif yang melekat pada kepala wilayah, penanganan ini akan kami koordinasikan secara terpadu bersama Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI agar tercipta rasa aman di tengah masyarakat.”
Camat merujuk pada regulasi dasar, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota di tingkat kecamatan.
2. Penjelasan Kasatpol PP Kabupaten Mandailing Natal Yuri Andri : Penegakan Perda dan Tindakan Tegas
Kasatpol PP Kabupaten Mandailing Natal yang hadir langsung bersama personil memberikan paparan tegas mengenai langkah penegakan hukum non-yustisial terhadap tempat usaha yang melanggar aturan.
“Kami telah mendengar seluruh aspirasi dan aduan dari para tokoh masyarakat dan unsur kelurahan/desa. Satpol PP Kabupaten Mandailing Natal bersama pihak kepolisian dan TNI akan segera mengambil langkah konkret. Kami akan menerjunkan tim investigasi dan penertiban untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Jika terbukti Kafe Joring melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum, penyakit masyarakat, serta perizinan usaha, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas mulai dari penyegelan hingga penutupan permanen sesuai prosedur hukum yang berlaku.”
Dasar hukum penindakan mengacu pada ketentuan peraturan daerah mengenai ketenteraman, ketertiban umum, serta penanggulangan penyakit masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal.
3. Saran dan Pandangan Danramil 16 / Batang Natal Kapten Inf.Zamril: Sinergitas Keamanan dan Stabilitas Sosial
Danramil 16 / Batang Natal memberikan pandangan strategis dari sudut pandang pertahanan teritorial dan stabilitas keamanan masyarakat (kamtibmas).
“Dari sisi keamanan teritorial, situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu konflik sosial dan keresahan massal yang lebih luas.
Kami dari Koramil 16 / Batang Natal siap mem-back full pengamanan bersama Polsek Lingga Bayu dan Satpol PP dalam setiap langkah penertiban di lapangan. Sinergi antara TNI, Polri, pemerintah kecamatan, dan tokoh masyarakat adalah kunci utama untuk membersihkan wilayah kita dari segala bentuk potensi kriminalitas, terutama narkoba dan penyakit masyarakat yang dapat merusak moral generasi muda.”
Kesimpulan Rapat
Rapat koordinasi lintas sektoral ini menghasilkan kesepakatan bulat untuk segera mengambil tindakan penertiban terpadu terhadap operasional Kafe Joring dalam waktu dekat. Pemerintah kecamatan bersama aparat penegak hukum dan Satpol PP berkomitmen mengawal aspirasi warga demi mengembalikan kondusivitas, keamanan, serta ketertiban di wilayah Kecamatan Lingga Bayu.
(M.SN)






