Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara menghadiri undangan Pembahasan Trayek Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara, Rabu 07 Mei 2025 Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara menghadiri undangan Pembahasan Trayek Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Rangka PPTPKH di Kabupaten Jepara Prov. Jawa Tengah yang diwakili oleh Bapak Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan dan didampingi KKS Landreform dan Pemberdayaan.

Kegiatan tersebut dihadiri di Ruang Rapat Sosrokartono Kab. Jepara dan dihadiri juga oleh para tamu undangan salah satunya dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Kepala PUPR Kab. Jepara.

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan dan Kehutanan No 1324 Tahun 2024 tanggal 26 September 2024 tentang Persetujuan Pelepasan Kaawasan Hutan Dalam Rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dan Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan Provinsi Jawa Tengah Tahap 1 seluas kurang lebih 273,41 Hektar untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kab. Banyumas, Kab. Batang, Kab. Blora, Kab. Cilacap, Kab. Demak, Kab. Grobogan, Kab. Jepara, Kab. Kendal, Kab. Pati, Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang, Kab. Sragen, dan Kab. Sukoharjo.

Baca Juga:  Diduga SPBU 14.202.113 di Medan Layani Mafia Solar, Indikasikan Pelanggaran UU Migas dan Tindak Pidana Korupsi

TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) didefinisikan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi (Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria).

TORA bersumber dari kawasan hutan negara maupun hutan hak, bahkan hutan adat. Tanah yang bersumber dari kawasan hutan negara disajikan dalam peta indikatif alokasi kawasan hutan untuk penyediaan sumber TORA sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

#ReformaAgraria
#JeparapastiBISSA
#BPNProvJateng
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Berita Terkait

MW KAHMI Sumut : Presidium Pilihan Solusi Kolektif Dalam Kebutuhan Kepemimpinan Transisi
Rapimwil MW KAHMI Sumut: Visi & Misi Tanpa Dialog, Konspirasi Terbongkar Terang-terangan!
Upacara Hardiknas 2026 di Lingga Bayu Berlangsung Khidmat, Korwil Sampaikan Amanat Menteri Pendidikan
Merajalelanya PETI Di Mandailing Natal Tak Lepas Dari Dugaan Backing Aparat: TNI & POLISI Disorot
Sentuhan Kemanusiaan di Huta Raja: Kapolsek Lingga Bayu Hadirkan Harapan bagi Lansia
Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara Korupsi Tanimbar Energi
Puskesmas Pedamaran Sambut Kepemimpinan Baru, Perkuat Pelayanan Kesehatan Prima
Wujudkan Pelayanan Kesehatan Unggul, Bupati Taput Resmikan Tiga Fasilitas Baru di RSUD Tarutung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 05:20

MW KAHMI Sumut : Presidium Pilihan Solusi Kolektif Dalam Kebutuhan Kepemimpinan Transisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:23

Rapimwil MW KAHMI Sumut: Visi & Misi Tanpa Dialog, Konspirasi Terbongkar Terang-terangan!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:30

Upacara Hardiknas 2026 di Lingga Bayu Berlangsung Khidmat, Korwil Sampaikan Amanat Menteri Pendidikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:23

Merajalelanya PETI Di Mandailing Natal Tak Lepas Dari Dugaan Backing Aparat: TNI & POLISI Disorot

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:43

Sentuhan Kemanusiaan di Huta Raja: Kapolsek Lingga Bayu Hadirkan Harapan bagi Lansia

Kamis, 30 April 2026 - 23:21

Puskesmas Pedamaran Sambut Kepemimpinan Baru, Perkuat Pelayanan Kesehatan Prima

Kamis, 30 April 2026 - 14:10

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Unggul, Bupati Taput Resmikan Tiga Fasilitas Baru di RSUD Tarutung

Kamis, 30 April 2026 - 13:06

30.000 Warga Anduriang Kayu Tanam Menunggu Jembatan  Bailey Yang Tak Kuniung Dibangun

Berita Terbaru