Kerap Edarkan Shabu, PI Warga Desa Baka Jaya Di Ringkus Tim Satnarkoba Polres Dompu

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, NTB, CNN Indonesia.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Kali ini, seorang pria berinisial PI (25), warga Dusun Woro Baka, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, berhasil di tangkap tim opsnal Satresnarkoba saat hendak melarikan diri dari penyergapan petugas.

Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika jenis sabu.

“Merespon laporan tersebut, saya perintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang di maksud, Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat kabur sambil membuang barang bukti dan bersembunyi di rumah warga, namun akhirnya berhasil diamankan,” jelas IPTU Rahmadun.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi umum, tim menemukan satu bungkus rokok Camel yang di dalamnya terdapat satu klip plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Terduga mengakui barang tersebut sebagai miliknya.

Baca Juga:  Puskesmas Pedamaran Sambut Kepemimpinan Baru, Perkuat Pelayanan Kesehatan Prima

Barang bukti dengan berat bruto 0,25 gram dan netto 0,03 gram turut diamankan bersama terduga.
“Modus operandi pelaku adalah menjual sabu dalam jumlah kecil di wilayah Desa Baka Jaya. Saat ini, terduga dan barang bukti telah diamankan di Polres Dompu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Zuharis.

Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Dompu dalam menciptakan lingkungan yang zero dari narkoba dan barang haram lainya, tandas Kasat.

Terduga pelaku bakal di jerat pasal 111, 112 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun masuk bui dan atau denda Satu miliar, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.

Berita Terkait

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Fenomena Langit Langka yang Tak Terlihat dari Indonesia
Kantor Imigrasi Agam Edukasi Masyarakat tentang Alur Permohonan Paspor, Alasan Penolakan hingga Ketentuan PNBP
Semarak HUT RI ke-81, Kantor Camat Malalak Gelar Beragam Lomba dan Jalan Santai
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bangun Tugu TMMD di Jorong Simauang Hilia
Pengobatan Mata Gratis Warnai Pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam di Nagari Nan Tujuah
Bakti Sosial TMMD ke-129, Persit KCK dan RST Bukittinggi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam
Serah Terima Lapangan Jembatan Siniair Balai Satu Malalak Selatan, Pembangunan Penghubung Dua Nagari Segera Dimulai

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Fenomena Langit Langka yang Tak Terlihat dari Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Kantor Imigrasi Agam Edukasi Masyarakat tentang Alur Permohonan Paspor, Alasan Penolakan hingga Ketentuan PNBP

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:39 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Kantor Camat Malalak Gelar Beragam Lomba dan Jalan Santai

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:38 WIB

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bangun Tugu TMMD di Jorong Simauang Hilia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Pengobatan Mata Gratis Warnai Pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam di Nagari Nan Tujuah

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:22 WIB

Serah Terima Lapangan Jembatan Siniair Balai Satu Malalak Selatan, Pembangunan Penghubung Dua Nagari Segera Dimulai

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Mubes ke-6 HASEMPE Tetapkan Ir. Refnil Dodi, MBA sebagai Ketua Umum Alumni SMPN 1 Tilatang Kamang Periode 2026–2029

Berita Terbaru