Jepara, Jumat 23 Mei 2025 Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara mengikuti rangkaian kegiatan PPTPKH Kabupaten Jepara dengan melaksanakan pemasangan Pal Batas dan Pengukuran dalam rangka Tata Batas Kawasan oleh Tik NPKH Yogyakarta pada hari Kamis, 22 Mei 2025.
Rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Karanggondang, Desa Bondo, Desa Sekuro, Desa Bangsri dan Desa Jeruk Wangi Kecamatan Bangsri. Rangkaian kegiatan yang dimulai sejak hari Kamis 22 Mei 2025 dilanjutkan hingga hari Jumat 23 Mei 2025 di Desa Wedalan, Desa Jinggotan dan Desa Kancilan Kecamatan Kembang.
Kegiatan Tata Batas ini merupakan dasar untuk penerbitan SK Biru atau SK Pelepasan Kawasan Hutan yang nantinya akan diserahkan kepada pihak/subyek yang memenuhi syarat. Kegiatan Tata Batas ini selain dilaksanakan oleh Tim BPKH Yogyakarta, juga dihadiri oleh Pihak Desa dan Kecamatan Terkait, serta Plt Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kab. Jepara dan OPD Terkait.
#JeparapastiBISSA
#BPNProvJateng
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya















