Tim Opsnal Polres Dompu Bekuk Juragan Shabu Di Kecamatan Kempo

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, NTB, CNN Indonesia.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali menggulung seorang pria berinisial MY, warga Dusun Wodi, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, di duga sebagai pengedar dan atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.

Keterangan lebih lanjut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Zuharis, S.H., yang menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat, bahwa di rumah terduga tersebut kerap terjadi aktivitas jual beli Narkotika jenis shabu-shabu.

Setelah mendapatkan informasi yang valid tentang hal itu, tak nunggu lama-lama Kasat Narkoba Iptu Rahmadun Suswandi perintahkan tim opsnal Satresnarkoba dipimpin oleh KBO Resnarkoba Ipda Sumaharto langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 17.25 Wita tim memastikan bahwa MY berada di rumahnya, lalu tim melakukan penggerebekan terhadap tersangka MY tanpa perlawanan, ujarnya.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan beberapa orang warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1 klip plastik transparan yang diduga berisi sabu, dengan berat bruto 0,31 gram dan netto 0,04 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap, gunting, sedotan rakit, korek api, dan uang tunai sebesar Rp200.000, beber Kasat Narkoba.

Tak sampai di saja kemudian tim melanjutkan Penggeledahan di rumah terduga, di mana tim juga menemukan alat hisap dan barang bukti lain yang menguatkan dugaan bahwa MY terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah kecamatan Kempo dan sekitarnya.

Baca Juga:  Article : Libido Kekuasaan : Memperkosa Potensi Aceh Dengan Menghalalkan Segala Cara

“MY diduga kuat sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Wodi, Desa Soro, Kecamatan Kempo. Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu,” jelas IPTU Zuharis, mewakili Kasat Narkoba.

Di tempat terpisah Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkotika dan penyalahgunaannya di wilayah Dompu.

“Kami meminta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran barang haram tersebut. Karena Narkoba adalah musuh bersama yang harus diberangus hingga ke akar-akarnya,” tandasnya.

Lebih lanjut ia sampaikan, saat ini, terduga MY beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku.

Sementara itu, ke empat orang yang berada di lokasi kejadian saat penggerebekan turut diamankan dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya, jelas Kasat Narkoba.

Lanjut Kasat Narkoba, tersangka MY bersama kompolotan bakal di jerat pasal 111, 112 dan 114 KUHP Juntcho Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara, Pungkas Kasi Humas Polres Dompu via Jurnalis Rdw/ddo.

Berita Terkait

Upacara Hardiknas 2026 di Lingga Bayu Berlangsung Khidmat, Korwil Sampaikan Amanat Menteri Pendidikan
Merajalelanya PETI Di Mandailing Natal Tak Lepas Dari Dugaan Backing Aparat: TNI & POLISI Disorot
Sentuhan Kemanusiaan di Huta Raja: Kapolsek Lingga Bayu Hadirkan Harapan bagi Lansia
Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara Korupsi Tanimbar Energi
Puskesmas Pedamaran Sambut Kepemimpinan Baru, Perkuat Pelayanan Kesehatan Prima
Wujudkan Pelayanan Kesehatan Unggul, Bupati Taput Resmikan Tiga Fasilitas Baru di RSUD Tarutung
30.000 Warga Anduriang Kayu Tanam Menunggu Jembatan  Bailey Yang Tak Kuniung Dibangun
PETI Menggila, Sungai Keruh, Wartawan Diintimidasi: Warga Madina Pertanyakan Negara, Oknum TNI A. Lubis Diminta Diproses Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:30

Upacara Hardiknas 2026 di Lingga Bayu Berlangsung Khidmat, Korwil Sampaikan Amanat Menteri Pendidikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:23

Merajalelanya PETI Di Mandailing Natal Tak Lepas Dari Dugaan Backing Aparat: TNI & POLISI Disorot

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:43

Sentuhan Kemanusiaan di Huta Raja: Kapolsek Lingga Bayu Hadirkan Harapan bagi Lansia

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:03

Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara Korupsi Tanimbar Energi

Kamis, 30 April 2026 - 23:21

Puskesmas Pedamaran Sambut Kepemimpinan Baru, Perkuat Pelayanan Kesehatan Prima

Kamis, 30 April 2026 - 13:06

30.000 Warga Anduriang Kayu Tanam Menunggu Jembatan  Bailey Yang Tak Kuniung Dibangun

Kamis, 30 April 2026 - 09:58

PETI Menggila, Sungai Keruh, Wartawan Diintimidasi: Warga Madina Pertanyakan Negara, Oknum TNI A. Lubis Diminta Diproses Hukum

Kamis, 30 April 2026 - 05:46

Bunda Endarmy Menyuarakan Aspirasi Masyarakat: Jembatan Bailey Anduriang Kayu Tanam di Ruang Paripurna DPRD Sumbar

Berita Terbaru