Pengedar Sabu di Perawang Diringkus, Polsek Tualang Sita Alat Hisap dan Motor Tanpa Nopol

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak, Riau, CNN Indonesia.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang, Polres Siak, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak. Pada Selasa (6/5), sekitar pukul 16.10 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung milik warga berinisial ACAL di Jalan Indah Kasih. Setelah dilakukan penyelidikan cepat oleh tim di lapangan, dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni:
Inisial S Als S(23), warga Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura.
Inisial FF.D Als R (23), warga asal Sumatra Barat yang berdomisili di Perawang.

Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu (berat kotor 0,33 gram), alat hisap sabu (bong), 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor, serta berbagai perlengkapan lainnya yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH diwakili Kanit Reskrim IPTU Alan Arief A.R., S.Kom menyatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda.

Baca Juga:  Pdt. Saidon Ambarita Terpilih Jadi Ketua (BKAG) Badan Kerjasama Antar Gereja Kabupaten Toba

S.S diduga sebagai pihak yang melakukan jual beli serta menyerahkan sabu, barang tersebut di dapat dari inisial A (DPO), sementara FF.D Als R menyimpan dan menguasai barang haram tersebut. Tes urine yang dilakukan terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

Barang bukti telah diamankan dan selanjutnya akan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai prosedur, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Siak.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, Ungkap Kompol Hendrix

Polsek Tualang menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Polri berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak.
Tutupnya.

Hulu**

Berita Terkait

Keluarga Besar di Desa Sungai Menang Tinggal di Gubuk Tak Layak, Hidup Dari Uluran Warga
Moriolkosu Resmi Lantik Tiga Penjabat Kades dan BPD Antar Waktu Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan
Moriolkosu Resmi Lantik Tiga Penjabat Kades dan BPD Antar Waktu Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan
Tim Opsnal Polres OKI berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor,
Heboh di Lahat ” Seorang Ibu Rumah Tangga Simpan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi, Uang Rp 20 Juta Ikut Diamankan Jajaran Polres Lahat
Ikatan Mahasiswa Ranto Baek : Kecam Pernyataan Bupati Mandailing Natal yang Sebut Aksi Masyarakat Ada “Dalang”
Wabup Dompu Tatap Muka Dengan Warga Kadindi,Terkait Penguasaan Lahan Secara Ilegal Di Doro Kadindi
Remaja Pengangguran Gantung Diri di Rumah Warga
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 16:57

Keluarga Besar di Desa Sungai Menang Tinggal di Gubuk Tak Layak, Hidup Dari Uluran Warga

Jumat, 7 November 2025 - 13:01

Moriolkosu Resmi Lantik Tiga Penjabat Kades dan BPD Antar Waktu Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan

Jumat, 7 November 2025 - 12:53

Moriolkosu Resmi Lantik Tiga Penjabat Kades dan BPD Antar Waktu Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan

Jumat, 7 November 2025 - 07:02

Tim Opsnal Polres OKI berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor,

Kamis, 6 November 2025 - 07:57

Heboh di Lahat ” Seorang Ibu Rumah Tangga Simpan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi, Uang Rp 20 Juta Ikut Diamankan Jajaran Polres Lahat

Kamis, 6 November 2025 - 00:58

Wabup Dompu Tatap Muka Dengan Warga Kadindi,Terkait Penguasaan Lahan Secara Ilegal Di Doro Kadindi

Kamis, 6 November 2025 - 00:55

Remaja Pengangguran Gantung Diri di Rumah Warga

Rabu, 5 November 2025 - 11:02

Pelantikan dan Serah terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Toba

Berita Terbaru