Forkopincam Lingga Bayu Mediasi F.SPTI Pulo Padang Dengan Pihak Pengangkatan TBS PMKS PT. Gruti Lestari Pratama

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina (Sumut) CNN Indonesia.Id
Pada Senin (22/07/2024) Forkopincam Lingga Bayu laksanakan Mediasi antara pihak F.SPTI Pulo Padang dengan pihak Pengangkutan TBS PT.Gruti Lestari Pratama, CV. Sinar Mentari, CV. Sinar Gunung dan CV. Clusen Karya Mandiri di Kantor menajemen PMKS PT. Gruti Lestari Pratama di Desa Simpang Durian.

Dalam acara mediasi tersebut dihadiri Camat Lingga Bayu Edy Ikhsan Lubis S.H, Kapolsek Lingga AKP. Marlon Raja Gukguk, Kanit Intel Aiptu S.Nasution pihak menajemen PMKS PT.Gruti Lestari Pratama, dari Pengangkatan TBS Perwakilan CV. Sinar Mentari, CV Sinar Gunung dan Clusen Karya Mandiri, Sekjen DPD F.SPTI Kabupaten Mandailing Natal Najamuddin Nasution dan ketua Ranting Pulo Padang Nizar (Ucok recok) dan sejumlah rombongan.

Upaya dan langkah yang di ambil camat Lingga Bayu dalam menyelesaikan persoalan antar F.SPTI Simpang Durian Pulo Padang dengan pihak Pengangkutan TBS CV.Sinar Menteri, CV Sinar Gunung dan CV. Clusen Karya Mandiri walau pun awal agak alot namun akhirnya membuahkan hasil kesepakatan sebagai berikut:

Senin tanggal dua puluh dua (22) bulan Juli (07) tahun dua ribu dua puluh empat (2024) telah dilakukan mediasi oleh Forkopincam/ Muspika Kecamatan Lingga Bayu terkait bongkar muat oleh TBS Inti yang di angkat oleh CV. Sunar mentari, CV. Sinar Gunung dan CV. Clusen Karya Mandiri bertempat di kantor PMKS PT. Gruti Lestari Pratama pada pukul 10.30 wib :

Baca Juga:  Abadikan Nama Tokoh Perfilman Nasional, Pemko Bukittinggi Komitmen Menjaga Warisan Sejarah dan Budaya

Dalam kesepakatan tersebut mengesahkan, Pihak F. SPTI memohon proses bongkar muat Inti PT.Gruti Lestari Pratama yang di angkat oleh Expedisi dilaksanakan oleh pihak F.SPTI seperti buah masyarakat.

Pihak Expedisi hanya bisa memberi nilai Rp 1000.000 per CV karena belum ada nya nilai bongkar muat di kontrak dengan perusahaan.
Pihak F.SPTI memohon untuk bongkar muatan menyesuaikan harga bongkar muat TBS, dengan ketentuan, Bongkar muat manual Rp 16.719 per ton, Bongkar muat dengan alat khusus: 40% dari tarif dasar dengan nilai Rp 6.687per ton.

Pihak Expedisi Pengangkutan akan membuat laporan kepada pihak perusahaan agar menyesuaikan nilai angkut yang ada di nilai kontrak angkut buah Inti Perusahaan PT. Gruti Lestari Pratama.

(M.SN)

Berita Terkait

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Berita Terbaru