Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) SUMUT Minta Kejari Madina Diminta P21kan Berkas Perkara Dugaan Cabul

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, Sumut, CNN Indonesia.Id
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina), Muhammad Iqbal SH., MH diminta agar menindaklanjuti kasus dugaan perbuatan cabul terhadap perempuan berusia 15 tahun asal Kota Padangsidimpuan.

Sebab, informasi yang diterima oleh LPA Sumut berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Madina. Padahal penyidik Polres Madina telah menetapkan RUP (47), sebagai tersangka kasus dugaan Cabul.

Nurmila Rangkuti sekaligus ibu korban mengatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan atau di P19 JPU ke penyidik Polres Madina.

“Entah sudah berapa kalinya pihak jaksa mengembalikan berkas tersebut dengan alasan pembuktian belum cukup dan meminta agar berkas dilengkapi kembali. Padahal barang bukti dan keterangan saksi seperti visum telah disampaikan penyidik ke jaksa Kajari Madina. Semoga bapak Kajati Sumut dapat memberikan atensinya terhadap kasus yang di alami anak saya tanpa pandang bulu,” sebut ibu korban kepada wartawan, kamis (22/5/2025).

Karena itu, Muniruddin berharap agar Kajati Sumut Idianto memperhatikan berkas perkara dugaan cabul tersebut, sebab berkas perkara tersebut dinilai telah lengkap.

“jadi kita harap berkas dapat diterima dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara, Muniruddin Ritonga SH.I sembari menegaskan terkait kasus ini pihaknya akan menyurati Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut.

Sementara Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanudin, SH, MH menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap pelaku pencabulan yang dilaporkan pada tanggal 02 Maret 2024 sudah sesuai prosedur.
Ikhwanudin menyebut, penetapan tersangka sudah merujuk dengan dua alat bukti yang ditemukan. Pertama keterangan saksi, yang kedua hasil Visum et Repertum yang menyatakan areal sensitif korban positif rusak.

Baca Juga:  Kegiatan Pemasangan Pal Batas Dan Pengukuran Dalam Rangka Tata Batas Kawasan Oleh Tim BPKH Yogyakarta

“Korban adalah sebagai saksi, karena hanya dia yang mengetahui, merasakan peristiwa pencabulan itu. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Batang Natal,” kata Kasat Reskrim.

“Semua prosedur sudah kita jalankan. Isu permintaan uang kepada pelaku untuk ditetapkan tersangka itu tak benar. Pelaku malah kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan sebelum isu itu beredar, ” terang Kasat Reskrim.

Lebih jelas, Ikhwanudin menyebut bahwa kasus pelecehan seksual merupakan kasus yang harus di atensi, bukan hanya kasus cabul dari Padangsidimpuan.

“Apalagi korban adalah anak yatim. Korban trauma atas perbuatan si pelaku ini. Semua kasus cabul terhadap anak di bawah umur itu pasti jadi atensi, kita tidak main-main,” ujarnya.

Ditanya tentang perjalanan penanganan kasus ini, Kasat Reskrim mengaku sudah dua kali pihaknya menang Praperadilan di Pengadilan Negeri Madina atas gugatan pelaku melalui kuasa hukumnya.

“Berkas pelimpahan sudah kembali kita kirimkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Madina. Pelaku dua kali ajukan Praperadilan ke Pengadilan tetapi hasilnya selalu ditolak Hakim,” imbuhnya.

(M.SN)

Berita Terkait

MW KAHMI Sumut : Presidium Pilihan Solusi Kolektif Dalam Kebutuhan Kepemimpinan Transisi
Rapimwil MW KAHMI Sumut: Visi & Misi Tanpa Dialog, Konspirasi Terbongkar Terang-terangan!
Upacara Hardiknas 2026 di Lingga Bayu Berlangsung Khidmat, Korwil Sampaikan Amanat Menteri Pendidikan
Merajalelanya PETI Di Mandailing Natal Tak Lepas Dari Dugaan Backing Aparat: TNI & POLISI Disorot
Sentuhan Kemanusiaan di Huta Raja: Kapolsek Lingga Bayu Hadirkan Harapan bagi Lansia
Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon di Vonis Dua Tahun Penjara Korupsi Tanimbar Energi
Puskesmas Pedamaran Sambut Kepemimpinan Baru, Perkuat Pelayanan Kesehatan Prima
Wujudkan Pelayanan Kesehatan Unggul, Bupati Taput Resmikan Tiga Fasilitas Baru di RSUD Tarutung
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 05:20

MW KAHMI Sumut : Presidium Pilihan Solusi Kolektif Dalam Kebutuhan Kepemimpinan Transisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:23

Rapimwil MW KAHMI Sumut: Visi & Misi Tanpa Dialog, Konspirasi Terbongkar Terang-terangan!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:30

Upacara Hardiknas 2026 di Lingga Bayu Berlangsung Khidmat, Korwil Sampaikan Amanat Menteri Pendidikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:23

Merajalelanya PETI Di Mandailing Natal Tak Lepas Dari Dugaan Backing Aparat: TNI & POLISI Disorot

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:43

Sentuhan Kemanusiaan di Huta Raja: Kapolsek Lingga Bayu Hadirkan Harapan bagi Lansia

Kamis, 30 April 2026 - 23:21

Puskesmas Pedamaran Sambut Kepemimpinan Baru, Perkuat Pelayanan Kesehatan Prima

Kamis, 30 April 2026 - 14:10

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Unggul, Bupati Taput Resmikan Tiga Fasilitas Baru di RSUD Tarutung

Kamis, 30 April 2026 - 13:06

30.000 Warga Anduriang Kayu Tanam Menunggu Jembatan  Bailey Yang Tak Kuniung Dibangun

Berita Terbaru