Aktivitas PETI Kembali Marak di Desa Sipogu, Mandailing Natal: Penegakan Hukum dan Pengawasan Dipertanyakan

MANDAILING NATAL, CNN INDONESIA.ID  — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kembali beroperasi di Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Penggunaan alat berat di kawasan tersebut memicu tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan serta komitmen penegakan hukum dari instansi berwenang.

​Persoalan ini dinilai bukan sekadar isu ekonomi kerakyatan, melainkan telah menyentuh ranah pelanggaran hukum serius, baik dalam rezim hukum pertambangan maupun perlindungan lingkungan hidup.

​1. Pelanggaran Regulasi Pertambangan dan Lingkungan

Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batubara diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Aktivitas penambangan yang beroperasi tanpa izin sah merupakan tindak pidana murni yang tidak bisa diselesaikan hanya lewat pendekatan administratif.

​Selain UU Minerba, aspek kerusakan lingkungan menjadi ancaman nyata yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Pasal 98: Mengatur ancaman pidana berat bagi pihak yang dengan sengaja melampaui baku mutu lingkungan atau merusak ekosistem.
​Pasal 99: Mengatur sanksi pidana akibat kelalaian yang memicu pencemaran lingkungan.

2. Ancaman Nyata bagi Ekosistem Sungai Batang Natal

Sorotan terhadap aktivitas PETI di Sipogu dan sempadan Sungai Batang Natal telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga Mei 2026. Warga sekitar terus menyuarakan kekhawatiran mendalam terhadap kondisi air sungai yang terancam keruh dan rusak akibat operasional alat berat.

Baca Juga:  Kemaksiatan, Fakter Tuak & Narkoba Merajalela Di Bumi Serambi Mekkah, Dimana Pemda Madina?

​Padahal, dalam dokumen RKPD Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2026, wilayah Sipogu memang tercatat memiliki potensi mineral. Namun, potensi sumber daya alam tersebut semestinya dikelola di dalam koridor hukum yang sah, bukan dibiarkan memicu kerusakan ekologis yang merugikan masyarakat luas.

​3. Desakan Tindakan Tegas Tanpa Tebang Pilih
​Masyarakat Desa Sipogu berhak mendapatkan kepastian hukum dan transparansi informasi terkait status legalitas penambangan di wilayah mereka. Penanganan kasus ini diminta tidak berhenti hanya pada operator di lapangan, melainkan diusut tuntas hingga mengungkap pihak pemodal, pemilik alat, hingga rantai pasok perdagangan hasil tambang ilegal.

​Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal bersama aparat kepolisian dan instansi terkait didorong untuk segera melakukan langkah konkret berikut:

​Verifikasi Lapangan: Meninjau langsung lokasi kegiatan, perizinan, status lahan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
​Transparansi Publik: Mengumumkan status legalitas kegiatan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Penegakan Hukum Tegas: Menindak seluruh pihak yang terbukti melanggar hukum tanpa tebang pilih.
​Negara Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap pemanfaatan sumber daya alam wajib berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai kekayaan alam di Mandailing Natal hanya menyisakan kerusakan lingkungan jangka panjang.

 

(M.SN)

Related Post

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments