Sertipikat Mbah Tupon Beralih Nama, Kakanwil BPN Provinsi DIY: Sebelum Ditandatangan, Dokumen Harus Dibacakan dan Dilakukan di Hadapan PPAT

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025 - 04:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIY – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dony Erwan Brilianto, mengingatkan masyarakat untuk mengikuti prosedur yang tepat dalam proses jual-beli dan sertipikasi tanah agar tidak terjebak kasus seperti yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul. Ia mengatakan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk jual-beli tanah mewajibkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membacakan atau menjelaskan isi dokumen di hadapan pihak yang terkait sebelum penandatanganan.

“Kami mewajibkan pembuatan akta jual-beli dilakukan di depan PPAT dan dibacakan maksud dari tanda tangan tersebut,” ujar Dony Erwan Brilianto dalam wawancara bersama Kompas TV pada Senin (28/04/2025) petang, menanggapi kasus sertipikat Mbah Tupon yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Mbah Tupon (68), seorang warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, saat ini sedang menghadapi sengketa atas tanahnya seluas 1.655 meter persegi yang tiba-tiba telah berbalik nama tanpa sepengetahuannya. Tak hanya itu, tanah milik Mbah Tupon beserta dua bangunan rumah di atasnya tercatat telah dijaminkan ke PNM (PT Permodalan Nasional Mandiri) senilai Rp1,5 miliar, namun sama sekali tidak dilakukan pembayaran sehingga menurut PNM per Maret 2024 tanah tersebut telah masuk proses lelang tahap pertama. Padahal, tak satu pun pihak keluarga Mbah Tupon melakukan penjaminan tersebut.

Baca Juga:  Polda Riau Ungkap Kasus Premanisme Hasil Operasi Pekat Lancang Kuning 2025

Sehubungan dengan itu, dalam waktu dekat Kepala Kanwil BPN Provinsi DIY, akan bersurat kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) agar melakukan penundaan proses lelang dan akan melakukan blokir internal untuk memproses kasus sengketa pertanahan ini lebih lanjut.

Menanggapi kasus Mbah Tupon ini, Dony Erwan Brilianto juga menyebutkan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki kode etik untuk PPAT yang akan menjadi acuan dalam menangani kasus ini apabila terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPAT. “Kita juga ada kode etik untuk PPAT, jadi yang kaitannya dengan PPAT kita juga ada kode etik,” ujarnya.

Kepala Kanwil BPN Provinsi DIY juga akan melakukan bekerja sama dengan Polda DIY, PNM, KPKNL, dan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk membantu Mbah Tupon menyelesaikan masalah ini. Ia berharap, kasus sertipikat Mbah Tupon dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (RT/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terkait

Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Angkatan III TPQ Al Hidayah Malalak Selatan Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru
LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi
SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim
Camat Lingga Bayu Bersama Forkopimcam dan Danramil 16/Batang Natal Gotong Royong Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Simpang Gambir
Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh
Blok Masela: Ibarat Raksasa yang Dibangunkan, Apakah Rakyat Sudah Siap?
Pelepasan dan Perpisahan TK/PAUD Se-Nagari Malalak Selatan Berlangsung Meriah, Dukung Generasi Emas Masa Depan
Digenjot Kejar Target! Proyek Rp950 Juta Irigasi D.I Sicaung Sicincin Jadi Harapan Baru Warga Bebas Banjir Langganan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:22

Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Angkatan III TPQ Al Hidayah Malalak Selatan Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:35

LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:34

SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:57

Camat Lingga Bayu Bersama Forkopimcam dan Danramil 16/Batang Natal Gotong Royong Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Simpang Gambir

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:12

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:27

Pelepasan dan Perpisahan TK/PAUD Se-Nagari Malalak Selatan Berlangsung Meriah, Dukung Generasi Emas Masa Depan

Senin, 22 Juni 2026 - 14:07

Digenjot Kejar Target! Proyek Rp950 Juta Irigasi D.I Sicaung Sicincin Jadi Harapan Baru Warga Bebas Banjir Langganan

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:57

Progres 75%! Bendungan Irigasi Banda Pisang Korong Padang Lapai Ditarget Rampung Pekan Depan

Berita Terbaru