Terkait Raja Petuanan Kaiely dan Hinolong Baman Bupati Tegaskan Itu Surat Pengakuan Bukan Pelantikan

BURU, Namlea, Maluku, CNN INDONESIA.ID – Penyerahan Surat Keputusan Bupati Buru Tentang Pengakuan Raja Petuanan Kaiely dan Hinolong Baman dilakukan di desa Kaiely oleh Bupati Ikram Umasugi S.E pada 23 / 09 / 2026 .

Surat Keputusan Pengakuan Bupati tersebut , sebagai bentuk pengesahan atau pengakuan atas keberadaan Adat Petuanan Kaiely dan diserahkan langsung kepada Raja Petuanan Kaiely Abdullah Wael dan Hinolong Baman Komarudin Besan .

Bupati menjelaskan bahwa , penetapan serta pengakuan Raja dan Hinolong Baman sangat penting sebagai wujud penghormatan terhadap lembaga adat dan nilai – nilai budaya yang ada di Kabupaten Buru terutama di Petuanan Kaiely itu sendiri .

Menurutnya , pengakuan atas lembaga adat di daerah telah memiliki landasan hukum yang menjadi dasar legitimasinya .

Permendagri nomor 52 tahun 2014 , dimana dalam pasal – pasalnya telah diatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat .

Kemudian , telah dibentuk panitia hukum adat untuk melakukan identifikasi serta mencermati tentang sejarah , hukum , wilayah serta tatanan dan pranata adat lainnya , yang berhubungan dengan Raja Abdullah Wael sebelum adanya keputusan diterbitkannya surat pengakuan .

Selain itu , ada permendagri nomor 18 tahun 2018 yang mengatur tentang hubungan lembaga adat sebagai mitra pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan , pembangunan , pembinaan dan pemberdayaan masyarakat , ungkapnya .

Baca Juga:  Bupati Tapanuli Utara Hadiri Syukuran Hari Bakti Imigrasi ke-76 dan Peresmian Kanim Kelas III Non TPI Tapanuli Utara

Keputusan ini juga didukung dengan perda nomor 1 tahun 2019 tentang perlindungan , pelestarian , dan pengembangan adat istiadat petuanan yang sudah tercatat dalam lembaran daerah , tandas Bupati .

” Dengan landasan hukum yang telah diuraikan , Pemda Buru menunjukan komitmen terhadap keberadaan adat dan lembaga petuanan sekaligus menjaga nilai – nilai adat yang merupakan identitas dan jati diri daerah , ” jelas Bupati .

Oleh karena itu saya berharap , pengakuan ini tidak hanya dimaknai sebagai sebuah keputusan administratif , tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat persatuan , kebersamaan , dan keharmonisan masyarakat petuanan kaiely , tambahnya .

Dirinya mengajak seluruh masyarakat petuanan Kaiely agar menjaga kerukunan dan kekeluargaan , jadikan perbedaan untuk membangun kehidupan yang lebih harmonis , ujarnya .

” Saya berpesan kepada Raja dan Hinolong Petuanan Kaiely agar selalu amanah , penuh tanggung jawab , dengan mengedepankan kearifan lokal dan utamakan kepentingan masyarakat , ” tegasnya .

Turut hadir dalam kegiatan ini , Ketua Ombudsman RI Perwakilan Maluku , Sekda Kab Buru , Staf Ahli , serta jajaran OPD Sekertariat Pemda Kab Buru , Camat se – Dataran Waeapo , Batabual , dan Teluk Kaiely , para tokoh Adat Petuanan Kaiely dan Tokoh Masyarakat .

Related Post

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments