MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025 - 08:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak, Riau, CNN Indonesia.id
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta secara resmi menolak permohonan gugatan Pilkada Siak, yang diajukan calon Wakil Bupati Siak nomor urut 01, Sugianto.

Putusan Putusan Perkara No. 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dinyatakan dalam sidang yang digelar Senin (5/5) 2025) pukul 08.50 WIB.

Putusan itu diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Dr. Suhartoyo, SH, MH selaku ketua merangkap anggota dan beberapa hakim lainnya, yakni Prof. Dr. Saldi Isra, SH, Dr. Daniel Yusmic Foekh, SH, MH, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH, MH, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH, MHum, Prof. Dr. Arief Hidayat, SH, MS, Dr Ridwan Mansyur, SH, MH, dan Dr. Arsul Sani, SH, MSi.

Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan yang diajukan Sugianto tidak dapat diterima.

Sedangkan untuk eksepsi, menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak beserta Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.

Putusan itu sekaligus mengakhiri drama panjang terkait polemik Pilkada Kabupaten Siak Tahun 2025. Hal ini pula yang membuat Kabupaten Siak menjadi satu-satunya kabupaten di Bumi Lancang Kuning yang belum memiliki Bupati dan Wakil Bupati definitif hasil Pilkada serentak di Tanah Air.

Seperti diketahui, dalam ajang Pilkada serentak, pasangan nomor urut 02 Dr Afni Z-Syamsurizal berhasil meraih suara terbanyak. Namun keduanya belum bisa dilantik, karena MK mengabulkan peemihinan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Alfedri-Husni, yang mengakibatkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dalam PSU tersebut, pasangan Afni-Syamsurizal kembali memperoleh suara terbanyak. Namun, kali ini malah Sugianto sebagai calon Wakil Bupati nomor urut 01, yang mengajukan permohonan ke MK, sehingga polemik Pilkada Siak kian memanjang dan berlarut-karut. Apalagi, gugatan itu diajukan tanpa pengetahuan dan persetujuan Irving Kahar selaku calon Bupati nomor urut 01.

Baca Juga:  Biro Logisitik Polda Sumsel dan PT Pertamina Patra Niaga Tandatangani Kontrak Kerjasama Pengadaan BMP

Dengan putusan MK kaki ini, polemik itu tampaknya sudah berakhir. Hal ini juga sekaligus mengukuhkan pasangan Afni-Syamsurizal sebagai Buoati dan Wakil Bupati pilihan masyarakat Kabupaten Siak.

Tak Terpenuhi
Terpisah mantan Ketua KPU Riau Periode 2019 – 2024, Ilham Muhammad Yasir mengatakan, putusan MK tersebut sudah tepat, karena syarat formil gugatan yang diajukan Sugianto tidak terpenuhi.

“Yang pertama, terkait pengajuan permohonan yang hanya diajukan Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 01,” terang Pembina Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YLPDR) ini.

Sebenarnya, hal serupa pernah terjadi dalam sengketa Pilkada lain yang masuk ke MK. Yang terbaru adalah polemik Pilkada Kota Banjarbaru. Dalam outusan MK No. 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025, gugatan yang diajukan Pemohin juga ditolak.

Selain utu, ambang batas selisih suara juga ikut berpengaruh. Karena selisih suara antara pasangan nomor urut 02 dan nomor urut 01 melebihi 1,5 persen, yaitu 3.041 suara. Sementara selisih antara pemohon 01 dengan Terkait 02 sebesar 44.732.

“Karena permohonan 312 digugurkan melalui putusan dismissal, maka Pokok permohonan pemohon yang mempersoalkan periodesasi jabatan Alfedri sudah dua periode tidak diperiksa dan dipertimbangkan lagi,” tambahnya.

Ditambahkan Ilham, sebenarnya sudah ada putusan serupa sebelumnya yang terbaru. Yaitu Putusan No. 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas perkara sengketa hasil di Maluku Barat Daya, yang digugurkan oleh MK. Perkaranya juga serupa dengan Siak yaitu terkait permasalahan periodesasi jabatan dua periode. ***

Hulu**

Berita Terkait

Siapkan SDM Tanimbar Hadapi Blok Masela, Mercy Barends Gelar Sosialisasi Empat Pilar
Proyek Rehab Sawah Rp.157 Juta di Anduriang Amburadul, Petani Desak Dinas Pertanian Padang Pariaman Turun Tangan
Kapolsek Palupuh Ajak Masyarakat Kedepankan Musyawarah dan Jaga Kamtibmas
Sebanyak 36 Anggota BPD Antar Waktu Resmi Dilantik Bupati Ricky Jauwerissa
Zilfa Efrizon : Kehadiran KCP Bank Nagari Baso Diharapkan Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
SMA Negeri 1 Lingga Bayu Gelar Perpisahan dan Pelepasan 135 Siswa Kelas XII Tahun 2026
Darurat Anduriang: 30.000 Jiwa Terisolir, Fraksi Nasdem DPRD Sumbar Mengtuk Nurani Pemprov: Bangun Jembatan Sekarang
MW KAHMI Sumut : Presidium Pilihan Solusi Kolektif Dalam Kebutuhan Kepemimpinan Transisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:15

Siapkan SDM Tanimbar Hadapi Blok Masela, Mercy Barends Gelar Sosialisasi Empat Pilar

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:50

Proyek Rehab Sawah Rp.157 Juta di Anduriang Amburadul, Petani Desak Dinas Pertanian Padang Pariaman Turun Tangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:25

Kapolsek Palupuh Ajak Masyarakat Kedepankan Musyawarah dan Jaga Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:34

Sebanyak 36 Anggota BPD Antar Waktu Resmi Dilantik Bupati Ricky Jauwerissa

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:12

Zilfa Efrizon : Kehadiran KCP Bank Nagari Baso Diharapkan Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:14

Darurat Anduriang: 30.000 Jiwa Terisolir, Fraksi Nasdem DPRD Sumbar Mengtuk Nurani Pemprov: Bangun Jembatan Sekarang

Senin, 4 Mei 2026 - 05:20

MW KAHMI Sumut : Presidium Pilihan Solusi Kolektif Dalam Kebutuhan Kepemimpinan Transisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:23

Rapimwil MW KAHMI Sumut: Visi & Misi Tanpa Dialog, Konspirasi Terbongkar Terang-terangan!

Berita Terbaru